Singa Pengadilan Itu Yap Thiam Hien"Dia membela bukan untuk menang. Melainkan 
membela untuk kemanusiaan. Orang-orang PKI itu dibela semua oleh Yap."

Ilustrasi: Edi Wahyono

Jumat, 8 April 2022
https://news.detik.com/x/detail/intermeso/20220408/Singa-Pengadilan-Itu-Yap-Thiam-Hien/“Apa
 yang hendak Saudara capai di pengadilan? Hendak menang perkara atau hendak 
meletakkan kebenaran Saudara di ruang pengadilan dan masyarakat? Jika Saudara 
hendak menang perkara, janganlah pilih saya sebagai pengacara Anda, karena 
pasti kita akan kalah. Tetapi Anda merasa cukup dan puas mengemukakan kebenaran 
Saudara, saya menjadi pembela Saudara.”
Kata-kata seperti itu kerap ditanyakan Yap Thiam Hien, tokoh advokat legendaris 
Indonesia, kepada setiap calon kliennya atau masyarakat yang meminta bantuan 
pembelaan hukum di pengadilan. Pengacara kelahiran Kutaraja, Banda Aceh, 25 Mei 
1913, itu sudah banyak menangani kasus pidana maupun perdata. Ia sering kali 
berada pada posisi yang serba-tak nyaman ketika membela kliennya.
Tapi Yap tak banyak ambil pusing. Ia terus bertekad mengambil jalannya untuk 
membela kaum lemah demi marwah hukum. Yap memiliki prinsip dalam menangani 
kasus hukum, yaitu mencari kebenaran, bukan kemenangan. Tak jarang, Yap sering 
menggratiskan biaya perkara atau pro bono kepada kliennya, khususnya masyarakat 
lemah dan miskin.
“Bagi saya, kalau pengacara berani berkata seperti itu, dia telah membuktikan 
dirinya sebagai seorang pembela dan anak manusia yang kejujurannya adalah 24 
karat,” kata Mochtar Lubis, tokoh pers nasional, dalam tulisannya di dalam buku 
Yap Thiam Hien, Pejuang Hak Asasi Manusia (1996) yang disunting Todung Mulya 
Lubis dan Aristides Katoppo.
Mochtar, yang juga dikenal sebagai sastrawan, mengaku pertama berjumpa Yap 
dalam beberapa kali rapat pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (kini 
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) akhir 1969 hingga 1970. Meski 
sangat serius dan tegas dalam perjuangannya menegakkan keadilan, ternyata Yap 
suka tertawa dan berkelakar.

 
Yap Thiam Hien (1913-1989)
Foto: Arsip Nasional RI
“Di dalam rapat-rapat Dewan Penyantun dan Direksi LBHI juga sering terjadi 
perdebatan seru di antara para anggota mengenai strategi dan taktik perjuangan. 
Jika telah macet, sering pula Yap yang berhasil mencairkan situasi dengan 
ketegasan dan humornya,” ujar Mochtar.
Di mata Mochtar, Yap berani merelakan dirinya ditangkap, bahkan nyawanya pun 
rela dipertaruhkan. Yap sering mengalami teror dari berbagai pihak yang tak 
senang. “Ya, biarkan saja mereka melakukan teror," katanya dengan tersenyum. 
"Di tingkat tertinggi bukankah Tuhan Yang Maha Esa yang akan memutuskan apakah 
sudah waktunya Yap Thiam Hien untuk dapat menghadap-Nya?" tulis Mochtar 
mengulang ucapan Yap.
Sebagai pengacara yang berpengalaman dan memiliki gengsi lumayan, Yap tak 
pernah memberikan harapan palsu kepada calon kliennya. Tentunya berbeda dengan 
pengacara lainnya, yang memberikan harapan, padahal akan kalah di pengadilan. 
Tak sedikit pula pertimbangan pengacara lain menerima perkara karena akan 
menerima bayaran besar.
Kebanyakan pengacara juga terlihat enggan menerima perkara yang bersinggungan 
dengan masalah perkara HAM. “Akan tetapi juga pada umumnya yang mereka harus 
bela itu adalah rakyat kecil dan lemah, dan karena itu tak akan sanggup 
membayar mereka dalam jumlah besar,” tulis Mochtar lagi.
Kalaupun Yap mengenakan fee atas jasa pengacaranya, tarifnya jauh lebih murah 
daripada tarif di kantor pengacara lainnya. Misalnya kantor pengacara lain 
mengenakan tarif Rp 40 juta per klien, biaya yang dikutip Yap paling antara Rp 
5-10 juta. "Klien yang datang ke Om Yap biasanya orang yang sudah mentok 
biayanya," kata Utama Wijaya, mantan asisten Yap,  seperti dikutip dari Tempo 
edisi 2 Juni 2013.
Yap, yang sering disapa ‘John’ oleh teman karibnya, adalah putra sulung 
pasangan Yap Sin Eng dan Hwa Tjing Nio. Kakek Yap tercatat menjabat sebagai 
kapitan di Kutaraja. Semenjak kecil, Yap ditinggal mati oleh ibunya. Ia diasuh 
oleh neneknya yang berasal dari Jepang, Sato Nakashima. Ia belajar Europesche 
Lager School (ELS) dan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Banda Aceh.
 
