Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah Muslim-Kristen
Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 07:24 WIB


Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Istimewa)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan pernikahan pria 
Islam-perempuan Kristen sah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan 
Pencatatan Sipil setempat. Terlepas dari kasus spesifik soal nikah beda agama 
di Pontianak itu, ada pandangan dalam Islam yang memperbolehkan pernikahan beda 
agama. Pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan pandangan 
soal ini.
"Dalam hukum Islam, ada pendapat yang memperbolehkan jika lelaki muslim menikah 
dengan wanita non-muslim ahlul kitab, yakni pemeluk agama samawi," kata Ketua 
Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, kepada detikcom, Jumat (18/3/2022).

Baca juga:
Pasangan Nikah Beda Agama Islam-Kristen Ini Disahkan PN Pontianak

Diperbolehkannya pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen ini hanya untuk pria 
Islam yang menikah dengan perempuan Kristen, bukan untuk perempuan Islam yang 
menikah dengan pria Kristen. Kenapa sebabnya aturan ini tidak setara?


"Karena pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang 
wanita terikat kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami," jawab Fahrur.

Baca juga:
Hakim MK Suhartoyo Soal Nikah Beda Agama: Sudah Ada Solusinya

Ayat Alquran yang menjadi dasar diperbolehkannya pria Islam menikahi perempuan 
Kristen ada di Surat Al Maidah Ayat ke-5. Berikut adalah terjemahan Bahasa 
Indonesia dari ayat tersebut, dikutip dari situ Alquran Kementerian Agama:


Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) 
Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan 
bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara 
perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga 
kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu 
membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan 
bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, 
maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang 
rugi.

Pria Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan 'ahli kitab', istilah dalam 
Islam yang bermakna pemeluk agama Yahudi dan Nasrani.

"Yang dimaksud ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani asli sejak zaman nenek 
moyang mereka, meyakini ajaran tersebut, bukan wanita yang murtad," kata Fahrur 
yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa 
ini.

Baca juga:
Urusan Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana

Meski begitu, kata Fahrur, pernikahan yang lebih baik bagi pemeluk Islam adalah 
pernikahan sesama agama. Dia mendasarkan pendapatnya apda Hadits Riwayat 
Bukhari, sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa wanita dinikahi ideal karena 
empat hal yakni hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. 
Maka, bunyi anjuran Rasulullah, pilihkan pertimbangan menikahi wanita karena 
agamanya karena pilihan itu pasti membawa beruntungan.

"Lebih baik pernikahan seagama dan sekeyakinan saja," kata Fahrur.

Selanjutnya, putusan PN Pontianak:

Putusan PN Pontianak
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan pernikahan pasangan beda 
agama. Mempelai pria, RNA (38), beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25), 
beragama Kristen.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah 
Agung (MA), Kamis (17/3/2022). RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 
003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak 
mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA 
beragama Islam dan M beragama Kristen.

Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 
Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, 
perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari 
Pengadilan Negeri.

Baca juga:
Nikah Beda Agama di Semarang Viral, PBNU Kutip Surah Al-Baqarah

Hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina 
akhirnya memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda 
agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

"Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para 
Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan 
untuk itu," ujar Yamti Agustina.

Baca juga:
Muhammadiyah soal Viral Nikah Beda Agama: Tak Sah Menurut UU-Hukum Islam

Yamti Agustina menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 
tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh 
Pengadilan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan 
perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan 
antarumat yang berbeda agama.

(dnu/lir)

Baca artikel detiknews, "Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya 
Nikah Muslim-Kristen" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5988894/ketua-pbnu-jelaskan-pandangan-islam-soal-dibolehkannya-nikah-muslim-kristen.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3C7A2A8D86174907B55156D016E764DC%40A10Live.

Reply via email to