Written byI76Thursday, June 2, 2022 21:50

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mampukah-projo-jadi-parpol/
Mampukah Projo Jadi Parpol?
Projo (Pro Jokowi) adalah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap 
punya potensi untuk bertransformasi menjadi partai politik (parpol). Lantas, 
mungkinkah Projo mampu menjadi parpol?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Beberapa pemilihan presiden (pilpres) belakangan menempatkan relawan menjadi 
instrumen penting dalam pemenangan calon presiden. Relawan dipilih sebagai 
mesin politik karena dianggap mampu memberikan hasil yang konkret, yaitu 
dukungan masyarakat yang terafiliasi di dalam kelompok relawan tersebut.

Salah satu relawan yang sedang naik daun saat ini adalah Pro Jokowi (Projo). 
Didirikan pada tanggal 23 Desember 2013, Projo dianggap relawan yang potensial 
karena beberapa nama – seperti Budi Arie Setiadi, Gunawan Wirosaroyo, dan Suryo 
Sumpeno – yang merupakan aktivis 1998 dan saat ini merupakan kader Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Setelah deklarasi, jaringan Projo langsung dibuat secara nasional yang kemudian 
memegang peranan penting pada pemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada dua pilpres, 
yakni Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Pada Pilpres 2024 mendatang, setelah Jokowi tidak bisa mencalonkan diri kembali 
sebagai presiden, maka sebagian pihak mempertanyakan masa depan Projo. Apakah 
relawan yang dianggap mempunyai kekuatan besar ini akan bubar, atau malah akan 
bertransformasi menjadi partai politik (parpol).

Projo menjadi parpol santer didengungkan. Hal ini dikaitkan dengan isu yang 
belakangan marak menjadi perbincangan bahwa relawan ini diklaim akan mendukung 
Ganjar Pranowo maju di Pilpres 2024.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi 
Prayitno mengatakan, jika Projo benar memiliki kekuatan untuk mendukung salah 
satu pasangan calon, mereka harus berani untuk mendirikan parpol.

Tidak heran jika isu Projo menjadi parpol berhembus kencang karena selama ini 
dianggap sebagai salah satu relawan yang kerap disebut rasa partai. Projo 
dianggap dekat dengan Jokowi dan juga sudah lama mendukung Jokowi dalam 
pemerintahan. Dua hal ini disebut menjadi modal politik Projo menjadi parpol.

Jika Projo dapat menjadi parpol, maka bukan hanya dapat mendorong pencalonan 
kandidat, melainkan juga akan menjadi instrumen agar jokowi dapat soft landing 
di akhir masa jabatan. Selain itu, tentunya sebagai ajang pembuktian bahwa 
Projo sebenarnya mempunyai kekuatan politik dan juga punya dukungan nyata.

Lantas, mungkinkah Projo bertransformasi menjadi parpol?


Projo jadi partai aja? 
Lahir Dari Ketidakpercayaan?
Maraknya gerakan relawan politik atau voluntarisme politik dianggap menjadi 
salah satu kunci keberhasilan pasangan kandidat untuk menang dalam kontestasi 
pilpres. Kemunculan relawan dianggap sebagai buah dari kekecewaan dan 
ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol yang dinilai terlalu transaksional.

Relawan dapat digunakan juga sebagai alat untuk meningkatkan daya tawar seorang 
yang hendak mencalonkan diri di depan mata parpol. Kelahiran relawan sebenarnya 
sebagai antitesis dari ketidakmampuan partai mengagregasi dan mengartikulasi 
kepentingan masyarakat.

Marcin Walecki, profesor hukum dan ilmu politik dari Universitas Oxford, 
menyebut relawan sebagai partai ketiga. Kekuatan relawan yang terorganisir 
mampu mempengaruhi hasil pemilu, meski bukan partai politik peserta pemilu.
Praktik ini memang lazim terjadi di negara-negara yang menganut sistem 
demokrasi. Fenomena baru demokrasi ini dapat dikategorikan sebagai kebangkitan 
politik sipil yang menandai kembalinya partisipasi publik.

Thomas Meyer dalam bukunya Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: 
Sembilan Tesis, pada tesis nomor dua, mengatakan terdapat dua faktor dominan 
dalam fungsi parpol, yaitu sektor perantara (intermediary sector) dan 
masyarakat madani (civil society).

Dalam konteks ini, relawan menempatkan posisi sebagai civil society. Projo 
sebagai relawan politik dalam struktur organisasi sampai saat ini menyebut diri 
mereka sebagai organisasi masyarakat (ormas) – ormas merupakan bagian dari 
civil society.

Lebih lanjut, Meyer menjelaskan bahwa sektor perantara merupakan penghubung 
antara masyarakat dengan sistem politik, biasanya ini disebut juga dengan 
istilah kelompok kepentingan. Sedangkan civil society, ditempatkan sebagai 
media aspirasi terlembaga yang memunculkan berbagai macam inisiatif dan 
nilai-nilai yang diperjuangkan masyarakat.

