Senin 11 April 2022, 05:00 WIB
Takut dan Demo Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial KONTRADIKSI artinya pertentangan antara dua hal yang sangatberlawanan atau bertentangan. Pada satu sisi disebutkan bahwa masyarakatsemakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Akan tetapi, pada sisi lain,urat takut untuk demonstrasi sudah putus alias tidak ada takut-takutnya. Dua fakta saling bertentangan itulah yang terpampang jelaspada saat ini. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan mayoritaswarga saat ini semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Sebaliknya, demoyang rencananya digelar pada hari ini justru sudah viral di media sosial.Bahkan, dalam sepekan terakhir ini, unjuk rasa terjadi di berbagai daerah. Indikator menggelar survei pada 11-21 Februari 2022. Rumusanpertanyaan dalam survei ialah “Ada yang berpendapat bahwa saat ini masyarakatsemakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Apakah Ibu/Bapak sangat setuju,setuju, kurang setuju, atau tidak setuju sama sekali dengan pendapat tersebut?” Mayoritas responden 63,9% menyatakan setuju/sangat setujudengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakanpendapat mereka. Mereka berada di hampir setiap basis sosio-demografi wargakecuali etnik Minang dan Bugis, kelompok nonmuslim, wilayah Bali Nusa, Sulawesidan Maluku Papua, serta basis NasDem dan partai lainnya pada Pemilu 2019. Survei Indikator tidak menjelaskan apakah responden jugaaktif berselancar di media sosial. Kebebasan berpendapat terkesan tanpa batasdi media sosial. Di media sosial, menurut penelitian Ratih Frayunita Saridari UGM, banyak tulisan yang berisikan provokasi untuk menolak bahkanmenggiring opini publik akan hal yang belum tentu kebenarannya. Kasus yangbermunculan seperti meme negatif melecehkan, hate speech yang memuat kontennegatif juga memuat persuasi untuk membenci seseorang atau sekelompok orang. Harus tegas dikatakan bahwa hasil survei Indikator itumemprihatinkan. Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi sejatinyamenjadi dua sisi koin bernama demokrasi. Keduanya juga menjadi nyawa hak asasimanusia. Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwasetiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat danberekspresi. Dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapatgangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangandan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. Survei Indikator itu anggap saja sebagai sisi pesimistis.Masih ada sisi optimistis, yaitu hasil survei The Economist Intelligence Unit(EIU) yang diluncurkan pada awal Februari 2022. Hasilnya ialah Indeks Demokrasi2021 menunjukkan bahwa skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71. Kenaikan skor Indonesia pada Indeks Demokrasi global patutdiapresiasi. Peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52 dari 167 negara yangdikaji. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik.Namun, Indonesia masih masuk kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Ada lima indikator yang diukur EIU untuk menentukan IndeksDemokrasi. Skor Indonesia naik pada tiga aspek, yakni keberfungsian pemerintah,yakni dari 7,50 pada tahun sebelumnya menjadi 7,86. Kebebasan sipil naik dari5,59 menjadi 6,18. Sementara itu, partisipasi politik melesat dari skor 6,11menjadi 7,22. Namun, masih ada dua aspek yang stagnan jika dibandingkandengan tahun lalu. Proses elektoral dan pluralisme tak bergerak di skor 7,92.Adapun indikator budaya politik juga masih berada di angka 4,38. Di kawasanAsia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia masih lebih rendah dari Malaysia(7,24) dan Timor Leste (7,06). Indonesia harus terus-menerus memperbaiki diri agarterhindar dari sebutan negara dengan demokrasi cacat. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah memberikan ruangseluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat.Salah satu bentuk kebebasan berekspresi ialah demonstrasi. Dalam sepekanterakhir ini viral di lini masa ajakan demo 11 April 2022. Seruan demonstrasi tersebutmengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak. Tuntutannya tercakupdalam tagar mulai #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi. Kebebasan berekspresi setiap individu dibatasi olehkebebasan orang lain. Karena itulah demonstrasi diatur dalam Undang-UndangNomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Pasal 9 UU 9/1998 merinci bentuk penyampaian pendapat dimuka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbarbebas. Penyampaian pendapat di muka umum, menurut Pasal 10, wajib diberitahukansecara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat. Jika ditarik mundur, 3 hari sebelum 11 April ialah 8 April.Akan tetapi, polisi belum menerima permohonan demo. "Sampai saat ini PoldaMetro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum olehkelompok mana pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpandi Jakarta, Jumat (8/4). Demonstrasi memang baik. Akan tetapi, jangan pula demopepesan kosong yang substansinya tidak waras. