PANTESAN NEGARA RUSAK…! 
Prof. Kaelan: Amandemen UUD 1945 Dimotori LSM Lokal dan Asing 
ByTim Redaksi    24 Juni 
20220https://bergelora.com/pantesan-negara-rusak-prof-kaelan-amandemen-uud-1945-dimotori-lsm-lokal-dan-asing/

Ketua DPD-RI, LaNyalla Mattalitti dan Prof Kaelan. (Ist)
JAKARTA- Pakar hukum, Prof. Dr. Kaelan, MS., menilai UUD 1945 bukanlah 
diamandemen, melainkan diganti dengan UU Reformasi 2002.

Prof Kaelan menjelaskan alasan penilaiannya dalam FGD ‘Amandemen Konstitusi 
Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di Kantor DPD RI Provinsi DIY, 
Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua DPD RI, AA LaNyalla 
Mahmud Mattalitti.

Prof Kaelan mengatakan, dalam kajian hukum konstitusi dikenal dua prosedur 
perubahan UUD. Pertama, perubahan yang telah diatur dalam suatu UUD itu sendiri 
atau yang dikenal dengan istilah “verfassung anderung”.

“Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah diatur dalam 
UUD tersebut atau yang dikenal dengan istilah “verfassung wandelung”, jelasnya.

Sedangkan dalam hubungan dengan teknik perubahan konstitusi, dikenal dua teknik 
yang digunakan dalam mengubah konstitusi, yaitu perubahan atau penggantian 
secara menyeluruh (renew). Serta perubahan dengan melakukan penambahan atau 
yang dikenal dengan istilah amandemen.

“Amandemen dalam suatu konstitusi, lazimnya dilakukan perubahan atau penambahan 
satu pasal atau beberapa pasal, kemudian dicantumkan pada UUD asli, kemudian 
bersama-sama diundangkan, hal ini diistilahkan dengan sistem Adendum,” 
terangnya.

Sementara dalam proses amandemen UUD 2002 pasal-pasal yang diubah/diganti 
hampir 90%, terutama menyangkut substansi pasal-pasalnya.

“Jadi dalam proses penyusunan UUD 2002 itu bukanlah Amandemen melainkan 
mengganti UUD 1945 dengan UUD Reformasi 2002,” tegasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, jika dalam proses amandemen UUD 
2002 jumlah pasal yang diamandemen mencapai 90% lebih, maka dalam sejarah 
konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal itu bukanlah amandemen melainkan 
suatu penggantian konstitusi (renew).

“Dalam hukum konstitusi, pengertian amandemen adalah pengubahan satu pasal atau 
beberapa pasal konstitusi, yang kemudian dicantumkan dalam UUD asli (konstitusi 
asli) dengan sistem adendum. Dalam proses amandemen UUD 1945 dalam sejarah 
ketatanegaraan Indonesia proses amandemen UUD 1945 perubahan jumlah pasal yang 
diamandemen hampir mencapai 90% lebih,” jelasnya.

Konsekuensi dari hal itu, UUD 2002 hasil amandemen tidak koheren atau tidak 
pada dasar filsafat negara Pancasila.

“Hal ini telah dilakukan lewat suatu penelitian hukum normatif pada isi 
pasal-pasal UUD 2002 hasil Amandemen itu tidak konsisten dengan dasar filsafat 
negara Pancasila,” terang Kaelan lagi.

Menurutnya, isi pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen justru merupakan derivasi 
dari sistem liberalisme, hal ini juga dapat dibuktikan pada sejarah proses 
perumusannya.

“Memang tatkala UUD 2002 dirumuskan terdapat suatu kesepakatan bahwa Pembukaan 
UUD 1945 tidak akan dirubah. Namun berdasarkan hasil analisis hukum, isi 
pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen tidak konsisten dan tidak koheren dengan 
Pancasila dasar Filsafat Negara,” jelasnya.

Kaelan juga mengatakan, berdasarkan fakta dalam sejarah amandemen UUD 1945, 
terdapat pengaruh dari asing.

“Beberapa LSM asing maupun domestik ikut aktif dalam proses amandemen UUD 1945 
tersebut. LSM-LSM itu bahkan hadir dalam rapat-rapat PAH I BP MPR, mengikuti 
setiap materi perubahan yang dibahas sehingga dapat mengetahui data atau 
informasi semacam apa yang dibutuhkan para anggota PAH I,” pungkasnya.(Web 
Warouw)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/74ABB95358674C2F86942A1F14526CC7%40A10Live.

Reply via email to