https://mediaindonesia.com/opini/487393/uu-tpks-melindungi-pekerja-migran-perempuan



Kamis 21 April 2022, 05:10 WIB 

UU TPKS Melindungi Pekerja Migran Perempuan 

Anis Hidayah Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE dan Anggota Jaringan 
Perempuan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual | Opini 

  UU TPKS Melindungi Pekerja Migran Perempuan MI/Seno SIDANG paripurna DPR-RI 
yang mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) 12 April lalu 
menjadi sejarah penting bagi pemajuan perlindungan perempuan di Indonesia. Di 
sisi lain, UU TPKS juga menjadi bagian yang sangat penting bagi penguatan 
perlindungan pekerja migran perempuan. Hampir 80% dari 9 juta pekerja migran 
Indonesia (PMI) di luar negeri yang dicatat Bank Dunia merupakan perempuan. 
Pekerja migran perempuan selama ini memang rentan mengalami kekerasan seksual, 
bahkan sejak sebelum berangkat ke luar negeri. Momentum bersejarah ini seperti 
mengulang sejarah 10 tahun lalu, ketika pada 12 April 2012, melalui sidang 
paripurna DPR-RI, pemerintah akhirnya meratifikasi International Convention on 
the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Their Families setelah 
13 tahun didesakkan oleh masyarakat sipil. Perlindungan PMI, sejatinya telah 
diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi tersebut, juga 
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 Tahun 2007 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, ketentuan 
secara spesifik mengenai perlindungan PMI perempuan dari kekerasan seksual 
belum dicakup dalam semua regulasi tersebut, kecuali eksploitasi seksual yang 
merupakan unsur tujuan dalam tindak pidana perdagangan orang. Padahal, realitas 
memperlihatkan bahwa PMI perempuan selama ini dalam keseluruhan tahap migrasi, 
yang meliputi pramigrasi, selama bekerja dan purnamigrasi selalu rentan 
mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual. Posisi rentan PMI perempuan 
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap dialami pekerja migran perempuan 
sebelum berangkat ke luar negeri ialah pelecehan seksual fisik, pelecehan 
seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan 
sterilisasi, dan perkosaan. Beragam kekerasan seksual tersebut terjadi pada 
saat calon pekerja migran perempuan menjalani pendidikan prapemberangkatan, di 
penampungan-penampungan swasta. Pelakunya individu dan korporasi. Kejahatan itu 
sering terjadi karena posisi lemah calon PMI perempuan ketika berhadapan dengan 
otoritas perusahaan pengirim yang tidak bertanggung jawab. Mereka tidak 
memiliki bargaining position sama sekali di bawah berbagai bentuk ancaman. 
Kasus yang paling banyak terjadi ialah ancaman PMI perempuan tidak dapat cepat 
diberangkatkan. Terhadap kejahatan-kejahatan tersebut, selama ini terjadi 
impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman terhadap pelakunya karena dalam 
kategori TPPO, unsur eksploitasinya kerap kali belum terpenuhi sehingga UU TPPO 
tidak bisa diterapkan. Ancaman kekerasan seksual kembali dihadapi PMI perempuan 
saat tiba di negara penempatan, yaitu sejak berada di penampungan agency 
sebelum masuk ke rumah majikan hingga di rumah majikan masing-masing. Dalam 
banyak kasus kekerasan seksual yang mereka alami tak jarang justru 
menghantarkan PMI perempuan pada ancaman hukuman mati karena tindak pidana yang 
terpaksa mereka lakukan untuk membela diri. Pengaturan sembilan bentuk 
kekerasan seksual dalam UU TPKS yang meliputi pelecehan seksual fisik, 
pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, 
penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual 
dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual, tentu saja akan menjadi 
payung hukum bagi perlindungan PMI perempuan dari ancaman kekerasan seksual. 
Ancaman pidana yang menjerakan Pelecehan seksual nonfisik selama ini nyaris 
menjadi praktik yang banyak terjadi di masyarakat tanpa ada hukuman. Bahkan, 
biasanya yang terjadi korban malah sering dipermalukan. Dengan UU TPKS, pelaku 
pelecehan nonfisik dipidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 
Rp10 juta. Sementara itu, pelaku pelecehan seksual fisik dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Bagi pelaku 
pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, 
dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah 
kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan 
dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 
juta. Bagi pelaku yang melakukan perbuatan memaksa orang lain, menggunakan alat 
kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan penjara 
paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Jika 
perbuatan tersebut mengakibatkan korban kehilangan fungsi reproduksinya secara 
tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 
9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. Pemidanaan yang sama 
juga berlaku bagi pelaku pemaksaan perkawinan. Pemaksaan perkawinan meliputi 
perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, 
atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan. Perkawinan anak 
selama ini juga merupakan bagian dari latar belakang calon PMI perempuan. 
Sementara itu, pelaku eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan penyiksaan 
seksual dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda 
paling banyak Rp1 miliar. Bagi pelaku korporasi dipidana dengan pidana denda 
paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Terhadap korporasi, 
dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. Perampasan keuntungan dan/atau 
harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual, b. 
Pencabutan izin tertentu, c. Pengumuman putusan pengadilan, d. Pelarangan 
permanen melakukan perbuatan tertentu, e. Pembekuan seluruh atau sebagian 
kegiatan korporasi, f. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha korporasi, 
dan/atau g. Pembubaran korporasi, sedangkan bagi pelaku yang merupakan pejabat, 
pemberi kerja, atasan tenaga medis, tenaga pendidik, dan lingkup keluarga 
diperberat dengan ditambah sebanyak 1/3 hukuman. Ancaman pidana dan denda yang 
cukup berat dalam UU TPKS ini dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual 
dengan hanya berdasarkan satu alat bukti saja sehingga diharapkan UU ini dapat 
memperkuat peta jalan baru bagi perlindungan pekerja migran perempuan dari 
ancaman kekerasan seksual pada keseluruahan tahapan migrasi. Pada akhirnya, 
sebagai bagian dari implementasinya, UU TPKS mesti diselaraskan dengan 
layanan-layanan migrasi yang disediakan pemerintah daerah, dari desa, 
kabupaten/kota, hingga provinsi, seperti LTSA (layanan terpadu satu atap), BLK 
(balai latihan kerja). Pelayanan migrasi harus memiliki perspektif pencegahan 
dan layanan korban kekerasan seksual dalam standard operating procedure yang 
dibangun. Dengan begitu, pekerja migran perempuan mendapatkan perlindungan 
sejak dini dari tindak pidana kekerasan seksual.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/opini/487393/uu-tpks-melindungi-pekerja-migran-perempuan





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220421203056.ec21d647640f55cc1fc3d579%40upcmail.nl.

Reply via email to