https://news.detik.com/kolom/d-6026584/urgensi-sanksi-hukum-untuk-para-mafia-kebutuhan-pokok-rakyat



Kolom

Urgensi Sanksi Hukum untuk Para Mafia Kebutuhan Pokok Rakyat

Bambang Soesatyo - detikNews
Senin, 11 Apr 2022 09:46 WIB
0 komentar
BAGIKAN
URL telah disalin
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Kasus Spekulasi Mafia Kebutuhan Pokok Rakyat Harus Dituntaskan Melalui Proses 
Hukum agar Tidak Menjadi Preseden

Pengakuan regulator negara tentang kekalahan dari mafia minyak goreng sudah 
direspons oleh Presiden Joko Widodo melalui penerapan kebijakan Bantuan 
Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. BLT jadi pilihan solutif agar rakyat tidak 
terus didera kesulitan. Kasus spekulasi minyak goreng oleh mafia pasar 
hendaknya dituntaskan melalui proses hukum agar tidak menjadi preseden di 
kemudian hari.

Penimbunan dan manipulasi stok minyak goreng menyebabkan berbulan-bulan 
kelangkaan di pasar, terhitung sejak awal tahun 2022. Kalau proses hukum atas 
kasus ini tidak berlanjut hanya karena Presiden sudah menerapkan kebijakan BLT, 
kasus ini akan dicatat dan dikenang publik sebagai fakta kekalahan regulator 
negara dari sepak terjang mafia yang mengacak-acak mekanisme pasar kebutuhan 
pokok masyarakat.

Patut digarisbawahi bahwa pembiaran atas kekalahan itu akan menjadi sangat 
fatal, karena berpotensi menjadi preseden. Kalau sejak awal 2022 mafia 
kebutuhan pokok masyarakat itu dibiarkan leluasa memporakporanda jalur 
distribusi minyak goreng, di kemudian hari, kelompok mafia yang sama akan 
melakukan tindakan serupa untuk komoditas lainnya.

Kecenderungan itu setidaknya sudah terlihat pada temuan kasus penimbunan bahan 
bakar minyak (BBM) jenis solar. Pada Rabu (30/3), Kodim 0503 Jakarta Barat 
menggerebek tempat pembuangan akhir (TPA) di Kembangan Selatan, Kembangan, 
Jakarta Barat. TPA itu ternyata dijadikan tempat penimbunan belasan ton solar. 
Sebelumnya, polisi juga menggerebek lokasi penimbunan BBM bio solar subsidi di 
salah satu rumah warga di Jambi. Sebanyak 10 ton minyak Bio Solar disita.

Beberapa temuan kasus pidana penimbunan minyak goreng pun sudah terungkap. Para 
pelaku pidana penimbunan minyak goreng maupun BBM itu harus 
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Regulator negara 
harus berani bersikap dan bertindak tegas, sebelum persoalan serupa berulang 
dan tereskalasi.

Pidana penimbunan komoditas atau produk selalu merugikan masyarakat kebanyakan. 
Bukan hanya menyebabkan kelangkaan, tetapi pada gilirannya harga produk itu 
terdongkrak naik. Dan, kelangkaan produk dalam kelompok kebutuhan pokok 
masyarakat selalu menghadirkan kesulitan bagi jutaan keluarga.

Tak hanya masyarakat yang dirugikan. Negara pun dirugikan. Penimbunan oleh 
mafia komoditas menyebabkan tujuan alokasi anggaran subsidi minyak goreng dan 
BBM menjadi tidak tepat sasaran. Produk yang ditimbun itu dijual kepada pihak 
lain dengan harga lebih mahal, sehingga para mafia penimbun itu menikmati 
keuntungan berlipatganda.

Dalam kasus kelangkaan minyak goreng 2022, kerugian negara bahkan menjadi lebih 
besar, karena pemerintah pada akhirnya harus mengambil lagi dana dari kas 
negara untuk membiayai BLT minyak goreng. Tentu menjadi sulit diterima akal 
sehat karena negara dan rakyatnya dipaksa kalah dari ulah segelintir orang 
melakukan penimbunan dan manipulasi peruntukan stok minyak goreng.

Padahal, masyarakat disuguhi informasi bahwa ketersediaan minyak sawit sebagai 
bahan baku minyak goreng yang terkumpul dalam kebijakan domestic market 
obligation (DMO) sudah cukup besar. Bahkan, stok minyak goreng dilaporkan 
melebihi jumlah rata-rata kebutuhan nasional. Sejak awal Februari, pasar sudah 
diguyur lebih dari 100 juta liter dan terdistribusi ke semua tempat.

