Written byR53Wednesday, May 25, 2022 15:02

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kenapa-sin-pajak-tidak-berani-diterapkan/
Kenapa SIN Pajak Tidak Berani Diterapkan?
Single Identity Number (SIN) Pajak sudah lama memiliki landasan hukum dalam 
peraturan perundang-undangan. Lantas, mengapa pemerintah belum menerapkan SIN 
Pajak yang dapat meningkatkan tax ratio dan pendapatan negara?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

  “In politics the choice is constantly between two evils.” – John Morley

Tulisan ini adalah seri lanjutan dari artikel PinterPolitik yang berjudul SIN 
Pajak Lunasi Semua Utang Negara?. Di dalamnya, telah diulas panjang lebar bahwa 
Single Identity Number (SIN) Pajak dapat meningkatkan tax ratio dan pendapatan 
negara. Ini tentu merupakan oasis di tengah dahaga keuangan akibat hantaman 
pandemi Covid-19.

Selain itu, menurut mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Dr. Hadi 
Poernomo dalam disertasinya Eksistensi Single Identity Number Dalam Bank Data 
Perpajakan Sebagai Upaya Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dasar hukum 
penerapan SIN Pajak bahkan sudah ada sejak era Presiden Soekarno ketika 
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 
Tahun 1960 dan Perppu Nomor 2 Tahun 1965.

Dua Perppu tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 
2001, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2004, Pasal 35A dan Pasal 37A 
UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2016, dan terakhir UU Nomor 9 Tahun 
2017.  

Di sini, tentu pertanyaannya satu. Di tengah kebutuhan pemerintah dalam 
meningkatkan tax ratio dan pendapatan negara, serta yang terpenting menjalankan 
kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, mengapa SIN Pajak sampai 
sekarang belum diterapkan?

 
Besarnya Kekuasaan Presiden
Sebelum menjawabnya, kita perlu membaca buku Hakim Konstitusi Saldi Isra yang 
berjudul Pergeseran Fungsi Legislasi. Seperti yang disebutkan Menteri 
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 
dalam testimoninya, buku ini memiliki premis yang menarik karena Saldi Isra 
justru melihat amendemen memperkuat kedudukan presiden dalam fungsi legislasi.

Ada tiga argumentasi utama yang dipaparkan Saldi Isra. Pertama, perubahan Pasal 
5 ayat (1) UUD 1945 mengukuhkan kewenangan presiden dalam pengajuan rancangan 
undang-undang. Perubahan Pasal 5 Ayat (1) mengatur secara eksplisit hak 
presiden pada tahap awal fungsi legislasi. 

Kedua, membaca secara komprehensif perubahan Pasal 20 UUD 1945, DPR tidak 
memiliki kewenangan di setiap tahap legislasi. DPR hanya memiliki wewenang di 
tahap pengajuan, pembahasan, dan persetujuan – berbeda dengan presiden yang 
memiliki wewenang di semua tahap, yang dimulai dari tahap pengajuan, 
pembahasan, persetujuan, pengesahan, dan perundangan.   

Ketiga, selain adanya ketentuan posisi yang seimbang antara presiden dan DPR, 
presiden juga dinilai dapat menggunakan Pasal 20 ayat (5) untuk tidak 
mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui secara bersama. 
Menurut Saldi Isra, seharusnya presiden dapat dinilai melanggar konstitusi 
apabila menolak menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui 
bersama.

Merujuk pada pemaparan Saldi Isra, dapat disimpulkan bahwa setelah amendemen, 
secara de jure presiden memiliki kekuasaan legislasi atau kita sebut saja 
kekuatan hukum yang begitu besar. Dan, jika kita melihat premis buku Mahfud MD 
yang berjudul Politik Hukum di Indonesia, kekuatan hukum dapat dimaknai sebagai 
kekuasaan atau kekuatan politik.
Sekarang pertanyaannya, kenapa kekuasaan de jure Presiden Joko Widodo (Jokowi) 
tidak terlihat terkonversi menjadi kekuasaan de facto? 

Pada kasus revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu, 
misalnya, RI-1 dinilai banyak pihak kalah oleh dorongan kekuatan politik 
sehingga tidak menerbitkan Perppu. Kita tentu masih ingat terhadap ancaman 
pemakzulan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh jika Presiden Jokowi 
mengeluarkan Perppu. Kekuatan politik yang menghambat ini dikenal sebagai 
vested interest (kepentingan pribadi). 

 
Tekanan Kelompok Kepentingan?
Ahmad Khoirul Umam dalam artikelnya Understanding the influence of vested 
interests on politics of anti-corruption in Indonesia, menjelaskan vested 
interest memiliki pengaruh besar yang membuat agenda anti-korupsi di Indonesia 
berjalan stagnan dan memiliki masa depan yang tidak pasti.

Yang menarik, vested interest ini tidak hanya dari aktor atau kekuatan politik 
lokal, melainkan juga kekuatan politik internasional. Terkhusus soal 
kemandirian ekonomi, International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia kerap 
menjadi lembaga internasional yang dijadikan contoh.

