*KALAU UU CIPTAKERJA BURUK , BERARTI REZIM BERKUASA JUGA BURUK, SEBAB
MEREKA MENCIPTAKAN  UNDANG-UNDANG YANG BURUK UNTUK KEHIDUPAN RAKYAT*.

On Thu, May 26, 2022 at 2:52 AM Chan CT <[email protected]> wrote:

> JANGAN LENGAH…!
> Setara Institute Ajak Masyarakat Kawal Revisi UU Ciptaker:
> Jangan Sampai Masyarakat Cilaka
> <https://bergelora.com/author/redaksi/>
> By*Tim Redaksi* <https://bergelora.com/author/redaksi/>
> 0
> <https://bergelora.com/jangan-lengah-setara-institute-ajak-masyarakat-kawal-revisi-uu-ciptaker-jangan-sampai-masyarakat-cilaka/#respond>
>
> https://bergelora.com/jangan-lengah-setara-institute-ajak-masyarakat-kawal-revisi-uu-ciptaker-jangan-sampai-masyarakat-cilaka/
>
> <https://bergelora.com/wp-content/uploads/2022/05/20201010-4d85919c-62eb-4cd4-bc2a-1446d0e93932.jpeg>
>
> JAKARTA- SETARA Institute mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus
> bersama-sama mengawal jalannya revisi UU Ciptaker. Jauh lebih penting dari
> sekedar formalitas pembentukannya, UU ini harus benar-benar memberikan
> keadilan yang substantif bagi seluruh unsur masyarakat dan akomodatif
> terhadap seluruh kepentingan.
>
> Hal ini ditegaskan oleh Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi
> SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (25/5).
>
> “Jangan sampai produk legislasi yang terlalu pro-invetasi ini justru
> menjadi cilaka bagi masyarakat,” ujarnya.
>
> DPR dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa, 24 Mei 2022 lalu telah
> menyepakati pengesahan RUU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
> Perundang-Undangan (RUU P3). Tujuan dari revisi UU P3 ini secara jelas
> disebutkan oleh Kepala Baleg DPR RI, Inosentius Samsul, sebagai pintu masuk
> untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.
>
> Ia mengatakan SETARA Institute menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang
> telah mengalami fallacy atau kesalahan berpikir dalam memahami konteks dan
> makna di balik penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini.
>
> Menurutnya, pokok permasalahannya adalah ada pada substansi UU Cipta
> Kerja, yang secara nyata telah menggerus hak-hak buruh dan mengabaikan isu
> lingkungan.
>
> “Alih-alih melakukan pemulihan terhadap hak-hak konstitusional akibat
> substansi pasal yang terlalu favoritisme terhadap investasi, pemerintah
> justru menghalalkan segala cara untuk tetap mempertahankan UU Ciptaker,
> termasuk merevisi UU P3 dengan memasukkan metode omnibus law sebagai
> penghalalan atas UU Ciptaker yang mengadopsi metode omnibus law,” katanya.
>
> Ia mengingatkan, sekalipun metode omnibus law bukanlah hal yang asing
> dalam proses legislasi, namun pemerintah seharusnya mempertimbangkan
> kelemahan-kelemahan dari metode ini. Proses pembahasan yang dipaksakan
> dalam waktu singkat namun mencakup begitu banyak kluster sangat berpotensi
> tidak terwujudnya demokrasi deliberatif.
>
> “Refleksi ini sudah dibuktikan dengan proses penyusunan UU Ciptaker yang
> dalam fakta persidangan Putusan MK No. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK
> menyebutkan proses penyusunan UU Ciptaker tidak memberikan ruang
> partisipasi kepada masyarakat secara maksimal,” katanya.
>
> Sementara itu,Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute dan
> Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah mengatakan, tidak hanya
> terhadap asas keterbukaan, metode omnibus law juga sangat berpotensi pada
> adanya pengabaian terhadap asas kejelasan rumusan. Lagi-lagi, pembentukan
> UU Cipta Kerja menjadi bukti betapa pemerintah dan DPR sangat tidak teliti
> dalam merumuskan norma-norma di dalamnya.
>
> “Banyak pasal yang mengandung multi-interpretatif hanya karena
> ketidakjelasan rumusan normatifnya. Menjadi logis, sebab dengan 79 UU
> dengan 1.209 pasal hanya dibahas dalam waktu 6 bulan untuk akhirnya
> disatuatapkan dalam sebuah undang-undang bernama UU Cipta Kerja,” jelasnya.
>
> Dengan berefleksi pada dampak-dampak negatif metode omnibus law pada
> proses penyusunan UU Ciptaker, SETARA Institute mendesak DPR dan pemerintah
> untuk mempertimbangkan dan meninjau ulang pengadopsian metode omnibus law
> dalam Revisi UU PP3.
>
> Perjalanan legislasi selama ini menurutnya, setidaknya telah menunjukkan
> betapa pembentuk undang-undang masih belum optimal dalam menelurkan produk
> legislasi yang baik.
>
> “Mulai dari UU KPK, UU Minerba, UU MK, hingga UU Cipta Kerja setidaknya
> menjadi catatan betapa pemerintah tetap kekeh meloloskan undang-undang di
> tengah kontroversial penolakan masyarakat,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
> https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/63E94BFAB0304BB39794FB50070BF323%40A10Live
> <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/63E94BFAB0304BB39794FB50070BF323%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer>
> .
>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BQMV-wVar1T9R0jcUqWBMoMiyp1CvoWS8OpkU1OPYPCg%40mail.gmail.com.

Reply via email to