https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2427-takut-dan-demo


Senin 11 April 2022, 05:00 WIB 

Takut dan Demo 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Takut dan Demo MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. 
KONTRADIKSI artinya pertentangan antara dua hal yang sangat berlawanan atau 
bertentangan. Pada satu sisi disebutkan bahwa masyarakat semakin takut untuk 
menyatakan pendapat mereka. Akan tetapi, pada sisi lain, urat takut untuk 
demonstrasi sudah putus alias tidak ada takut-takutnya. Dua fakta saling 
bertentangan itulah yang terpampang jelas pada saat ini. Hasil survei Indikator 
Politik Indonesia menyebutkan mayoritas warga saat ini semakin takut untuk 
menyatakan pendapat mereka. Sebaliknya, demo yang rencananya digelar pada hari 
ini justru sudah viral di media sosial. Bahkan, dalam sepekan terakhir ini, 
unjuk rasa terjadi di berbagai daerah. Indikator menggelar survei pada 11-21 
Februari 2022. Rumusan pertanyaan dalam survei ialah “Ada yang berpendapat 
bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. 
Apakah Ibu/Bapak sangat setuju, setuju, kurang setuju, atau tidak setuju sama 
sekali dengan pendapat tersebut?” Mayoritas responden 63,9% menyatakan 
setuju/sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut 
untuk menyatakan pendapat mereka. Mereka berada di hampir setiap basis 
sosio-demografi warga kecuali etnik Minang dan Bugis, kelompok nonmuslim, 
wilayah Bali Nusa, Sulawesi dan Maluku Papua, serta basis NasDem dan partai 
lainnya pada Pemilu 2019. Survei Indikator tidak menjelaskan apakah responden 
juga aktif berselancar di media sosial. Kebebasan berpendapat terkesan tanpa 
batas di media sosial. Di media sosial, menurut penelitian Ratih Frayunita Sari 
dari UGM, banyak tulisan yang berisikan provokasi untuk menolak bahkan 
menggiring opini publik akan hal yang belum tentu kebenarannya. Kasus yang 
bermunculan seperti meme negatif melecehkan, hate speech yang memuat konten 
negatif juga memuat persuasi untuk membenci seseorang atau sekelompok orang. 
Harus tegas dikatakan bahwa hasil survei Indikator itu memprihatinkan. 
Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi sejatinya menjadi dua sisi koin 
bernama demokrasi. Keduanya juga menjadi nyawa hak asasi manusia. Pasal 19 
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas 
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Dalam hal ini 
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk 
mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan 
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. Survei Indikator itu 
anggap saja sebagai sisi pesimistis. Masih ada sisi optimistis, yaitu hasil 
survei The Economist Intelligence Unit (EIU) yang diluncurkan pada awal 
Februari 2022. Hasilnya ialah Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan bahwa skor 
rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71. Kenaikan skor Indonesia pada 
Indeks Demokrasi global patut diapresiasi. Peringkat Indonesia naik dari 64 
menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 negara dengan 
kinerja peningkatan skor terbaik. Namun, Indonesia masih masuk kategori flawed 
democracy (demokrasi cacat). Ada lima indikator yang diukur EIU untuk 
menentukan Indeks Demokrasi. Skor Indonesia naik pada tiga aspek, yakni 
keberfungsian pemerintah, yakni dari 7,50 pada tahun sebelumnya menjadi 7,86. 
Kebebasan sipil naik dari 5,59 menjadi 6,18. Sementara itu, partisipasi politik 
melesat dari skor 6,11 menjadi 7,22. Namun, masih ada dua aspek yang stagnan 
jika dibandingkan dengan tahun lalu. Proses elektoral dan pluralisme tak 
bergerak di skor 7,92. Adapun indikator budaya politik juga masih berada di 
angka 4,38. Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia masih lebih 
rendah dari Malaysia (7,24) dan Timor Leste (7,06). Indonesia harus 
terus-menerus memperbaiki diri agar terhindar dari sebutan negara dengan 
demokrasi cacat. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah memberikan ruang 
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat. 
Salah satu bentuk kebebasan berekspresi ialah demonstrasi. Dalam sepekan 
terakhir ini viral di lini masa ajakan demo 11 April 2022. Seruan demonstrasi 
tersebut mengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak. Tuntutannya tercakup 
dalam tagar mulai #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi. Kebebasan 
berekspresi setiap individu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Karena itulah 
demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan 
Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Pasal 9 UU 9/1998 merinci bentuk penyampaian 
pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, 
dan mimbar bebas. Penyampaian pendapat di muka umum, menurut Pasal 10, wajib 
diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis 
selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri 
setempat. Jika ditarik mundur, 3 hari sebelum 11 April ialah 8 April. Akan 
tetapi, polisi belum menerima permohonan demo. "Sampai saat ini Polda Metro 
belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh 
kelompok mana pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di 
Jakarta, Jumat (8/4). Demonstrasi memang baik. Akan tetapi, jangan pula demo 
pepesan kosong yang substansinya tidak waras.

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2427-takut-dan-demo






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220411220243.aeb0e632b165c67cb5e4f4a5%40upcmail.nl.

Reply via email to