Yap Thiam Hien (tengah)
Foto: dok. Tempo
Pada 1920, keluarga Yap pindah ke Batavia (kini Jakarta). Ia melanjutkan 
sekolah ke Algemene Moddelbare School (AMS), setingkat sekolah menengah atas di 
Yogyakarta. Di sekolah itu, Yap menguasai bahasa Belanda, Inggris, Prancis, 
Jerman, dan Latin. Karena itu, setelah lulus AMS pada 1933, ia mendaftar ujian 
guru di Dutch Chinese Normal School (HCK) di Batavia. Hampir empat tahun ia 
mengajar mulai di Batavia, Cirebon, hingga Rembang.
Pada 1938, Yap sempat bekerja di perusahaan telepon. Pada 1943, ia melanjutkan 
studi ke Rechsthogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia. Ia melanjutkan 
studi hukum ke Universitas Leiden, Belanda, pada 1946. Pada 1949, Yap mendapat 
sertifikat pengacara dari Kementerian Hukum. Sejak menjadi pengacara, ia 
bergabung dengan John Karuin, Mochtar Kusumaatmadja, dan Komar.
Baru pada 1950, Yap membuka kantor advokat sendiri di kawasan Gajah Mada, 
Jakarta Pusat. Suatu saat, Yap membela perkara tukang kecap keliling di Pasar 
Baru, Jakarta Pusat, yang ditangkap dan dipukuli tanpa alasan jelas. Setelah 
itu, Yap juga membela beberapa pedagang Pasar Senen yang digusur pemilik 
gedung. Dalam persidangan, Yap bersuara lantang menyerang pengacara pemilik 
gedung. "Bagaimana bisa Anda membantu orang kaya menentang orang miskin?” 
teriak Yap.
Nama Yap mulai melambung ketika menjadi pengacara mantan Perdana Menteri 
Subandrio, yang dituduh terlibat peristiwa G30S. Kendati sangat antikomunis, 
Yap tetap membela Subandrio atas dasar keyakinan yang dibelanya tak bersalah. 
Bukan hanya Subandrio, Yap juga menangani perkara Abdul Latif, Asep Suryawan, 
serta Oei Tjoe Tat. Ia juga menuntut agar Orde Baru membebaskan semua tahanan 
politik di Pulau Buru.
“Yap memang sering kalah di pengadilan. Sebab, dia membela bukan untuk menang. 
Melainkan membela untuk kemanusiaan. Orang-orang PKI (Partai Komunis Indonesia) 
itu dibela semua oleh Yap," kata kolega Yap, Adnan Buyung Nasution.
Setahun setelah menangani perkara Subandrio, Yap menangani perkara korupsi. Yap 
membela pemilik bengkel yang diperas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 
Kepala Kepolisian Daerah Jakarta pada 1968. Di tengah persidangan, Yap minta 
kepada hakim untuk menangkap kedua pejabat tersebut. “Tapi Yap ditahan karena 
dianggap menyinggung polisi dan jaksa,” ujar Buyung lagi.
Selama satu pekan Yap dibui di rumah tahanan Kepolisian Pesing, Grogol, Jakarta 
Barat. Ia satu sel dengan gembong bandit asal Sulawesi Selatan, Taufik, dan 
komplotannya. Yap kerap melucu di dalam tahanan sehingga menjadi akrab dengan 
mereka. Akhirnya Taufik tahu Yap adalah pengacara. Karena itu, ia meminta agar 
Yap bisa membebaskannya.
 
