Serba-serbi Aturan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Masuk TNI
Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 07:03 WIB

Foto: Panglima TNI Andika Perkasa (Esti Widiyana)

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan aturan baru yang 
membolehkan anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi 
TNI. Apa saja yang perlu diketahui soal aturan ini?
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi 
TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama 
Prajurit Karier TNI) tahun anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di 
kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.


Baca juga:
Suara Keluarga Korban 1965 di Klaten soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Berikut daftar aturan baru terkait penerimaan prajurit TNI, seperti dirangkum 
detikcom, Kamis (31/3/2022):


1. Tes Renang Dihapus
Awalnya, Andika Perkasa meminta tes renang dihapus dari seleksi penerimaan 
prajurit TNI. Alasannya, pasti ada calon prajurit yang sebelumnya belum pernah 
berenang.

"Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena renang kenapa? Jadi nomor 3 tidak 
usah karena kita nggak fair, ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah 
renang. Nanti nggak fair, sudahlah," kata Jenderal Andika, Rabu (30/3).

2. Tes Akademik Dihapus
Andika juga menghapus tes akademik dari proses rekrutmen. Dia menyebut 
penilaian akademik calon prajurit bisa dilihat dari nilai ijazah SMA-nya.

"Menurut saya, akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK 
terus transkrip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya 
saja, ijazah SMA, itu (nilai) akademik," terangnya.

"Mereka nggak usah lagi tes akademik, itulah nilai akademik, ijazahnya tadi 
kalau ada ujian nasional, ya sudah itu lebih akurat lagi," sambung Andika.

3. Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI
Lebih lanjut Andika meminta agar keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon 
prajurit TNI. Dia menegaskan harus ada dasar hukum kuat apabila ingin melarang 
keturunan PKI bergabung dengan TNI.

"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang 
melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan 
perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya.

Baca juga:
Terobosan Jenderal Andika: Hapus Tes Keperawanan-Keturunan PKI Bisa Masuk TNI

"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi 
penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? 
Hilang nomor 4," kata Andika.

Adapun penghapusan poin nomor 4 itu berawal dari Andika yang bertanya soal 
dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota 
TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari 
tes mental ideologi.

"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya 
Jenderal Andika kepada Direktur D Bais TNI Kolonel A Dwiyanto.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) Tap MPRS Nomor 25," 
jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto menyebutkan isi Tap MPRS Nomor 25 
Tahun 1966.

"Siap. Yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran 
komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 
'65," jawab Kolonel Dwiyanto.

Bagaimana tanggapan anggota DPR? Silakan klik halaman selanjutnya.

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia 
menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu, nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI 
sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) 
segala macam," katanya.

"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu 
isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambah dia.

Jenderal Andika meminta jajarannya segera mengimplementasikan kebijakan baru 
ini. Ia menegaskan anak buahnya untuk segera merevisi peraturan sesuai dengan 
hasil rapat.

"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena 
sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Andika.

Tanggapan DPR
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah menilai sudah 
seharusnya penilaian calon anggota TNI berdasarkan potensi, bukan latar 
belakang.

"Penilaian untuk menjadi anggota TNI sudah seharusnya ditetapkan berdasarkan 
potensi individu tersebut untuk menjadi prajurit yang profesional dan modern," 
kata Rizki kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Baca juga:
Keturunan PKI Bisa Daftar TNI, Legislator Golkar Dorong Peraturan Panglima

"Terlepas dari latar belakang sejarah, keluarga, agama, ras, dan apa pun itu, 
hak dan kewajiban warga negara untuk mempertahankan negara melalui TNI harus 
dijunjung tinggi dan diakomodasi secara objektif," imbuhnya.

Politikus Demokrat ini mengatakan ideologi tak diwariskan secara genetik. 
Namun, menurutnya, kecintaan terhadap negara harus benar-benar diterapkan 
secara konsisten.