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2427-takut-dan-demo ***** On Monday, 11 April 2022, 22:05:40 CEST, 'j.gedearka' via GELORA45 <[email protected]> wrote: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2427-takut-dan-demo Senin 11 April 2022, 05:00 WIB Takut dan Demo Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial Takut dan Demo MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. KONTRADIKSI artinya pertentangan antara dua hal yang sangat berlawanan atau bertentangan. Pada satu sisi disebutkan bahwa masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Akan tetapi, pada sisi lain, urat takut untuk demonstrasi sudah putus alias tidak ada takut-takutnya. Dua fakta saling bertentangan itulah yang terpampang jelas pada saat ini. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan mayoritas warga saat ini semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Sebaliknya, demo yang rencananya digelar pada hari ini justru sudah viral di media sosial. Bahkan, dalam sepekan terakhir ini, unjuk rasa terjadi di berbagai daerah. Indikator menggelar survei pada 11-21 Februari 2022. Rumusan pertanyaan dalam survei ialah “Ada yang berpendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Apakah Ibu/Bapak sangat setuju, setuju, kurang setuju, atau tidak setuju sama sekali dengan pendapat tersebut?” Mayoritas responden 63,9% menyatakan setuju/sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Mereka berada di hampir setiap basis sosio-demografi warga kecuali etnik Minang dan Bugis, kelompok nonmuslim, wilayah Bali Nusa, Sulawesi dan Maluku Papua, serta basis NasDem dan partai lainnya pada Pemilu 2019. Survei Indikator tidak menjelaskan apakah responden juga aktif berselancar di media sosial. Kebebasan berpendapat terkesan tanpa batas di media sosial. Di media sosial, menurut penelitian Ratih Frayunita Sari dari UGM, banyak tulisan yang berisikan provokasi untuk menolak bahkan menggiring opini publik akan hal yang belum tentu kebenarannya. Kasus yang bermunculan seperti meme negatif melecehkan, hate speech yang memuat konten negatif juga memuat persuasi untuk membenci seseorang atau sekelompok orang. Harus tegas dikatakan bahwa hasil survei Indikator itu memprihatinkan. Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi sejatinya menjadi dua sisi koin bernama demokrasi. Keduanya juga menjadi nyawa hak asasi manusia. Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. Survei Indikator itu anggap saja sebagai sisi pesimistis. Masih ada sisi optimistis, yaitu hasil survei The Economist Intelligence Unit (EIU) yang diluncurkan pada awal Februari 2022. Hasilnya ialah Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan bahwa skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71. Kenaikan skor Indonesia pada Indeks Demokrasi global patut diapresiasi. Peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik. Namun, Indonesia masih masuk kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Ada lima indikator yang diukur EIU untuk menentukan Indeks Demokrasi. Skor Indonesia naik pada tiga aspek, yakni keberfungsian pemerintah, yakni dari 7,50 pada tahun sebelumnya menjadi 7,86. Kebebasan sipil naik dari 5,59 menjadi 6,18. Sementara itu, partisipasi politik melesat dari skor 6,11 menjadi 7,22. Namun, masih ada dua aspek yang stagnan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Proses elektoral dan pluralisme tak bergerak di skor 7,92. Adapun indikator budaya politik juga masih berada di angka 4,38. Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia masih lebih rendah dari Malaysia (7,24) dan Timor Leste (7,06). Indonesia harus terus-menerus memperbaiki diri agar terhindar dari sebutan negara dengan demokrasi cacat. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat. Salah satu bentuk kebebasan berekspresi ialah demonstrasi. Dalam sepekan terakhir ini viral di lini masa ajakan demo 11 April 2022. Seruan demonstrasi tersebut mengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak. Tuntutannya tercakup dalam tagar mulai #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi. Kebebasan berekspresi setiap individu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Karena itulah demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Pasal 9 UU 9/1998 merinci bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Penyampaian pendapat di muka umum, menurut Pasal 10, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat. Jika ditarik mundur, 3 hari sebelum 11 April ialah 8 April. Akan tetapi, polisi belum menerima permohonan demo. "Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok mana pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4). Demonstrasi memang baik. Akan tetapi, jangan pula demo pepesan kosong yang substansinya tidak waras. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2427-takut-dan-demo -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220411220243.aeb0e632b165c67cb5e4f4a5%40upcmail.nl. -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/544616634.1152442.1649889493160%40mail.yahoo.com.