John Cavanagh dan Jerry Mander dalam artikelnya World Bank, IMF turned poor 
Third World nations into loan addicts, misalnya, menyebut kebijakan IMF dan 
Bank Dunia justru telah menciptakan kesenjangan perekonomian global dan membuat 
negara berkembang menjadi candu terhadap pinjaman. 

Terkhusus di Indonesia, kita tentu banyak membaca soal resep keliru IMF yang 
memperparah Krisis Moneter 1998. Konteks ini kemudian melahirkan berbagai 
konspirasi bahwa lembaga internasional itu tidak ingin Indonesia maju. 

Mengutip teori sistem dunia yang membagi negara-negara di dunia menjadi tiga – 
yakni inti (core), semi pinggiran (semi periphery), dan pinggiran (periphery), 
dapat dikatakan bahwa negara inti (maju) ingin mempertahankan status quo-nya 
dengan cara menciptakan ketergantungan dari negara semi pinggiran dan pinggiran 
(berkembang) terhadap mereka.

Nah, kembali pada SIN Pajak. Seperti pada kasus revisi UU KPK dan Krisis 
Moneter 1998, bukan tidak mungkin terdapat vested interest lokal maupun 
internasional yang membendung penerapan kebijakan tersebut. 

Di lingkup lokal, para elite politik dan ekonomi tentunya tidak ingin ditarik 
pajak tinggi. Selain itu, pajak juga kerap digunakan sebagai alat gertak 
terhadap lawan politik dan bisnis. Jika data pajak terang benderang, 
kegunaannya sebagai alat gertak tentu sudah tidak ada lagi.

Sementara, pada lingkup internasional, seperti yang telah dijelaskan, jika SIN 
Pajak diterapkan dan tax ratio naik, itu dapat membuat Indonesia 
bertransformasi menjadi negara adidaya dengan kekuatan ekonomi yang besar. 
Kembali pada teori sistem dunia, ini tentu mengancam status quo negara-negara 
inti.
Lantas, jika demikian situasinya, apakah hanya vested interest yang menjadi 
penghambat penerapan SIN Pajak?

 
Fondasinya e-KTP?
Merujuk pada cara kerja SIN Pajak, tampaknya terdapat satu masalah substansial 
yang membuatnya sulit diterapkan di Indonesia, yakni KTP elektronik atau e-KTP. 

Menurut Dr. Wim Tangkilisan dalam disertasinya Jaminan Kepastian Hukum atas 
Keamanan Penyimpanan Data KTP Elektronik pada Cloud Storage dan Ancaman 
Penyalahgunaannya dalam Konstelasi Pemilu di Indonesia, banyak terjadi kasus 
penggandaan e-KTP yang membuat pemilu menjadi dapat dimanipulasi.

Seperti yang diketahui, e-KTP merupakan identitas warga yang sifatnya tunggal 
dan tidak boleh digandakan. Menurut Wim, banyaknya kasus tindakan memalsukan, 
menggandakan, dan/atau membuat seperti (cloning) data identitas e-KTP milik 
orang lain dipergunakan untuk menambah perolehan suara dalam pemilu.

Melihat proses pengadaannya, proyek e-KTP bahkan dapat dikatakan cacat dari 
lahir. Kita tentu ingat pada kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua 
Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto. Oleh karenanya, ini membuat Wim 
mengusulkan agar e-KTP perlu digarap ulang. 

Penegasan Wim selaras dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewacanakan 
Nomor Induk Penduduk (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tentu, 
pertanyaannya, seperti yang menjadi konsentrasi penelitian disertasi Wim, 
bagaimana NPWP yang rigid dan presisi didapatkan jika terjadi banyak kasus 
duplikat e-KTP?

Dengan demikian, dapat dikatakan e-KTP adalah fondasi dari SIN Pajak. Sekalipun 
nantinya dibangun bank data perpajakan, implementasinya akan tidak optimal 
karena terdapat banyak nomor identitas ganda. 

Jika e-KTP sudah baik, Indonesia akan memiliki Social Security Number (SSN) 
seperti di Amerika Serikat (AS). SSN sendiri digunakan untuk melacak 
pendapatan, pajak, dan laporan kartu kredit. Setiap warga AS akan diminta 
memberikan SSN mereka jika ingin mengajukan kredit, membuka rekening bank, 
mendapatkan bantuan pemerintah, melakukan pembelian dalam jumlah besar, dan 
berbagai kegiatan keuangan lainnya.

Well, sebagai penutup, terdapat dua hal yang tampaknya membuat SIN Pajak sulit 
diterapkan di Indonesia. Pertama, terdapat vested interest, baik lokal maupun 
internasional yang tidak ingin kebijakan tersebut diterapkan. Kedua, terdapat 
masalah substansial, yakni e-KTP yang sampai sekarang belum dibenahi. (R53)


-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/493D3F1E346749ABBDFEA05828FD1114%40A10Live.

Reply via email to