https://suaraislam.id/ironi-negeri-penghasil-sawit-habis-langka-terbitlah-mahal/



SUARA PEMBACA <https://suaraislam.id/rubrik/kolom/suara-pembaca/>
Ironi Negeri Penghasil Sawit: Habis Langka Terbitlah Mahal

19 Maret 2022



ak judul film “alangkah lucunya negeri ini”. Drama minyak goreng belum
berakhir, kisahnya menjadi kenangan pilu sebab terlanjur menggores luka di
hati rakyat. Nasib rakyat jelata harus mengiba, kepada penguasa yang minim
rasa iba. Raja sawit yang sakit, ungkapan yang cocok untuk negeri yang
menjadi salah satu produsen sawit terbesar di dunia, namun rakyatnya harus
berjubel mengantre demi sebungkus minyak goreng.

HET Minyak Goreng Dicabut, Rakyat Menjerit

Gonjang-ganjing minyak goreng pada akhirnya membuat pemerintah mulai gerah
sampai mengibarkan bendera putih. Kredibilitas nya mulai dipertanyakan,
karena langkah yang diadang jadi senjata pamungkas ternyata hanya pisau
tumpul tak berbekas. Tak mampu merubah situasi kelangkaan minyak goreng di
pasaran dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), akhirnya Kemendag
sebagai sang panglima ekonomi memutuskan untuk melepas harga minyak goreng
ke mekanisme pasar.

Rakyat pun berkabung, pasalnya harganya melambung tinggi nyaris dua kali
lipat (*Republika*,16/3/2022). Di sejumlah ritel menurut beberapa
penelusuran, harga minyak goreng kemasan per dua liter harganya pun beragam
tergantung merknya, mulai dari Rp 40.000 hingga tembus hampir Rp50.000 (
*Tribunnews*, 17/3/2022). Anehnya, setelah HET ini dicabut, stok minyak
goreng langsung membanjiri pasar konsumen, baik di pasar swalayan maupun
pasar tradisional di seluruh daerah.

Rakyat dilema, mengingat kelangkaan yang terjadi pada saat ditetapkan HET
Rp14.000 per liter, kali ini rakyat kembali memutar otak dengan ledakan
harga minyak goreng yang gila-gilaan. Terlebih, para pedagang kecil yang
menjual makanan dengan bahan pendukung utamanya adalah minyak goreng, harus
merasakan imbasnya. Beberapa kasus pedagang UMKM seperti pedagang gorengan
memutuskan untuk mengganti jenis dagangannya, sebab harga jualnya sudah tak
mampu lagi menutup harga pokok produksi. Selain itu, ibu rumah tangga juga
cukup dipusingkan dengan kenaikan tersebut, mengingat minyak goreng adalah
salah satu kebutuhan harian yang tergolong sembilan bahan pokok (sembako).

Kebijakan pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan sesuai
mekanisme pasar menjadi ‘pil pahit’ yang harus ditelan mentah-mentah oleh
rakyat. Karena seolah pemerintah berlepas tangan dengan situasi yang
terjadi. Selama tata kelolanya masih sama, masalah kelangkaan dan harga
minyak goreng yang tidak pasti akan tetap berputar disitu saja. Alih-alih
kebijakan tersebut menjadi jalan tengah atas kelangkaan minyak goreng,
kebijakan ini justru makin membuat rakyat menjerit.

Sebuah Ironi

Pemandangan antrean minyak goreng (migor) di beberapa minimarket, maupun
swalayan beberapa waktu lalu masih menjadi momen yang tak terlupakan.
Bahkan seorang Ibu rumah tangga di Samarinda, harus bertaruh nyawa karena
kelelahan setelah antre berjam-jam demi sebungkus minyak goreng. Belum lagi
perang urat saraf antar warga dan petugas swalayan, serta aksi saling
berebut stok karena susahnya mendapat migor di pasaran. Meskipun pemerintah
sudah mengupayakan operasi pasar murah, tetapi tetap saja migor ini masih
langka ditemukan di pasaran..

Sementara di satu sisi, ramai pemberitaan media massa tentang partai
politik yang sedang sibuk membagi-bagikan minyak goreng atau membuka
operasi pasar murah dengan harga Rp10.000 saja per liternya.
(*katadata, *15/3/2022).
Anehnya, upaya parpol meraih simpati publik di tengah kisruh migor ini
bukannya mendapatkan apresiasi dan pujian dari masyarakat, warganet yang
sakti nan kritis justu mempertanyakan, kok bisa parpol tersebut mendapatkan
banyak stok minyak goreng untuk dibagikan atau dijual lagi dengan harga
murah sementara masyarakat susah? Bahkan ada yang sampai memiliki stok 16
ton (8/3/2022). Pertanyaan ini cukup menggelitik, jadi sebetulnya yang
menimbun minyak goreng itu siapa?

