Written byJ61Wednesday, May 25, 2022 17:10

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jokowi-abaikan-trauma-soeharto/
Jokowi Abaikan “Trauma Soeharto”?
Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat (Pj.) Bupati 
Seram Bagian Barat menuai polemik karena sosoknya yang masih merupakan anggota 
TNI aktif. Polemik itu seolah semakin menunjukkan bahwa proses penetapan 
pejabat pengganti mengabaikan aspek psikologis politik masyarakat. Benarkah 
demikian?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diundur dan akan berlangsung serentak 
pada tahun 2024 membuat sejumlah kota dan kabupaten harus dipimpin oleh 
penjabat (Pj.) sementara.

Akan tetapi, kesepakatan itu meninggalkan residu tersendiri mengenai polemik 
latar belakang sosok kepala daerah pengganti sementara. Salah satunya adalah 
yang terjadi di Kabupaten Bupati Seram Bagian Barat.

Ya, pemerintah telah memutuskan menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara Daerah 
(Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi 
Chandra As’aduddin untuk menjadi Pj. Bupati Seram Barat.

Ihwal yang membuatnya menjadi perdebatan sampai saat ini ialah, Brigjen Andi 
Chandra masih merupakan anggota TNI aktif. Perdebatan itu sesungguhnya sangat 
wajar. Hal itu berangkat dari pemahaman publik secara umum telah menyangsikan 
eksistensi sosok militer aktif sebagai seorang pemegang otoritas tertinggi di 
daerah pasca Reformasi. Apalagi ketika sang pejabat dipilih dengan mekanisme 
yang tak melibatkan partisipasi masyarakat.

Merespons sorotan publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan 
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah 
Konstitusi (MK) telah memperkenankan anggota TNI/Polri aktif dapat menjadi 
penjabat kepala daerah. Dengan catatan, yang bersangkutan tidak aktif secara 
fungsional di institusi induknya, tetapi ditugaskan di institusi atau birokrasi 
lain.

Beleid yang dimaksud mantan Ketua MK itu sendiri merujuk pada Putusan MK Nomor 
67/PUU-XIX/2021, yang menurut sejumlah pihak tetap tidak relevan untuk menjadi 
dasar penetapan Brigjen Andi Chandra.

  
Salah satu ketidaksepakatan terkait rujukan tersebut datang dari koalisi 
masyarakat sipil, yakni Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Universitas Andalas 
dan Puskapol Universitas Indonesia (UI) yang menyampaikan sejumlah hal mengapa 
penunjukan alumni Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 itu bermasalah.

Perwakilan koalisi yang juga peneliti Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana 
menyatakan bahwa penunjukan Brigjen Andi Chandra berbenturan dengan 
Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang telah mengatur bahwa Pj. 
bupati dan wali kota hanya dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) 
pratama.

Sementara jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra sendiri bukan 
merupakan JPT pratama sebagaimana telah menjadi prasyarat mutlak.

Hal berikutnya adalah terkait status anggota TNI aktif Brigjen Andi Chandra 
yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara 
Nasional Indonesia.

UU TNI dengan tegas menyebut bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil 
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal tersebut 
semata-mata menjamin amanat Reformasi, terutama untuk membangun institusi TNI 
yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan sebagai wujud 
penghormatan terhadap supremasi sipil.

Sayangnya, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelum penunjukan 
Pj, kepala daerah tidak banyak menegaskan pentingnya ketaatan terhadap 
konstitusi. Kepala Negara hanya berpesan bahwa Pj. kepala daerah harus diisi 
sosok yang memiliki kepemimpinan yang kuat, mampu menjalankan tugas berat di 
tengah situasi ekonomi global yang tak mudah, dan mempersiapkan kelancaran 
Pemilu dan Pilkada 2024.
Lalu, apakah yang dapat dimaknai dari kontroversi penunjukan Brigjen Andi 
Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat ini?

 
Jokowi Abaikan Trauma Rakyat?
Presiden Jokowi menjadi sosok kunci di balik keputusan penunjukan Pj. kepala 
daerah. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan.

Secara teknis, Benny menjelaskan bahwa proses usulan seluruh nama calon Pj. 
kepala daerah harus melalui pembahasan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) 
yang dipimpin langsung oleh presiden. Sidang itu juga dihadiri oleh sejumlah 
pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), 
Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan 
Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kapolri 
sebagai referensi Presiden Jokowi terhadap calon-calon yang ada.

Namun, nihilnya perwakilan masyarakat menjadi esensi yang patut disayangkan 
dari mekanisme dan komposisi TPA itu dalam memutuskan sosok Pj. kepala daerah.

Padahal, reaksi berupa kritik yang mengiringi terpilihnya Brigjen Andi Chandra 
semestinya dapat diantisipasi oleh pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden 
Jokowi.

Esensi mengenai kekhawatiran mekanisme yang tidak demokratis plus penunjukan 
seorang militer aktif seolah menggambarkan kekhawatiran politik memori yang 
membentuk ingatan kolektif di era pemerintahan Orde Baru (Orba) Soeharto. Kala 
itu pelaksanaan politik dan pemerintahan yang demokratis memang cukup jauh 
panggang dari api.

