Yang satu bilang boleh, yang lain bilang haram. Mana yang benar?

On Fri, Mar 18, 2022 at 1:59 AM Chan CT <[email protected]> wrote:

> *Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah
> Muslim-Kristen*
> Danu Damarjati - detikNews
> Jumat, 18 Mar 2022 07:24 WIB
> [image: Ketua Ikatan Gus-gus Indonesia (IGGI) Ahmad Fahrur Rozi]
>
> Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Istimewa)
>
> Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan pernikahan pria
> Islam-perempuan Kristen sah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan
> Pencatatan Sipil setempat. Terlepas dari kasus spesifik soal nikah beda
> agama di Pontianak itu, ada pandangan dalam Islam yang memperbolehkan
> pernikahan beda agama. Pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
> menjelaskan pandangan soal ini.
> "Dalam hukum Islam, ada pendapat yang memperbolehkan jika lelaki muslim
> menikah dengan wanita non-muslim ahlul kitab, yakni pemeluk agama samawi,"
> kata Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, kepada detikcom, Jumat
> (18/3/2022).
>
> Baca juga:
> Pasangan Nikah Beda Agama Islam-Kristen Ini Disahkan PN Pontianak
>
> Diperbolehkannya pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen ini hanya untuk
> pria Islam yang menikah dengan perempuan Kristen, bukan untuk perempuan
> Islam yang menikah dengan pria Kristen. Kenapa sebabnya aturan ini tidak
> setara?
>
>
> "Karena pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang
> wanita terikat kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami," jawab Fahrur.
>
> Baca juga:
> Hakim MK Suhartoyo Soal Nikah Beda Agama: Sudah Ada Solusinya
>
> Ayat Alquran yang menjadi dasar diperbolehkannya pria Islam menikahi
> perempuan Kristen ada di Surat Al Maidah Ayat ke-5. Berikut adalah
> terjemahan Bahasa Indonesia dari ayat tersebut, dikutip dari situ Alquran
> Kementerian Agama:
>
>
> Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan
> (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.
> Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga
> kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan
> perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
> diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk
> menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan
> perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia
> amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
>
> Pria Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan 'ahli kitab', istilah
> dalam Islam yang bermakna pemeluk agama Yahudi dan Nasrani.
>
> "Yang dimaksud ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani asli sejak zaman
> nenek moyang mereka, meyakini ajaran tersebut, bukan wanita yang murtad,"
> kata Fahrur yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia
> (MUI) Bidang Fatwa ini.
>
> Baca juga:
> Urusan Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana
>
> Meski begitu, kata Fahrur, pernikahan yang lebih baik bagi pemeluk Islam
> adalah pernikahan sesama agama. Dia mendasarkan pendapatnya apda Hadits
> Riwayat Bukhari, sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa wanita dinikahi
> ideal karena empat hal yakni hartanya, keturunannya, kecantikannya dan
> karena agamanya. Maka, bunyi anjuran Rasulullah, pilihkan pertimbangan
> menikahi wanita karena agamanya karena pilihan itu pasti membawa
> beruntungan.
>
> "Lebih baik pernikahan seagama dan sekeyakinan saja," kata Fahrur.
>
> Selanjutnya, putusan PN Pontianak:
>
>
> *Putusan PN Pontianak*Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan
> pernikahan pasangan beda agama. Mempelai pria, RNA (38), beragama Islam dan
> mempelai perempuan, M (25), beragama Kristen.
> Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah
> Agung (MA), Kamis (17/3/2022). RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan
> Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak
> mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan
> RNA beragama Islam dan M beragama Kristen.
>
> Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
> Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
> perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari
> Pengadilan Negeri.
>
> Baca juga:
> Nikah Beda Agama di Semarang Viral, PBNU Kutip Surah Al-Baqarah
>
> Hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina
> akhirnya memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan
> beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
> Pontianak.
>
> "Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
> Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda
> agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan
> yang digunakan untuk itu," ujar Yamti Agustina.
>
> Baca juga:
> Muhammadiyah soal Viral Nikah Beda Agama: Tak Sah Menurut UU-Hukum Islam
>
> Yamti Agustina menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun
> 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang
> ditetapkan oleh Pengadilan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang
> dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah
> perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.
>
> (dnu/lir)
>
> Baca artikel detiknews, "Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal
> Dibolehkannya Nikah Muslim-Kristen" selengkapnya
>
> https://news.detik.com/berita/d-5988894/ketua-pbnu-jelaskan-pandangan-islam-soal-dibolehkannya-nikah-muslim-kristen
> .
>
> Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
> https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3C7A2A8D86174907B55156D016E764DC%40A10Live
> <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3C7A2A8D86174907B55156D016E764DC%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer>
> .
>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DywMMJ0TSe8pDpK-JzX_Ndfdq_46yMUTQEcJoByb5VGw%40mail.gmail.com.

Reply via email to