"Lagi pula, ideologi tidak diwariskan secara genetik. Karena itu pula, 
kecintaan perwira militer terhadap negara juga harus ditanamkan secara 
konsisten agar menjadi watak mereka ketika bertugas," ujar Rizki.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan keputusan 
itu sudah sesuai dengan UU TNI.

Undang-undang yang dimaksud Nurul adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Pasal 7 ayat 
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit 
Tentara Nasional Indonesia (PP 39/2010). Dia menyebut tidak ada aturan yang 
melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI.

Nurul lalu mengatakan Panglima berhak menentukan kebijakan terkait persyaratan 
calon prajurit. Dia lantas mengusulkan agar kebijakan dibuat peraturan Panglima.

"Lebih lanjut, pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 
Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela TNI juga telah 
menyebutkan bahwa persyaratan khusus untuk menjadi prajurit TNI diatur dengan 
peraturan Panglima," kata Nurul saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

"Sehingga Panglima TNI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait 
dengan persyaratan khusus tersebut. Jika Panglima TNI memandang tidak perlu ada 
persyaratan khusus yang melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon 
prajurit TNI, maka Panglima TNI berhak untuk mengeluarkan peraturan Panglima," 
lanjut Nurul.

Hal senada juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB 
Hasanuddin. Dia turut mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 
mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi calon prajurit.

"Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan 
anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya, sudah benar. Intinya, 
kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI 
seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata 
Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Hasanuddin sendiri mengacu pada Pasal 28 ayat (5) poin c UU 34/2004 tentang 
TNI. Di mana, dalam pasal tersebut diatur bahwa syarat umum untuk menjadi 
prajurit TNI yakni harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 
1945.

Karena itu, menurutnya, soal warga yang mendaftar calon prajurit TNI keturunan 
PKI tak perlu dipusingkan. Yang terpenting adalah pembuktian bahwa calon 
prajurit setia kepada NKRI.

"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi 
terlarang, seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya, tidak 
perlu diperdebatkan terlalu panjang," ucap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan 
(PDIP) itu.

Tanggapan Keluarga Korban Tragedi 1965

Keluarga korban tragedi 1965 di Klaten juga bicara soal kebijakan Panglima TNI 
Jenderal TNI Andika Perkasa membolehkan keturunan anggota PKI ikut seleksi 
penerimaan calon prajurit TNI. Salah seorang keluarga korban bernama Supriyadi 
mengaku tak jadi masalah.

"Kalau saya, saya orangnya kan tidak termasuk orang pendendam. Kalau saya ndak 
apa-apa, itu (tragedi 1965) kan masalah dunia saja, dunia ini kan semu," ungkap 
Supriyadi, warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, seperti dilansir 
detikJateng, Kamis (31/3/2022).

Supriyadi, yang kehilangan ayah dan kakeknya karena dihabisi massa simpatisan 
PKI 1965, menjelaskan kebijakan Panglima TNI itu merupakan kebijakan yang baik. 
Dia menilai kebijakan itu atas dasar kemanusiaan.

"Tidak, tidak (mempersoalkan). Malah itu (kebijakan panglima) kemanusiaan yang 
baik," terang Supriyadi.

Dengan kebijakan baru itu, sambung Supriyadi, justru diharapkan menghapus 
dampak yang tidak baik. Buktinya selama ini hubungan dengan keluarga eks 
simpatisan PKI juga baik.

"Buktinya selama ini hubungan kita baik-baik saja, tidak mempersoalkan masa 
lalu. Jadi tidak lagi saling mengungkit masa lalu," kata Supriyadi.

(rdp/rdp)

Baca artikel detiknews, "Serba-serbi Aturan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan 
PKI Masuk TNI" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6010935/serba-serbi-aturan-jenderal-andika-bolehkan-keturunan-pki-masuk-tni.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/6F348A25C10C411E9F946CBE4CAE97EC%40A10Live.

Reply via email to