Dalam buku yang berjudul The Collective Memory, Maurice Halbwach menjelaskan 
bahwa ingatan kolektif didefinisikan sebagai model framing sosial yang 
mengintegrasikan pemahaman individu terhadap suatu persoalan, tidak terkecuali 
karakteristik politik dan pemerintahan di masa lalu.

Maurice mengatakan, ingatan kolektif tertanam di dalam pikiran kolektif 
masyarakat tersebut sebagai sebuah kelompok, misalnya dalam bentuk berbagai 
monumen, cerita-cerita, serta pengalaman dalam melalui sebuah masa yang 
tersebar di masyarakat.

Ingatan itu lantas memiliki signifikansi penting sebagai representasi sahih 
dari aspek psikologi publik ketika dikemukakan banyak orang dalam sebuah 
diskursus seperti yang dikatakan Henri Bergson dalam publikasi berjudul 
Collective memory karya Bridget Fowler.

Pada konteks penunjukan Brigjen Andi Chandra. Peneliti Kode Inisiatif Muhammad 
Ihsan Maulana juga menyoroti justifikasi Mahfud MD soal putusan MK. Dia 
mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan hukum apapun harus tetap berlandaskan 
pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa kepala daerah 
dipilih secara demokratis.

Tak hanya itu, MK sebenarnya juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan 
peraturan serta mekanisme pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip 
demokrasi, termasuk transparansi.

Artinya, patut dipertanyakan apakah Presiden Jokowi mengabaikan “trauma” dan 
aspek psikologis publik atas polemik penunjukan militer aktif yang semestinya 
telah diantisipasi oleh pemerintah.
Jika sedikit menengok ke belakang, Kepala Negara juga agaknya melakukan 
pengabaian serupa dengan tak merisaukan ingatan kolektif masyarakat atas trauma 
Tragedi 1998. Ya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu seolah bergeming saat eks-Tim 
Mawar masuk ke jajaran pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) meski menuai 
banyak kritik.

Lantas, mengapa mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah yang kontroversial itu 
tetap dipilih?

 
Demi Satu Komando Jokowi?
Walaupun menuai kritik, Brigjen Andi Chandra mungkin saja dapat menunaikan 
tugasnya dengan baik jika berkaca pada rekam jejaknya sebagai perwira pasukan 
khusus bidang intelijen yang cukup mahir, khususnya di wilayah Seram Barat.

Apalagi, persoalan spesifik di sana seperti kerentanan konflik horizontal 
hingga manuver bawah tanah untuk menyalahgunakan anggaran oleh oknum pejabat 
daerah kiranya dapat ditangani dengan kemampuan Brigjen Andi Chandra.

Hal itu cukup sejalan dengan analisa pengamat intelijen Universitas Indonesia 
(UI), Diyauddin yang mengatakan bahwa meski intelijen negara tidak boleh 
bersentuhan dengan politik, mayoritas kerja-kerja intelijen dilakukan untuk 
memastikan terciptanya situasi yang kondusif di masyarakat.

Satu sampel itu bisa saja menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam menentukan 
siapa kepala daerah, kendati tampak bersifat subjektif. Namun, kembali lagi 
bahwa seharusnya pertimbangan tersebut tidak melampaui peraturan dan hakikat 
terpilihnya seorang pemimpin dalam sebuah ekosistem yang demokratis.

Well, satu hal logis yang saling terkait dan kemungkinan menjadi basis utama 
dipilihnya sistem penunjukan kepala daerah interim ialah hakikat dari para 
pejabat aktif yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Seperti yang diketahui bersama, wajib memiliki netralitas terhadap politik 
merupakan sifat mendasar aparatur negara, termasuk anggota TNI dan Polri. 
Kendati begitu, mereka wajib memiliki kepatuhan terhadap para pemimpin hasil 
proses politik yang barang tentu memiliki kepentingan beragam.

Selain itu, inti dari apa yang dikemukakan Niccolo Machiavelli dalam bukunya Il 
Prince juga dapat menjadi latar belakang Pj. kepala daerah yang seolah dipilih 
secara subjektif.

Mengacu pada filsuf Italia itu, demi kepentingan memperkuat pengaruh politik, 
penguasa selalu menempatkan orang-orang kepercayaannya agar dapat melakukan 
kontrol ataupun intervensi kebijakan.

Artinya, impresi atas kesan tak demokratisnya penunjukan beserta reaksi publik 
yang muncul setelahnya, dapat ditafsirkan sebagai cara Presiden Jokowi 
memudahkan dirinya untuk memegang komando efektif bagi stabilitas politik 
daerah hingga 2024.

Tentu akan ada sejumlah penafsiran lanjutan mengenai kepentingan yang bersifat 
politis lainnya dan terlihat samar. Akan tetapi, keputusan telah dibuat dan 
publik tinggal mengharapkan agar para Pj. kepala daerah dapat melaksanakan 
tugasnya sebaik mungkin bagi kepentingan rakyat. (J61)


-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3A78612D02A149FAB982DE67A05E13CB%40A10Live.

Reply via email to