Susy Ong
7 小時  · Pembentukan Anggota Tjoeoeo Sangi-In

Hoesein Rushdy
7 小時  · Pada 5 September 1943, Saikou Shikikan (panglima tertinggi) Kumaikici 
Harada mengeluarkan osamu seirei nomor 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo 
Sangi-In (Dewan Pertimbangan Pusat) dan Chuo Sangi Kai (Dewan Pertimbangan 
Keresidenan). 

Pembentukan ini juga diiringi dengan kewajiban melibatkan tokoh-tokoh Indonesia 
sebagai penasihat dan pelaksana ke dalam organisasi pemerintah secara resmi. 
Badan ini berada di bawah pengawasan Saiko Shikikan dan bertanggungjawab 
menjawab berbagai pertanyaan Saiko Shikikan dalam hal politik dan pemerintahan.

Pimpinan pertama Chuo Sangi In adalah Ir. Soekarno yang didampingi dua orang 
wakil ketua, yaitu R.M.A.A. Kusumo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo yang 
diangkat melalui sidang Chuo Sangi In pertama pada tanggal 17 Oktober 1943. 

Secara umum, badan ini mirip dengan volksraad pada masa pendudukan Belanda 
sebelumnya, tapi tidak berwenang menentukan pemerintahan Indonesia secara utuh. 
Pada waktu itu penentuan dan kendali utama pemerintahan Indonesia harus atas 
persetujuan pemerintah pusat di Tokyo. 

Bendera Chuo Sangi In berlambang bulan dan bintang dengan dasar berwarna putih 
dan hijau. Di bagian tengah ada matahari merah yang bersinar ke segala penjuru. 
Pemilihan lambang ini adalah salah satu cara politik yang ditempuh Jepang untuk 
mendekati seluruh umat Islam. 

Kantor Chuo Sangi In ada di Jakarta Pusat (sekarang jadi gedung Pancasila atau 
gedung kementerian luar negeri Republik Indonesia). Dalam berbagai sidangnya, 
Chuo Sangi In hanya boleh membahas pengembangan militer, kesehatan, 
mempertinggi derajat rakyat, Industri dan ekonomi, pendidikan dan peneranga, 
kemakmuran dan pemberian bantuan sosial. Anggota Chuo Sangi In terdiri dari 23 
orang yang diangkat Saiko Shikikan (panglima tertinggi), 2 orang dipilih Chuo 
Sangi Kai dan Tokubetsu Shi Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Kotapraja), dan 2 
orang disulkan oleh kooti dan koci (Solo dan Yogyakarta). 

Setiap anggota Chuo Sangi In berhak mendapat uang jabatan f.3600/tahun dan jika 
bersidang mendapatkan uang saku f.5/hari dan tunjangan untuk penginapan senilai 
f.30/malam. Pada tanggal 15 November 1943, delegasi Chuo Sangi In yang terdiri 
dari Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Bagus Hadikusumo berangkat ke Jepang untuk 
memenuhi undangan Perdana Menteri Tojo. Ketiga delegasi mendesak agar Indonesia 
bisa mengibarkan pusaka merah putih dan melantunkan lagu kebangsaan Indonesia 
Raya. 

Tapi, usulan itu ditangguhkan. Perdana Menteri Tojo tidak memberi janji dan 
jaminan karena belum tentu menang pada saat perang melawam sekutu. 

Pada tanggal 17 Juli 1944, kemunduran-kemunduran pasukan Jepang dan berbagai 
masalah politik lain membuat Perdana Menteri Tojo jatuh dan digantikan oleh 
kuniaki koiso sehari setelahnya. Tanggal 07 September 1944, Jepang semakin 
terdesak pada perang dunia II dan memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia 
dengan gagasan Gerakan Hidoep Baroe.[6] 

Pada tanggal 10 September 1944 anggota Chuo Sangi In ditambah dari 23 orang 
ditambah menjadi 28 orang. Lima orang anggota baru yang masuk adalah R. 
Abikusno Cokrosuyoso, R. Margono Joyodikusumo, Mr. R. W. Sumanang, Mr. R. 
Sujono, dan R. Gatot Mangkuprojo. 

Pada tanggal 7 November 1944 anggota keseluruhan ditambah lagi menjadi 60 
orang. Ada beberapa tokoh penting yang ikut masuk seperti Moh. Yamin, Mr. J. 
Latuharhary, Abdurrahman Baswedan, dan seorang berkebangsaan Tiongkok Yap Cwan 
Bing. 

Pada persidangan kedelapan, Soekarno memanfaatkan situasi untuk membahas 
masalah yang sedang dibicarakan oleh panitia kecil. Soekarno membentuk panitia 
kecil yang terkenal dengan sebutan panitia sembilan. Panitia ini diberi tugas 
untuk membuat buku rancangan undang-undang yang akan dijadikan dasar negara. 

Pembentukan panitia sembilan adalah upaya untuk menyatukan pandangan dua 
golongan, yaitu golongan Nasionalis dan Islam. Akhirnya, panitia sembilan 
berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang telah 
disetujui dan ditandatangani oleh seluruh anggota panitia sembilan pada tanggal 
22 Juni 1945. 

Hasil perumusan Undang-Undang itu disebut juga Piagam Jakarta. Setelah 
persidangan terakhir Chuo Sangi-in telah selesai, anggotanya disibukkan 
berbagai persiapan kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah Jepang menyerah 
kepada Sekutu tanpa syarat, tidak ada usulan dari Saikho Sikikan untuk 
kepentingan Perang Pasifik. Atas dasar itu, maka Badan Penasehat Pusat atauChuo 
Sangi-in dibubarkan tanpa ada pernyataan resmi. Sumber wikipedia. Foto anggota 
Cho Sangiin

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/BF1D69452FC34CE08B0EB7C61698D5E9%40A10Live.

Reply via email to