Presiden lantik Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri ATR Hadi Tjahjanto
 Rabu, 15 Juni 2022 13:51 WIB
 
Presiden Joko Widodo usai melantik Zulkifli Hasan (kiri) sebagai Menteri 
Perdagangan yg baru dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata 
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabinet Indonesia Maju 
2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA/Indra Arief/aa.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo melantik Zulkifli Hasan sebagai 
Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata 
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Pelantikan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto berdasarkan Keputusan Presiden 
Republik Indonesia (Keppres) Nomor 64P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri 
Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 yang ditetapkan pada 
tanggal 15 Juni 2022.

Zulkifli Hasan merupakan Ketua MPR periode 2014—2019, yang juga saat ini 
merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menjadi Menteri 
Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi.

Sementara itu, Hadi Tjahjanto merupakan Panglima TNI periode 2017—2021. Ia 
ditunjuk sebagai Menteri ATR/Kepala BPN menggantikan Sofyan Djalil.

Setelah pembacaan keppres, dilakukan pengambilan sumpah jabatan kepada 
masing-masing pejabat yang dilantik di hadapan Presiden Jokowi dan disaksikan 
rohaniwan.

Setelah itu, upacara ditutup dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan 
pemberian selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Baca juga: Jokowi panggil Zulkifli Hasan ke Istana ditengah isu "reshuffle"

Baca juga: Hadi Tjahjanto, Marsekal TNI yang didapuk benahi masalah agraria


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/9C9129285AF5470D843F18D2E4FB0A65%40A10Live.

Reply via email to