Episode ini pun berlanjut, ironi yang tak kalah mencengangkan ialah
tersebarnya kabar kebocoran distribusi pasokan minyak goreng dari hasil
kebijakan DMO hingga 415 ton keluar negeri. Penjualan ini dilakukan melihat
besarnya keuntungan yang didapat oleh swasta yang lebih memilih eskpor,
lantaran harga jualnya mengikuti harga Internasional yang relatif tinggi
ketimbang harga jual domestik yang harganya dipatok lebih murah. Padahal,
seharusnya ketersediaan 415 ton minyak goreng murah ini mampu memenuhi
kebutuhan domestik hingga 1,5 bulan ke depan.

Selain itu, kebocoran distribusi itu juga terjadi pada alur distribusi di
tingkat D1 dan D2. Menurut Mendag masih ada sejumlah spekulan di dalam
negeri yang menahan pasokan domestik sembari menunggu pemerintah mencabut
kebijakan HET minyak goreng hasil DMO. Lengkap sudah espisode tentang
minyak goreng di negeri kaya sawit ini. Tidakkah kita gerah dengan sistem
kapitalisme yang telah memimpin kehidupan saat ini? Hasilnya hanya terus
membuat rakyat menderita. Ini baru satu kasus tentang minyak goreng, masih
ada seribu satu masalah yang mendera negeri dan sampai hari ini disebabkan
oleh sistem yang tampak gagal mengurusi hajat hidup rakyatnya.

Mengurai Benang Kusut

Mengurai permasalahan pertama, di tengah sulitnya rakyat yang harus antre
berjam-jam hingga bertukar nyawa demi sebungkus minyak goreng. Dalih yang
dipakai adalah adanya kenaikan harga komoditi bahan baku CPO. Alasan ini
sepertinya selalu jadi pegangan penguasa saat menyikapi beberapa komoditi
yang susul menyusul mengalami kenaikan, sebutlah listrik dan BBM yang sudah
lebih dulu naik karena alasan yang sama, lantaran pemerintah gagal
mengendalikan migor dari segi pasokan maupun harga yang terjangkau.
Akhirnya keputusan menyerahkan harga pada mekanisme pasar menjadi senjata
ampuh untuk berlepas diri dari ruwetnya polemik ini.

Jika mau jujur, sebenarnya akar persoalan minyak goreng hari ini bukan
karena Indonesia tidak memiliki bahan baku untuk produksi minyak goreng.
Namun, kurang tepat sejak awal pengelolaan kelapa sawit berbuntut panjang
hingga saat ini. Sepatutnya, bahan baku (CPO) tidak diekspor dan negara
memfasilitasi pengolahan minyak goreng sawit secara independen. Sebab, akar
persoalannya terletak pada jumlah ketersediaan bahan baku untuk produksi
domestik yang mana jumlahnya hanya 20% saja. Oleh karenanya gonta-ganti
kebijakan dengan dicabutnya HET minyak goreng belum menyentuh akar
persoalan, malah membuat masyarakat bingung dan tertekan.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah mulai dari instruksi kepada oknum
untuk tidak melakukan penimbunan, sampai ancaman agar masyrakat tak punic
buying pun telah dilakukan, tampaknya hanyalah solusi pragmatis yang tidak
menyelesaikan sengkarut minyak goreng hingga ke akar masalahnya. Semestinya
kita malu dengan predikat penghasil minyak sawit terbesar di dunia, tapi
langka di negeri sendiri.

Kemudian di tengah kelangkaan, ada parpol yang mendapat stok hingga 16 ton
untuk melakukan operasi pasar murah. Kehadiran pasar murah layaknya oase di
tengah gurun, keberadaanya sangat dibutuhkan sehingga tak heran rakyat
sangat antusias. Namun, seharusnya tidak dilakukan oleh parpol dan hanya
saat krisis saja, sebab kebutuhan pokok itu bersifar konsisten dan
berjangka panjang untuk keberlangsungan hidup manusia. Bukankah menjadi
tugas negara termasuk menyediakan bahan pokok masyarakat yang
terjangkau/murah?

Jika operasi pasar murah ini diboncengi oleh beberapa parpol, motif
politiknya pun sudah terbaca yakni sarat akan kepentingan mereka demi
meraup simpati rakyat. Sementara itu, tidak ada jaminan pula hadirnya pasar
murah dapat menekan laju harga dan mencukupi kebutuhan migor warga.
Kenaikan berulang menunjukkan ada kekeliruan pengurusan oleh penguasa.
Mengkritisi permainan harga, dalam sistem kapitalisme ini para spekulan
dibebaskan untuk memainkan harga dengan menggunakan teori invisible hand
(tangan tak terlihat) sehingga spekulan kerap kali tidak tersentuh aparat
untuk ditangkap.

