*KALAU UU CIPTAKERJA BURUK , BERARTI REZIM BERKUASA JUGA BURUK, SEBAB MEREKA MENCIPTAKAN UNDANG-UNDANG YANG BURUK UNTUK KEHIDUPAN RAKYAT*.
On Thu, May 26, 2022 at 2:52 AM Chan CT <[email protected]> wrote: > JANGAN LENGAH…! > Setara Institute Ajak Masyarakat Kawal Revisi UU Ciptaker: > Jangan Sampai Masyarakat Cilaka > <https://bergelora.com/author/redaksi/> > By*Tim Redaksi* <https://bergelora.com/author/redaksi/> > 0 > <https://bergelora.com/jangan-lengah-setara-institute-ajak-masyarakat-kawal-revisi-uu-ciptaker-jangan-sampai-masyarakat-cilaka/#respond> > > https://bergelora.com/jangan-lengah-setara-institute-ajak-masyarakat-kawal-revisi-uu-ciptaker-jangan-sampai-masyarakat-cilaka/ > > <https://bergelora.com/wp-content/uploads/2022/05/20201010-4d85919c-62eb-4cd4-bc2a-1446d0e93932.jpeg> > > JAKARTA- SETARA Institute mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus > bersama-sama mengawal jalannya revisi UU Ciptaker. Jauh lebih penting dari > sekedar formalitas pembentukannya, UU ini harus benar-benar memberikan > keadilan yang substantif bagi seluruh unsur masyarakat dan akomodatif > terhadap seluruh kepentingan. > > Hal ini ditegaskan oleh Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi > SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (25/5). > > “Jangan sampai produk legislasi yang terlalu pro-invetasi ini justru > menjadi cilaka bagi masyarakat,” ujarnya. > > DPR dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa, 24 Mei 2022 lalu telah > menyepakati pengesahan RUU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan > Perundang-Undangan (RUU P3). Tujuan dari revisi UU P3 ini secara jelas > disebutkan oleh Kepala Baleg DPR RI, Inosentius Samsul, sebagai pintu masuk > untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. > > Ia mengatakan SETARA Institute menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang > telah mengalami fallacy atau kesalahan berpikir dalam memahami konteks dan > makna di balik penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini. > > Menurutnya, pokok permasalahannya adalah ada pada substansi UU Cipta > Kerja, yang secara nyata telah menggerus hak-hak buruh dan mengabaikan isu > lingkungan. > > “Alih-alih melakukan pemulihan terhadap hak-hak konstitusional akibat > substansi pasal yang terlalu favoritisme terhadap investasi, pemerintah > justru menghalalkan segala cara untuk tetap mempertahankan UU Ciptaker, > termasuk merevisi UU P3 dengan memasukkan metode omnibus law sebagai > penghalalan atas UU Ciptaker yang mengadopsi metode omnibus law,” katanya. > > Ia mengingatkan, sekalipun metode omnibus law bukanlah hal yang asing > dalam proses legislasi, namun pemerintah seharusnya mempertimbangkan > kelemahan-kelemahan dari metode ini. Proses pembahasan yang dipaksakan > dalam waktu singkat namun mencakup begitu banyak kluster sangat berpotensi > tidak terwujudnya demokrasi deliberatif. > > “Refleksi ini sudah dibuktikan dengan proses penyusunan UU Ciptaker yang > dalam fakta persidangan Putusan MK No. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK > menyebutkan proses penyusunan UU Ciptaker tidak memberikan ruang > partisipasi kepada masyarakat secara maksimal,” katanya. > > Sementara itu,Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute dan > Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah mengatakan, tidak hanya > terhadap asas keterbukaan, metode omnibus law juga sangat berpotensi pada > adanya pengabaian terhadap asas kejelasan rumusan. Lagi-lagi, pembentukan > UU Cipta Kerja menjadi bukti betapa pemerintah dan DPR sangat tidak teliti > dalam merumuskan norma-norma di dalamnya. > > “Banyak pasal yang mengandung multi-interpretatif hanya karena > ketidakjelasan rumusan normatifnya. Menjadi logis, sebab dengan 79 UU > dengan 1.209 pasal hanya dibahas dalam waktu 6 bulan untuk akhirnya > disatuatapkan dalam sebuah undang-undang bernama UU Cipta Kerja,” jelasnya. > > Dengan berefleksi pada dampak-dampak negatif metode omnibus law pada > proses penyusunan UU Ciptaker, SETARA Institute mendesak DPR dan pemerintah > untuk mempertimbangkan dan meninjau ulang pengadopsian metode omnibus law > dalam Revisi UU PP3. > > Perjalanan legislasi selama ini menurutnya, setidaknya telah menunjukkan > betapa pembentuk undang-undang masih belum optimal dalam menelurkan produk > legislasi yang baik. > > “Mulai dari UU KPK, UU Minerba, UU MK, hingga UU Cipta Kerja setidaknya > menjadi catatan betapa pemerintah tetap kekeh meloloskan undang-undang di > tengah kontroversial penolakan masyarakat,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli) > > -- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi > https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/63E94BFAB0304BB39794FB50070BF323%40A10Live > <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/63E94BFAB0304BB39794FB50070BF323%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer> > . > -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BQMV-wVar1T9R0jcUqWBMoMiyp1CvoWS8OpkU1OPYPCg%40mail.gmail.com.
