LaNyalla: Presidential Threshold Pintu Masuk bagi Oligarki Ekonomi
Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 20 Mei 2022 23:28 WIB

Foto: DPD RI

Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan Presidential 
Threshold merupakan akar permasalahan bangsa. Karena itu, DPD secara 
kelembagaan telah mengajukan judicial review terkait PT 20 persen yang diatur 
dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Presidential Threshold adalah pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi masuk 
menguasai kekuasaan. Karena gabungan partai politik, hanya akan menghasilkan 
jumlah calon presiden yang terbatas," kata LaNyalla dalam keterangannya, Jumat 
(20/5/2022).

Ditambahkannya, Presidential Threshold juga menjadi pintu masuk bagi Oligarki 
Ekonomi untuk membiayai calon presiden yang harus mengeluarkan biaya yang 
sangat besar untuk membayar 'mahar' terhadap gabungan partai-partai tersebut.

"Lalu Oligarki Ekonomi bisa dengan mudah mengendalikan kebijakan negara melalui 
Presiden yang berhutang budi kepada mereka," ucap dia.


Presidential Threshold membelenggu partai politik sehingga tidak bisa 
mencalonkan kader-kader terbaik. Karena terpaksa harus bergabung dengan Partai 
Politik lain, meskipun secara platform perjuangan partai sangat berbeda.

Baca juga:
Bertambah, Kini 5 Anggota DPD RI Kandas Gugat Presidential Threshold 20%

Presidential Threshold juga menghasilkan bagi-bagi kursi maupun jabatan lain 
untuk parpol koalisi yang terpaksa bergabung dan tidak bisa mengusung kadernya.



"Lebih krusial lagi koalisi Partai Politik yang besar ini membuat mekanisme 
check and balances legislatif terhadap Eksekutif lemah. Yang terjadi kemudian 
DPR RI menjadi stempel kebijakan pemerintah," lanjutnya.

Ditambahkannya Presidential Threshold juga sama sekali tidak diatur dalam 
Undang-Undang Dasar, Pasal 6A. Sehingga Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
2017, sama sekali tidak derivatif terhadap Konstitusi.

Ambang batas pencalonan presiden sangat mungkin mengakibatkan sistem tata 
negara stuck atau macet.

"Bahkan Pilpres bisa tertunda jika partai politik kompak hanya mendaftarkan 
satu pasang calon, melalui Gabungan yang berjumlah lebih dari 80 persen kursi di
DPR atau lebih Dari 75 persen suara sah Pemilu. Karena Undang-Undang 
Nomor7/2017 tidak mengatur jalan keluar apabila pendaftar hanya satu pasang," 
papar dia.

"Belum lagi polarisasi bangsa ini juga terjadi akibat PT tersebut. Persatuan 
dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi lemah," tegasnya.

Karena itulah, lanjutnya, solusi dari permasalahan tersebut adalah di Mahkamah 
Konstitusi. Makanya DPD RI secara kelembagaan melakukan judicial review.

"Ini sengketa lembaga. Seharusnya MK melihat di dalam Konstitusi kita tak ada 
itu aturan ambang batas. Diminta atau tidak harusnya dibatalkan pasal 222 itu. 
Adanya MK ini untuk menjaga konstitusi. Kalau jelas melanggar Konstitusi 
harusnya dibatalkan," tukas dia.

Dikatakan LaNyalla, DPD RI akan memperjuangkan penghapusan PT 20 persen 
tersebut. Karena yang dilawan adalah ketidakbenaran dan ketidakadilan.

"Kita harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh 
MK. Saya tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja 
menghancurkan Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people 
power. Tugas rakyat memperjuangkan semua ini," ujar LaNyalla.

Baca juga:
MK Seharusnya Jaga Negara dari Produk Undang-Undang yang Mencelakakan

Disampaikan juga oleh LaNyalla bahwa PT 20 persen menunjukkan adanya hegemoni 
partai politik di negara ini. Sangat tidak adil jika hanya partai politik yang 
diberi peran besar. Karena negara ini merdeka bukan karena partai politik. 
Negara ini merdeka karena perjuangan civil society seperti ulama, raja-raja 
nusantara dan lainnya.

"Kenapa kita diatur sama partai politik. Bukan saya melawan parpol tetapi ini 
perjuangan supaya ada keadilan," ucap dia.

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menerima audiensi puluhan aktivis yang 
tergabung dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI) di Gedung B 
Nusantara III, Jumat (20/5). Para aktivis tersebut sebelumnya melakukan 
unjukrasa di depan Gedung MPR DPR, Senayan, Jakarta.

Ketua DPD RI didampingi Senator Bustami Zainuddin (Lampung), Fachrul Razi 
(Aceh), Ketua Gerakan Bela Negara (GBN) Brigjen TNI (Purn) Purnomo, Staf Khusus 
Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Brigjen Pol Amostian dan Togar M Nero serta 
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI, Sanherif Hutagaol.

Dari Presidium ASELI, hadir lain Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Mayjen TNI 
(Purn) Soenarko, Kolonel (Purn) Sugeng Waras, Ruslan Buton, Babe Aldo, Muhiddin 
Jalih alias Jalih Pitung, Nuralam, Buyung Ishak dan sejumlah aktivis lainnya.

Senada dengan Ketua DPD RI, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein mengatakan bahwa 
upaya selamatkan Indonesia secara yudisial masih bisa dilakukan jika ada 
kesadaran dari MK untuk membatalkan UU No 7 Tentang Pemilu khususnya Pasal 222.

"Karena secara kasat mata dan jelas UU tersebut terutama pasal 222 bertentangan 
dengan UUD 45 pasal 6 ayat 3 karena tidak menyebutkan harus 20 persen kursi 
DPR. Oleh karenanya MK diharap memutuskan dan menerima Peninjauan UU yang 
diajukan oleh siapapun, agar bangsa ini selamat dan maju di masa depan," 
katanya.

(mpr/ega)

Baca artikel detiknews, "LaNyalla: Presidential Threshold Pintu Masuk bagi 
Oligarki Ekonomi" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6087838/lanyalla-presidential-threshold-pintu-masuk-bagi-oligarki-ekonomi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/922CB70B50BA4F58B6FAB892D555AAD9%40A10Live.

Reply via email to