https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2630-dirjen-saja-belum-cukup



Kamis 21 April 2022, 05:00 WIB 

Dirjen saja belum Cukup 

Administrator | Editorial 

  Dirjen saja belum Cukup MI/Duta Ilustrasi MI. PERINTAH Presiden Joko Widodo 
sangat tegas dan jelas. Perintahnya ialah meminta aparat hukum untuk mengusut 
tuntas para mafia minyak goreng. "Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa 
tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Presiden dalam keterangan 
pers di Sumenep, Jawa Timur, kemarin. Mengapa Presiden memerintahkan diusut 
tuntas? Apakah tidak cukup seorang dirjen dan tiga petinggi perusahaan minyak 
kelapa sawit yang ditetapkan sebagai tersangka? Masih adakah jabatan di atas 
dirjen yang patut diduga terlibat? Kejaksaan Agung telah menguak tabir dugaan 
tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor yang menyebabkan kelangkaan dan 
kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021. Seorang pejabat di Kementerian 
Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit ditetapkan sebagai 
tersangka. Pejabat di Kementerian Perdagangan dimaksud ialah Direktur Jenderal 
Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun tiga petinggi 
perusahaan minyak kelapa sawit tersebut ialah Senior Manager Corporate Affair 
Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia 
berinisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT. Perintah 
Presiden untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng patut didukung. Sebab, 
korupsi sejenis suap dan gratifikasi sudah membentuk pola jejaring sosial. 
Tidak pernah ada pelaku tunggal karena ada pihak lain yang juga ikut bermain 
dalam sebuah kasus korupsi. Itulah karakter korupsi yang sistemik. Korupsi 
kasus minyak goreng sudah sistemik. Tentu pengusutannya tidak cukup berhenti 
pada seorang dirjen. Semua pihak yang mengetahui dan terkait dengan pengambilan 
keputusan yang menguntungkan korporasi minyak goreng itu perlu dimintai 
keterangan. Patut diduga adanya kejahatan terstruktur untuk melindungi 
korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat 
besar di tengah naiknya harga minyak mentah kelapa sawit internasional. 
Pengusutan pihak swasta pun tidak cukup pada tiga petinggi korporasi minyak 
goreng. Disebut tidak cukup karena patut diduga masih ada petinggi korporasi 
lainnya yang terlibat. Dugaan itu bukanlah isapan jempol belaka. Kiranya 
Kejaksaan Agung menjadikan penyelidikan kasus minyak goreng oleh Komisi 
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai masukan. Melalui proses penyelidikan, 
KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak 
goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang 
sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan 
pembatasan pasar minyak goreng. KPPU telah memanggil sembilan pihak termasuk 
tiga korporasi yang petingginya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Publik 
menunggu nyali Kejaksaan Agung untuk mengusut semua pihak yang terlibat. 
Kiranya Kejaksaan Agung berlomba dengan waktu untuk mengusut tuntas. Sebab, 
kata Presiden, pelaksanaan kebijakan pemberlakuan harga eceran tertinggi atau 
HET untuk minyak goreng curah belum terlalu maksimal di lapangan. Presiden 
menyebut masih ada kelangkaan stok dari minyak goreng jenis tersebut. Hal itu, 
menurut Presiden, menjadi indikasi ada pihak yang mencoba menarik keuntungan 
dari kelangkaan minyak goreng. Kini, nyali Kejaksaan Agung mengusut tuntas 
kasus minyak goreng mempertaruhkan wibawa pemerintah.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2630-dirjen-saja-belum-cukup




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220421201855.c3dd16e2b91f4ccb96049160%40upcmail.nl.

Reply via email to