Selanjutnya, drama saat Kemendag mengakui kecolongan ekspor minyak goreng
akibat adanya DMO, menunjukkan adanya persoalan salah tata kelola komoditas
ini. Melalui Kemendag, pemerintah mengakui bahwa ada kesalahan kebijakan
yang menyebabkan harga migor melonjak. Selama ini harga migor domestik
bergantung pada harga CPO internasional, sehingga ketika harga CPO dunia
naik, harga migor di dalam negeri juga ikut melonjak.

Persoalan tata kelola minyak goreng bukan pada aspek itu saja, tetapi juga
pada aspek distribusi. Jalur distribusi minyak goreng di Indonesia dikuasai
oleh segelintir konglomerat pengusaha. Akibat penguasaan dari hulu hingga
hilir, pengusaha leluasa mengatur harga migor. Inilah potret hubungan
penguasa dan pengusaha dalam sistem kapitalisme, pengusaha berwenang
mengatur kebijakan negara, sementara penguasa hanya sebagai pengamat.
Negara dikuasai pengusaha, atau istilahnya adalah korporatokrasi.

Kebijakan pemerintah menetapkan HET migor juga bermasalah. Penetapan HET
justru menjadi celah para spekulan untuk melempar stok migor ke sektor yang
lebih menjanjikan profit, seperti ke pasar tradisional atau ke anak
perusahaannya sendiri.

Solusi Islam

Jamak dipahami, bahwa persoalan yang tengah dihadapi negeri termasuk minyak
goreng adalah tercermin dari penerapan sistem kapitalisme dengan
implementasi ekonomi liberal dalam pengelolaan perekonomian negara ini.
Jika diamati lebih dalam, adanya kasus meroketnya harga minyak sebagai
salah satu kebutuhan pokok masyarakat adalah tidak dikelolanya industri
tersebut oleh penguasa, malah justru dilempar ke swasta. Bahkan, tanah yang
digunakan oleh para pengusaha adalah tanah milik rakyat. Harusnya rakyatlah
yang diuntungkan dengan kekayaan sumber daya alam, bukan para kapitalis.

Dari segi pengendalian harga, skema harga yang diterapkan oleh pemerintah
dalam polemik harga minyak goreng ini, tak akan terjadi dalam sistem
perekonomian Islam. Mematok harga bukanlah solusi yang benar dalam
persoalan kenaikan harga. Sebab, Allah telah melarang penetapan harga pada
suatu komoditas. Hal ini telah tertuang dalam surah An-Nisa ayat 29. Solusi
permasalahan tersebut ada pada seberapa besar upaya pemerintah dalam
mencukupi ketersediaan barang, dan distribusinya yang merata kepada seluruh
warganya.

Termasuk jika terjadi penimbunan yang menjadi sebab kelangkaan produk di
pasaran, bukan dengan mematok harga. Pasalnya, pematokan harga juga haram,
Imam Ahmad dari Anas yang berkata, *“Harga melonjak pada masa Rasulullah
Saw. Lalu mereka berkata, ‘Ya Rasulullah, andai saja Anda mematok harga.’
Beliau bersabda, ‘Sunggu Allah lah Yang Menciptakan, Yang Menggengam, Yang
Melapangkan, Yang Memberi Rezeki dan Yang Menetapkan Harga. Aku sungguh
berharap menjumpai Allah dan tidak ada seorang pun yang menuntutku dengan
kezaliman yang aku lakukan kepada dia dalam hal darah dan tidak pula harta*
.”

Selain tidak mematok harga, seorang pemimpin dalam Islam dengan tegas
membongkar mafia penimbun dan menghukumnya. Dari Said al-Musayyib dari
Mu’ammar bin Abdullah al-‘Adawi bahwa Nabi saw bersabda, *“Tidaklah
melakukan penimbunan kecuali orang yang berbuat kesalahan.” *(HR Muslim).
Penguasa juga membuat mekanisme distribusi merata dan menjamin seluruh
warganya mendapat komoditas yang dibutuhkan tanpa terkecuali.

Demikianlah fungsi negara sesungguhnya, hanya dapat terealisasi dalam
sebuah sistem yang menerapkan Islam sebagai aturan kehidupan, dengan
paradigma perannya sebagai* ri’ayatus suuunil ummah. Allahu alam
bis-showwab*.

*Ahsani Ashri, S.Tr.Gz., **Penulis dan Pemerhati Sosial*.



https://suaraislam.id/ironi-negeri-penghasil-sawit-habis-langka-terbitlah-mahal/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Ch73FfBU_Snwqr6QNTtWneWAA%2Bv4bLMSmXFknqPceZJw%40mail.gmail.com.

Reply via email to