Nyatanya, langkah-langkah itu tidak juga menyelesaikan masalah. Muncul dugaan 
adanya gangguan pada aliran distribusi. Di beberapa tempat, ditemukan adanya 
penimbunan. Namun, upaya memperlancar aliran distribusi tidak juga 
menyelesaikan masalah. Akhirnya, selepas pekan kedua Maret 2022, terungkap 
bahwa ada ulah mafia di balik kelangkaan itu. Oleh mafia, sebagian besar 
alokasi minyak goreng untuk konsumen dalam negeri diselundupkan ke sektor 
industri hingga diekspor.

Mestinya tidak sulit-sulit amat untuk mengidentifikasi mereka yang menimbun dan 
memanipulasi peruntukan stok minyak goreng itu. Persoalannya bergantung pada 
keberanian dan sikap tulus regulator untuk menindak dan memberi sanksi tegas 
kepada semua pelaku. Bukankah ada kementerian, polisi hingga intelijen ekonomi.

Namun, karena persoalannya terus diambangkan, Presiden terpaksa memilih 
pendekatan lain agar masyarakat tidak lagi didera kesulitan. Pada awal April 
2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memberikan BLT minyak 
goreng kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta pedagang yang berjualan makanan 
gorengan. Kebijakan pemberian BLT minyak goreng sangat jelas menjadi penanda 
kekalahan regulator dari ulah mafia pasar.

Pemberian BLT menjadi opsi yang dipilih Presiden karena para pembantunya 
sebagai regulator tidak juga bisa menyelesaikan persoalan. Disebutkan bahwa ada 
mafia yang menimbun dan memanipulasi peruntukan minyak goreng, tetapi hingga 
sejauh ini tidak jelas siapa mereka dan seperti apa pendekatan hukum kepada 
mereka. Padahal, kasus ini harus direspons dengan sikap tegas agar tidak 
menjadi preseden.

Jika regulator kalah dari sepak terjang mafia kebutuhan pokok masyarakat, tentu 
saja kekalahan itu sangat fatal dan juga sangat berbahaya karena bisa menjadi 
preseden di kemudian hari. Dan, kalau spekulasi atas kebutuhan pokok menjadi 
preseden, dinamika perekonomian nasional nantinya akan lebih disibukan oleh 
kegiatan merespons sepak terjang para spekulan

Dengan bersikap dan memberi sanksi tegas kepada para spekulan, pesan yang ingin 
disampaikan menjadi sangat jelas; bahwa regulator negara tidak akan pernah 
menyerah atau kalah dari sepak terjang mafia yang coba bermain-main dengan 
komoditas kebutuhan masyarakat. Kalau ada unsur birokrat yang menjadi bagian 
aktif dari mafia itu, mestinya tidak ada keraguan sedikit pun untuk menindak. 
Sebab, sangat berbahaya bagi birokrasi negara jika ada unsur mafia di dalamnya. 
Mereka akan terus menggerogoti negara dan masyarakat dengan berbagai modus.

Regulator harus mau dan berani bersikap tegas. Salah satu tugas pokok dan 
fungsi (Tupoksi) semua kementerian adalah regulator. Legalitas Tupoksi sebagai 
regulator negara itu dipayungi oleh undang-undang (UU) negara, peraturan 
pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) serta kebijakan atau peraturan 
para menteri hingga peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub).

Semua orang paham bahwa UU hingga Perda mutlak dibutuhkan dan diberlakukan 
untuk mengatur dan menata kehidupan bersama demi terwujudnya ketertiban umum, 
sehingga setiap individu memperoleh kepastian, manfaat dan keadilan. Jika 
setiap unsur regulator dalam organisasi atau administrasi pemerintahan 
melaksanakan semua peraturan perundang-undangan itu dengan konsisten dan tanpa 
kompromi, ketertiban umum niscaya terwujud. Dan, mafia tidak akan pernah bisa 
mengalahkan regulator negara.

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakuktas 
Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

(akn/ega)
mpr
bambang soesatyo
mafia

Baca artikel detiknews, "Urgensi Sanksi Hukum untuk Para Mafia Kebutuhan Pokok 
Rakyat" selengkapnya 
https://news.detik.com/kolom/d-6026584/urgensi-sanksi-hukum-untuk-para-mafia-kebutuhan-pokok-rakyat.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220411215556.e161066ed1a150944dba2ef6%40upcmail.nl.

Reply via email to