Yap Thiam Hien
Foto: dok. Tempo
Yap hanya tertawa atas permintaan itu karena ia juga sedang ditahan. “Saya mau 
kalau saya lepas duluan,” jawab Yap seperti diutarakan oleh Daniel S Lev dalam 
bukunya No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights 
Lawyer (2011).
Enam bulan kemudian, Yap menemui kelompok Taufik di rumah tahanan itu. Ia 
memenuhi janjinya walau Taufik tetap divonis bersalah oleh pengadilan. Kasus 
penting lainnya yang pernah dibela Yap adalah Sarwito Kartowibowo, pegawai 
Departemen Pertanian, pada 1976. Sarwito dituduh subversif karena dituduh akan 
menggulingkan Presiden Soeharto.
Saat itu Sarwito menyampaikan surat yang menurut pengakuannya telah diteken 
sejumlah tokoh nasional. Isinya bahwa Soeharto harus menyerahkan kekuasaan 
kepada bekas Wakil Presiden Mohammad Hatta. Sarwito berani membuat surat itu 
karena mendapatkan wangsit setelah bermeditasi di Gunung Muria, Jawa Tengah. 
Kala itu Sarwito diganjar hukuman 8 tahun penjara.
Pada 1980, Yap membela Rachmat Basuki, yang menjadi terdakwa kasus pengeboman 
kantor cabang BCA di Jalan Gajah Mada serta pertokoan di kawasan Glodok. Yap 
tak riskan terhadap sikap Rachmat yang dikenal anti-China. Yap tetap membelanya 
karena ada motif kepentingan yang lebih luas di balik pengeboman tersebut. 
Nyatanya, vonis hukuman Rachmat diperingan majelis hakim menjadi 17 tahun dari 
tuntutan jaksa yang semula hukuman mati.
Pada kasus Malari 1974, sebenarnya Yap juga pernah menjadi sasaran penangkapan. 
Ia ditahan hampir selama 11 bulan karena dituduh menjadi salah satu provokator 
demonstrasi tersebut. Sejak pernah mengalami berapa kali penahanan di penjara, 
Yap mendirikan Prison Fellowship, sebuah organisasi yang bertujuan mendampingi 
para narapidana agar mendapat perlakuan yang lebih layak.
Pada 28 Oktober 1969, Yap bersama PK Ojong, Lukman Wiriadinata, Hasyim Mahdan, 
Ali Moertopo, dan Dharsono membentuk Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang masih 
eksis hingga saat ini. Tepat 31 tahun lalu, Yap Thiam Hien tak bisa lagi 
membela orang terpinggirkan. Auman singa pengadilan itu tak terdengar lagi. Ia 
meninggal dunia saat hendak pulang menghadiri acara konferensi internasional di 
Brussel, Belgia, pada 25 April 1989.

--------------------------------------------------------------------------------
Penulis: M Rizal
Editor: Irwan Nugroho

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/6C9C3CF804FC4C119B2B30FF01DF7A42%40A10Live.

Reply via email to