https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2427-takut-dan-demo
Senin 11 April 2022, 05:00 WIB
Takut dan Demo
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial
Takut dan Demo MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group.
KONTRADIKSI artinya pertentangan antara dua hal yang sangat berlawanan atau
bertentangan. Pada satu sisi disebutkan bahwa masyarakat semakin takut untuk
menyatakan pendapat mereka. Akan tetapi, pada sisi lain, urat takut untuk
demonstrasi sudah putus alias tidak ada takut-takutnya. Dua fakta saling
bertentangan itulah yang terpampang jelas pada saat ini. Hasil survei Indikator
Politik Indonesia menyebutkan mayoritas warga saat ini semakin takut untuk
menyatakan pendapat mereka. Sebaliknya, demo yang rencananya digelar pada hari
ini justru sudah viral di media sosial. Bahkan, dalam sepekan terakhir ini,
unjuk rasa terjadi di berbagai daerah. Indikator menggelar survei pada 11-21
Februari 2022. Rumusan pertanyaan dalam survei ialah “Ada yang berpendapat
bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka.
Apakah Ibu/Bapak sangat setuju, setuju, kurang setuju, atau tidak setuju sama
sekali dengan pendapat tersebut?” Mayoritas responden 63,9% menyatakan
setuju/sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut
untuk menyatakan pendapat mereka. Mereka berada di hampir setiap basis
sosio-demografi warga kecuali etnik Minang dan Bugis, kelompok nonmuslim,
wilayah Bali Nusa, Sulawesi dan Maluku Papua, serta basis NasDem dan partai
lainnya pada Pemilu 2019. Survei Indikator tidak menjelaskan apakah responden
juga aktif berselancar di media sosial. Kebebasan berpendapat terkesan tanpa
batas di media sosial. Di media sosial, menurut penelitian Ratih Frayunita Sari
dari UGM, banyak tulisan yang berisikan provokasi untuk menolak bahkan
menggiring opini publik akan hal yang belum tentu kebenarannya. Kasus yang
bermunculan seperti meme negatif melecehkan, hate speech yang memuat konten
negatif juga memuat persuasi untuk membenci seseorang atau sekelompok orang.
Harus tegas dikatakan bahwa hasil survei Indikator itu memprihatinkan.
Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi sejatinya menjadi dua sisi koin
bernama demokrasi. Keduanya juga menjadi nyawa hak asasi manusia. Pasal 19
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. Survei Indikator itu
anggap saja sebagai sisi pesimistis. Masih ada sisi optimistis, yaitu hasil
survei The Economist Intelligence Unit (EIU) yang diluncurkan pada awal
Februari 2022. Hasilnya ialah Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan bahwa skor
rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71. Kenaikan skor Indonesia pada
Indeks Demokrasi global patut diapresiasi. Peringkat Indonesia naik dari 64
menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 negara dengan
kinerja peningkatan skor terbaik. Namun, Indonesia masih masuk kategori flawed
democracy (demokrasi cacat). Ada lima indikator yang diukur EIU untuk
menentukan Indeks Demokrasi. Skor Indonesia naik pada tiga aspek, yakni
keberfungsian pemerintah, yakni dari 7,50 pada tahun sebelumnya menjadi 7,86.
Kebebasan sipil naik dari 5,59 menjadi 6,18. Sementara itu, partisipasi politik
melesat dari skor 6,11 menjadi 7,22. Namun, masih ada dua aspek yang stagnan
jika dibandingkan dengan tahun lalu. Proses elektoral dan pluralisme tak
bergerak di skor 7,92. Adapun indikator budaya politik juga masih berada di
angka 4,38. Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia masih lebih
rendah dari Malaysia (7,24) dan Timor Leste (7,06). Indonesia harus
terus-menerus memperbaiki diri agar terhindar dari sebutan negara dengan
demokrasi cacat. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah memberikan ruang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat.
Salah satu bentuk kebebasan berekspresi ialah demonstrasi. Dalam sepekan
terakhir ini viral di lini masa ajakan demo 11 April 2022. Seruan demonstrasi
tersebut mengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak. Tuntutannya tercakup
dalam tagar mulai #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi. Kebebasan
berekspresi setiap individu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Karena itulah
demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Pasal 9 UU 9/1998 merinci bentuk penyampaian
pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum,
dan mimbar bebas. Penyampaian pendapat di muka umum, menurut Pasal 10, wajib
diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis
selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri
setempat. Jika ditarik mundur, 3 hari sebelum 11 April ialah 8 April. Akan
tetapi, polisi belum menerima permohonan demo. "Sampai saat ini Polda Metro
belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh
kelompok mana pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di
Jakarta, Jumat (8/4). Demonstrasi memang baik. Akan tetapi, jangan pula demo
pepesan kosong yang substansinya tidak waras.
Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2427-takut-dan-demo
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220411220243.aeb0e632b165c67cb5e4f4a5%40upcmail.nl.