Laporan Palsu Adrian Zenz Ungkapkan Wajah Tuan Sebenarnya
2022-06-11 15:35:27  
https://indonesian.cri.cn/2022/06/11/ARTIdvvCnNYzipa4dzk87d9d220611.shtml?spm=C77783.PVuqMaJp1sU3.EBh5xqK9Mj8L.15



Untuk berkoordinasi dengan segera berlakunya Undang-Undang Pencegahan Kerja 
Paksa Uyghur yang disebutkan AS, Adrian Zenz belakangan ini sekali lagi tampil 
dan melemparkan sebuah laporan yang menyebut Tiongkok sedang memperluas 
lingkupan dan skala kerja paksa. Undang-undang tersebut penuh dengan 
kehobongan, sedangkan laporan tersebut direkayasa mentah-mentah. Untuk 
mengesampingkan Xinjiang dari ratai suplai dan industri global, AS melakukan 
apa saja yang dapat dilakukannya.




Apanya kerja paksa? Menurut Konvensi Kerja Paksa Organisasi Perburuhan 
Internasional ILO, itu adalah mengancam dengan hukuman apa saja memaksa siapa 
saja untuk melakukan segala pekerjaan yang tidak diinginkannya. Berdasarkan 
standar ini, di Xinjiang sama sekali tiada masalah kerja paksa, yang ada adalah 
kisah yang mengejar kehidupan berbahagia.

Pada hal, perkataan mantan diplomat AS untuk Tiongkok yang diungkapkan media 
akhir-akhir ini mengakui bahwa di Xinjiang tiada masalahnya, semua orang sangat 
jelas, tapi menggembar-gemborkan kerja paksa, genosida ras dan masalah HAM di 
Xinjiang adalah sebuah cara efektif, dan tujuannya adalah membuat pemerintah 
Tiongkok terperosok dalam rawa secara tuntas.

Dalam laporan kerja paksa yang dibuat Adrian Zenz kali ini meskipun menyebut 
bukti yang konkret dan terbuka berkurang, tapi tren baru menunjukkan Tiongkok 
sedang memperluas lingkupan dan skala kerja paksa ke sektor usaha yang 
membutuhkan ketrampilan lebih tinggi. Namun laporan tersebut tidak menunjukkan 
tren baru, juga tiada bukti dan data terkait,hanyalah kumpulan kebohongan saja.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah AS menandatangani Undang-undang Pencegahan 
Kerja Paksa Uyghur dan direncanakan berlaku mulai tanggal 21 Juni. 
Undang-undang tersebut melarang AS mengimpor produk Xinjiang kecuali ada bukti 
yang menunjukkan produk terkait bukanlah  hasil kerja paksa. Undang-undang 
tersebut dengan dalih HAM berdasarkan kebohongan sebenarnya ingin mencegah 
proses modernisasi Xinjiang dan merampas peluang perkembangan rakyat setempat, 
justru adalah injakan terhadap HAM warga Xinjiang.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/7255D2430F344D71BA333A727392FA3B%40A10Live.

Reply via email to