Buntut Panjang Pendeta Saifuddin yang Bikin Gaduh
Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 07:38 WIB


Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses kembali bikin heboh 
karena meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. (YouTube 
Saifuddin Ibrahim)

Jakarta - Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh. Politikus dan pejabat 
mengecamnya. Soalnya, Saifuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 
300 ayat Alquran.
Permintaan Saifuddin agar 300 ayat Alquran dihapus dan direvisi dia sampaikan 
karena menurutnya, ayat-ayat itu mengajarkan kekerasan dan terorisme. Juga, 
pesantren adalah sumber terorisme. Begitulah kata dia.

Baca juga:
Pendeta Saifuddin Bikin Geger, Menag Hingga Mahfud Angkat Suara

Permintaan itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus 
hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme, serta meminta Menteri Agama 
mengatur kembali kurikulum di Pondok Pesantren (Ponpes).


"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan 
kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak 
periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal 
semua," kata dia dalam video viral itu.

"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu 
hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau 
direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya 
sekali," kata dia.

Baca juga:
Arahan Mahfud hingga Polri Usut Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebab Bikin Gaduh

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan pernyataan Saifuddin 
tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pernyataan Saifuddin adalah 
pernyataan pribadinya.

"PGI berharap umat Islam tak terprovokasi oleh berita seperti itu. PGI juga 
berharap berita itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh 
dan memperkeruh situasi kerukunan kita," kata Kepala Humas PGI, Jeirry 
Sumampow, kepada wartawan, Kamis (17/3).

Baca juga:
Kemenag Tegaskan Menag Yaqut Tak Kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim

Sosok Saifuddin sendiri pernah belajar Islam di Pondok Hajjah Nuriyah 
Shabran-UMS di era '80-an. Pihak Pondok menyayangkan apa yang dilakukan 
Saifuddin itu.

Simak video 'Respons Mahfud Md, Pendeta Saifuddin Ngaku Diancam Dibunuh':







Selanjutnya, buntut panjang:

Buntut panjang

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan komentar Saifuddin Ibarhim atau 
Abraham Ben Moses itu. Nada Saifudin intoleran, berbau permusuhan, kebencian, 
dan merusak harmoni antarumat beragama. Menurut catatan HNW, begitu dia populer 
disebut, Saifuddin adalah residivis penista agama, pernah divonis 4 tahun 
karena kasus penistaan agama pada 2018.

"Oleh karenanya, sepantasnya bila penegak hukum segera bertindak cepat 
menangani radikalisme dan delik penistaan agama Islam yang dilakukan oleh 
penceramah ini," kata Hidayat yang juga politkus PKS ini, dalam keterangannya, 
Selasa (15/3).

Baca juga:
Pendeta Saifuddin Respons Mahfud Md, Ngaku Diancam Dibunuh

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mendesak aparat segera menangkap 
Saifuddin yang dia nilai telah menistakan agama. Dia mengecam Saifuddin yang 
meminta 300 ayat Alquran dihapus dan menyebut pesantren sebagai sumber 
terorisme.

"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera 
menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim," kata Yandri dalam 
keterangannya, Rabu (16/3).

Mahfud Md: Tutup akun YouTube-nya, usut orangnya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud 
Md, meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube Saifuddin. Pernyataan 
Saifuddin sudah bikin resan dan memprovokasi antarumat beragama.

"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. 
Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa 
ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud, 
Rabu (16/3).

Mahfud Md di Bakamla (Karin-detikcom)
Baca juga:
Pondok Hajjah Nuriyah Shabran-UMS Sayangkan Perilaku Pendeta Syaifuddin

Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur 
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU 
no 5 tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk 
memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur'an 
sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan 
terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan 
pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon 
bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang 
dari ajaran pokok," ucapnya.

Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menilai Saifuddin bisa mengganggu kerukunan 
antarumat beragama. Kemenag juga tidak mengenal Saifuddin. Kemenag menyayangkan 
statement Saifuddin Ibrahim. Thobib menilai apa yang disampaikan Saifuddin 
Ibrahim terkait pesantren dan ayat Al-Qur'an itu salah.

"Saya melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu 
kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama," kata Plt Kepala 
Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, Rabu 
(16/3).

Baca juga:
Komisi VIII DPR Harap Pendeta Saifuddin Ditindak Tegas: Buat Onar!

Reaksi polisi
Polisi bergerak mendalami isi konten video tersebut. Satuan yang mencari tahu 
video itu adalah Direktorat Tindak Pidana Siiber Badan Reserse Kriminal 
(Dittipidsiber Bareskrim).

Selanjutnya, catatan kriminal Saifuddin, terima ancaman pembunuhan:

Catatan kriminal Saifuddin
Abraham awalnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada awal Desember 
2017. Abraham ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian (hate speech) 
terhadap suatu agama di akun Facebook miliknya.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 
50 juta," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di PN Tangerang, Jalan TMP 
Taruna, Tangerang, Senin (7/5/2018).

Baca juga:
Pondok Hajjah Nuriyah Shabran-UMS Benarkan Pendeta Saifuddin Alumnusnya

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE. Abraham menyebarkan 
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan 
individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Saifuddin terima ancaman pembunuhan

Saifuddin mengaku diancam dibunuh setelah video permintaannya untuk menghapus 
300 ayat itu viral. Ancaman itu datang setelah dia berada di Amerika Serikat 
(AS). Saifuddin meminta Mahfud menangkap pengancamnya.

"Untung saya kemarin itu viralnya setelah saya di Amerika. Dan sekarang diancam 
oleh Julius mualaf itu. Katanya mau mengirim pembunuh bayaran untuk saya. Coba 
Pak Mahfud, tangkap dia itu. Kalau Bapak itu memang Menko Polhukam. Dia sudah 
mengirim ancaman kepada Saifuddin Ibrahim," ujar Saifuddin melalui akun channel 
YouTube-nya, Kamis (17/3).

Baca juga:
Sosok Pendeta Saifuddin Ibrahim di Mata Teman Kuliahnya di Shabran

Dia lantas mempertanyakan permintaan Mahfud soal pengusutannya. Dia justru 
menantang siap dihukum mati.

"Bagaimana maksud Pak Mahfud Md menyebut saya ini penista agama, hukumannya 6 
tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya pun siap. Hukuman mati pun saya siap 
menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," tuturnya.

(dnu/lir)

Baca artikel detiknews, "Buntut Panjang Pendeta Saifuddin yang Bikin Gaduh" 
selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5988901/buntut-panjang-pendeta-saifuddin-yang-bikin-gaduh.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/43A85158D6D84C6CA39C5DE6498354D9%40A10Live.

Reply via email to