JANGAN LENGAH…! 
Setara Institute Ajak Masyarakat Kawal Revisi UU Ciptaker: 
Jangan Sampai Masyarakat Cilaka 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/jangan-lengah-setara-institute-ajak-masyarakat-kawal-revisi-uu-ciptaker-jangan-sampai-masyarakat-cilaka/

JAKARTA- SETARA Institute mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus 
bersama-sama mengawal jalannya revisi UU Ciptaker. Jauh lebih penting dari 
sekedar formalitas pembentukannya, UU ini harus benar-benar memberikan keadilan 
yang substantif bagi seluruh unsur masyarakat dan akomodatif terhadap seluruh 
kepentingan.

Hal ini ditegaskan oleh Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi 
SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (25/5).

“Jangan sampai produk legislasi yang terlalu pro-invetasi ini justru menjadi 
cilaka bagi masyarakat,” ujarnya.

DPR dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa, 24 Mei 2022 lalu telah menyepakati 
pengesahan RUU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-Undangan (RUU P3). Tujuan dari revisi UU P3 ini secara jelas 
disebutkan oleh Kepala Baleg DPR RI, Inosentius Samsul, sebagai pintu masuk 
untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan SETARA Institute menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah 
mengalami fallacy atau kesalahan berpikir dalam memahami konteks dan makna di 
balik penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini.

Menurutnya, pokok permasalahannya adalah ada pada substansi UU Cipta Kerja, 
yang secara nyata telah menggerus hak-hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan.

“Alih-alih melakukan pemulihan terhadap hak-hak konstitusional akibat substansi 
pasal yang terlalu favoritisme terhadap investasi, pemerintah justru 
menghalalkan segala cara untuk tetap mempertahankan UU Ciptaker, termasuk 
merevisi UU P3 dengan memasukkan metode omnibus law sebagai penghalalan atas UU 
Ciptaker yang mengadopsi metode omnibus law,” katanya.

Ia mengingatkan, sekalipun metode omnibus law bukanlah hal yang asing dalam 
proses legislasi, namun pemerintah seharusnya mempertimbangkan 
kelemahan-kelemahan dari metode ini. Proses pembahasan yang dipaksakan dalam 
waktu singkat namun mencakup begitu banyak kluster sangat berpotensi tidak 
terwujudnya demokrasi deliberatif.

“Refleksi ini sudah dibuktikan dengan proses penyusunan UU Ciptaker yang dalam 
fakta persidangan Putusan MK No. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK 
menyebutkan proses penyusunan UU Ciptaker tidak memberikan ruang partisipasi 
kepada masyarakat secara maksimal,” katanya.

Sementara itu,Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute dan Pengajar 
Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah mengatakan, tidak hanya terhadap asas 
keterbukaan, metode omnibus law juga sangat berpotensi pada adanya pengabaian 
terhadap asas kejelasan rumusan. Lagi-lagi, pembentukan UU Cipta Kerja menjadi 
bukti betapa pemerintah dan DPR sangat tidak teliti dalam merumuskan 
norma-norma di dalamnya.

“Banyak pasal yang mengandung multi-interpretatif hanya karena ketidakjelasan 
rumusan normatifnya. Menjadi logis, sebab dengan 79 UU dengan 1.209 pasal hanya 
dibahas dalam waktu 6 bulan untuk akhirnya disatuatapkan dalam sebuah 
undang-undang bernama UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Dengan berefleksi pada dampak-dampak negatif metode omnibus law pada proses 
penyusunan UU Ciptaker, SETARA Institute mendesak DPR dan pemerintah untuk 
mempertimbangkan dan meninjau ulang pengadopsian metode omnibus law dalam 
Revisi UU PP3.

Perjalanan legislasi selama ini menurutnya, setidaknya telah menunjukkan betapa 
pembentuk undang-undang masih belum optimal dalam menelurkan produk legislasi 
yang baik.

“Mulai dari UU KPK, UU Minerba, UU MK, hingga UU Cipta Kerja setidaknya menjadi 
catatan betapa pemerintah tetap kekeh meloloskan undang-undang di tengah 
kontroversial penolakan masyarakat,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/63E94BFAB0304BB39794FB50070BF323%40A10Live.

Reply via email to