Kelompok kepentingan hanya melayani kepentingan klien mereka saja, sedangkan 
masyarakat madani diharapkan merangkul kepentingan masyarakat bersama yang 
lebih umum. Hal ini yang menjelaskan kenapa sebagian besar masyarakat cenderung 
mendukung civil society dibanding kelompok kepentingan.

Dibandingkan dengan kelompok kepentingan, masyarakat madani mampu memainkan 
peran agregasi dan artikulasi yang idealnya dilakukan oleh partai politik. 
Peran penting ini mendudukkan civil society di posisi pusat (political 
centrality).

Sebuah posisi yang strategis dan sentral. Tapi juga sekaligus secara alamiah 
menandai bahwa sulit relawan untuk merubah diri menjadi parpol, dikarenakan 
dasar kelahirannya sebagai antitesis parpol. Relawan diharapkan murni jadi 
relawan, jika berubah maka sumber politiknya yang disebut di atas akan lenyap 
dengan sendirinya.

Mungkin hal ini yang menjadi dasar pertimbangan Projo pada tahun 2015. Meski 
didorong banyak pihak, Projo tidak begitu saja memutuskan untuk berubah menjadi 
parpol. Di saat yang bersamaan pada waktu itu, Perindo yang sebelumnya adalah 
ormas bertransformasi menjadi Partai Perindo.

Well, sederhananya relawan harusnya tetap menjadi relawan, karena dari dasar 
katanya, yaitu ‘rela’, dianggap akan bertentangan jika menjadi parpol yang 
sarat dengan kepentingan.

Selain itu, mungkin muncul pertanyaan besar di tengah isu Projo menjadi parpol, 
mungkinkah kekuatan Projo itu nyata, ataukah hanya dibesar-besarkan?

Sinyal sinyal Jokowi  
Sulit Menjadi Parpol?
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, 
terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan parpol. 
Syarat-syarat ini yang akan menjadi tantangan Projo.

Mungkin Projo akan menyelesaikan dengan mudah syarat permulaan, yaitu tentang 
syarat membentuk parpol paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang 
telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

Namun, untuk syarat seperti kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah 
provinsi, kemudian 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi 
bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada 
daerah kemungkinan menjadi syarat yang berat.
Ditambah dengan persyaratan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada 
kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Serta 
harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah 
penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan 
KTA dan KTP elektronik.

Semua syarat teknis di atas akan sulit jika hanya bermodal pada aktivitas di 
media sosial. Seperti yang diketahui, sejauh ini Projo lebih sering hadir 
melalui dunia digital dengan berbagai informasi dan liputan yang ditayangkan 
pada situs www.projo.id. 

Projo juga belum pernah memberikan rilis resmi terkait jumlah keseluruhan 
anggotanya. Yang ada hanyalah beberapa klaim kehadiran anggota pada saat rapat 
kerja nasional (rakernas) maupun pertemuan lainnya.

Selain akan berhadapan dengan banyak tantangan teknis yang dipaparkan di atas, 
Projo juga akan punya tantangan non-teknis. Sebagai parpol baru yang berhadapan 
dengan parpol yang sudah dulu eksis, ada peluang parpol besar menjadi 
penghalang Projo untuk berkembang.

Dimas Septo Nugroho dalam tulisannya Projo: ‘Parpol’ Milik Jokowi, Mampukah?, 
mengatakan, jika Projo menjadi parpol, kemungkinan akan bersaing dengan 
partai-partai besar yang sudah lama ada, seperti PDIP, Partai Demokrat, dan 
Partai Golkar.

Selain itu, Projo tidak bisa hanya mengandalkan kedekatannya dengan Jokowi 
sebagai modal kekuatan politik. Apalagi tahun 2024 adalah akhir kepemimpinan 
Jokowi. Dapat dikatakan Projo masih bisa eksis karena adanya Jokowi.

Mungkin secara ketokohan, Jokowi layak menjadi Ketua Umum Partai Projo. Tapi 
perlu diingat, sejauh ini Jokowi masih kader PDIP, sulit membayangkan tanpa 
dukungan PDIP Jokowi dapat mulus berkuasa hingga dua periode. Jokowi dapat 
dianggap pengkhianat jika berpindah partai setelah tidak lagi berkuasa.

Setelah tidak berkuasa, drastis kekuatan politik makin melemah. Ini juga 
terlihat pada Partai Demokrat saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi 
presiden selama dua periode. Demokrat menjadi the ruling party, tapi setelah 
SBY turun pada Oktober 2014, perlahan pamor Partai Demokrat juga menurun.

Well, kerumitan persyaratan formal, tantangan politik praktis yang dinamis, dan 
perbandingan dengan Partai Demokrat, menjadi catatan khusus bagi Projo untuk 
mempertimbangkan langkahnya ke depan. Apakah tetap akan bertransformasi menjadi 
partai, atau perlahan bergerak mundur untuk menemani Jokowi di akhir masa 
pengabdiannya. (I76)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E16592E99C664FC7A8D924434286F1B7%40A10Live.

Reply via email to