Yang satu bilang boleh, yang lain bilang haram. Mana yang benar? On Fri, Mar 18, 2022 at 1:59 AM Chan CT <[email protected]> wrote:
> *Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah > Muslim-Kristen* > Danu Damarjati - detikNews > Jumat, 18 Mar 2022 07:24 WIB > [image: Ketua Ikatan Gus-gus Indonesia (IGGI) Ahmad Fahrur Rozi] > > Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Istimewa) > > Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan pernikahan pria > Islam-perempuan Kristen sah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan > Pencatatan Sipil setempat. Terlepas dari kasus spesifik soal nikah beda > agama di Pontianak itu, ada pandangan dalam Islam yang memperbolehkan > pernikahan beda agama. Pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) > menjelaskan pandangan soal ini. > "Dalam hukum Islam, ada pendapat yang memperbolehkan jika lelaki muslim > menikah dengan wanita non-muslim ahlul kitab, yakni pemeluk agama samawi," > kata Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, kepada detikcom, Jumat > (18/3/2022). > > Baca juga: > Pasangan Nikah Beda Agama Islam-Kristen Ini Disahkan PN Pontianak > > Diperbolehkannya pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen ini hanya untuk > pria Islam yang menikah dengan perempuan Kristen, bukan untuk perempuan > Islam yang menikah dengan pria Kristen. Kenapa sebabnya aturan ini tidak > setara? > > > "Karena pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang > wanita terikat kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami," jawab Fahrur. > > Baca juga: > Hakim MK Suhartoyo Soal Nikah Beda Agama: Sudah Ada Solusinya > > Ayat Alquran yang menjadi dasar diperbolehkannya pria Islam menikahi > perempuan Kristen ada di Surat Al Maidah Ayat ke-5. Berikut adalah > terjemahan Bahasa Indonesia dari ayat tersebut, dikutip dari situ Alquran > Kementerian Agama: > > > Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan > (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. > Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga > kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan > perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang > diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk > menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan > perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia > amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. > > Pria Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan 'ahli kitab', istilah > dalam Islam yang bermakna pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. > > "Yang dimaksud ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani asli sejak zaman > nenek moyang mereka, meyakini ajaran tersebut, bukan wanita yang murtad," > kata Fahrur yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia > (MUI) Bidang Fatwa ini. > > Baca juga: > Urusan Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana > > Meski begitu, kata Fahrur, pernikahan yang lebih baik bagi pemeluk Islam > adalah pernikahan sesama agama. Dia mendasarkan pendapatnya apda Hadits > Riwayat Bukhari, sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa wanita dinikahi > ideal karena empat hal yakni hartanya, keturunannya, kecantikannya dan > karena agamanya. Maka, bunyi anjuran Rasulullah, pilihkan pertimbangan > menikahi wanita karena agamanya karena pilihan itu pasti membawa > beruntungan. > > "Lebih baik pernikahan seagama dan sekeyakinan saja," kata Fahrur. > > Selanjutnya, putusan PN Pontianak: > > > *Putusan PN Pontianak*Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan > pernikahan pasangan beda agama. Mempelai pria, RNA (38), beragama Islam dan > mempelai perempuan, M (25), beragama Kristen. > Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah > Agung (MA), Kamis (17/3/2022). RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan > Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak > mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan > RNA beragama Islam dan M beragama Kristen. > > Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang > Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, > perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari > Pengadilan Negeri. > > Baca juga: > Nikah Beda Agama di Semarang Viral, PBNU Kutip Surah Al-Baqarah > > Hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina > akhirnya memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan > beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota > Pontianak. > > "Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan > Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda > agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan > yang digunakan untuk itu," ujar Yamti Agustina. > > Baca juga: > Muhammadiyah soal Viral Nikah Beda Agama: Tak Sah Menurut UU-Hukum Islam > > Yamti Agustina menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun > 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang > ditetapkan oleh Pengadilan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang > dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah > perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. > > (dnu/lir) > > Baca artikel detiknews, "Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal > Dibolehkannya Nikah Muslim-Kristen" selengkapnya > > https://news.detik.com/berita/d-5988894/ketua-pbnu-jelaskan-pandangan-islam-soal-dibolehkannya-nikah-muslim-kristen > . > > Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ > > -- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi > https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3C7A2A8D86174907B55156D016E764DC%40A10Live > <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3C7A2A8D86174907B55156D016E764DC%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer> > . > -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DywMMJ0TSe8pDpK-JzX_Ndfdq_46yMUTQEcJoByb5VGw%40mail.gmail.com.
