INVESTIGASI

Jalan Tengah Larangan Kawin Beda AgamaPerkawinan beda agama dilarang di 
beberapa aturan hukum. Meski begitu, ada celah untuk melegalkan perkawinan beda 
agama di Indonesia.

Ilustrasi : Edi Wahyono


Senin, 27 Juni 2022
https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20220627/Jalan-Tengah-Larangan-Kawin-Beda-Agama/?utm_source=pbnews&utm_medium=display&utm_campaign=promokonten&utm_term=xkawinbedaagama&utm_content=detikxPerkawinan
 beda agama di Indonesia pada dasarnya dilarang. Ini mengacu pada Pasal 2 ayat 
1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Produk politik Orde Baru 
era Soeharto tersebut belum direvisi hingga kini.
“(Ini) menyebabkan hilangnya hak warga negara yang ingin melangsungkan 
perkawinan beda agama. Hak itu tidak dijamin oleh peraturan 
perundang-perundangan, sehingga hak konstitusional warga negara itu hilang,” 
kata Elias Ramos Petege kepada reporter detikX pekan lalu.
Ramos telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap aturan tersebut 
kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 4 Februari 2022. Penyebabnya, UU 
Perkawinan dianggap melanggar prinsip kemerdekaan dan kebebasan memeluk agama, 
yang dijamin oleh UUD 1945.
Ramos merupakan pemeluk agama Katolik, yang menjalin hubungan selama tiga tahun 
dengan perempuan pemeluk agama Islam. Rencana perkawinan keduanya harus 
dibatalkan karena perbedaan agama dan intervensi ranah privat oleh golongan 
yang diakomodasi negara.

Baca Juga : Mengakali Hukum dan Agama demi Cinta
   
Salah satu ruang persidangan di Pengadilan Negari Surabaya, Senin (10/8/2020).
Foto : Amir Baihaqi/detikcom

  Tiap-tiap dukcapil itu punya hak otonom untuk bisa mencatat atau tidak. Yang 
bisa mencatat, pertimbangannya sederhana sekali. Jadi, kalau mereka sudah ada 
bukti pengesahan secara agama, negara itu melalui dukcapil tinggal mencatatnya. 
Dan itu kewajiban negara.”"Saya tidak melangsungkan pernikahan di mana-mana. 
Misalnya, saya di Papua, bisa saja saya ke negara Papua Nugini melangsungkan 
pernikahan, lalu meminta pencatatan di Papua. Tapi, sebagai warga negara, kami 
taat hukum," ujarnya.
Kendati begitu, bukan berarti perkawinan beda agama menjadi muskil di 
Indonesia. Ada beberapa celah hukum yang memungkinkan untuk melangsungkan 
perkawinan beda agama. Seperti yang diatur dalam putusan MA Nomor 1400 
K/Pdt/1986, pasangan beda agama dapat meminta penetapan perkawinan di 
pengadilan.
Celah hukum lainnya dibuat setelah era Orde Baru ditumbangkan, yaitu UU Nomor 
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Bunyi dalam Pasal 
36 aturan tersebut: ‘Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta 
Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan 
pengadilan’.
Salah satu yang mengakomodasi payung hukum tersebut adalah hakim Imam 
Supriyadi. Melalui putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Imam mengabulkan 
permohonan pernikahan beda agama antara RA, lelaki beragama Islam, dan EDS, 
perempuan beragama Kristen.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama 
di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya 
Surabaya," demikian bunyi petikan putusan Imam pada Selasa, 26 April 2022.
Menurut juru bicara MK Fajar Laksono Soeroso, putusan Imam pasti akan mendapat 
teguran dari Mahkamah Agung (MA). Selain karena UU Perkawinan, yang melarang 
perkawinan beda agama, ada fatwa MA tahun 2019 melalui surat jawaban panitera 
MA No.231/PAN/HK.05/2019, yang melarang pencatatan perkawinan beda agama.
“Selama ini kan hukum di Indonesia tidak mengakomodasi pernikahan beda agama. 
Pasti itu hakim yang di Surabaya akan ditegur keras oleh MA,” kata Fajar kepada 
reporter detikX pekan lalu.
Padahal fatwa MA tersebut tak bersifat mengikat ke seluruh hakim. Sebabnya, 
hanya ditujukan ke salah satu persidangan dengan konteks kasus tertentu saja. 
Bahkan Wakil Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace Ahmad 
Nurcholish mengatakan ada beberapa wilayah dukcapil yang bersedia mencatatkan 
perkawinan beda agama tanpa harus mengantongi penetapan dari pengadilan. 
Beberapa di antaranya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, 
Kota/Kabupaten Bogor, Surabaya, Salatiga, serta Yogyakarta.
“Tiap-tiap dukcapil itu punya hak otonom untuk bisa mencatat atau tidak. Yang 
bisa mencatat, pertimbangannya sederhana sekali. Jadi, kalau mereka sudah ada 
bukti pengesahan secara agama, negara itu melalui dukcapil tinggal mencatatnya. 
Dan itu kewajiban negara,” kata Ahmad kepada reporter detikX pekan lalu.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengakui memang 
sempat ada perbedaan pandangan tentang pencatatan perkawinan beda agama di 
beberapa dukcapil.
Sebab, bunyi fatwa MA sendiri: Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara 
dan tidak dapat dicatatkan. Namun, jika perkawinan tersebut dilaksanakan 
berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri 
pada agama pasangannya, perkawinan tersebut dapat dicatatkan.
Kata ‘menundukkan diri pada agama pasangannya’ menimbulkan multitafsir. Zudan 
menuturkan ada dukcapil yang menganggap ‘menundukkan diri’ berarti salah satu 
harus pindah agama. Di sisi lain, ada yang menganggap itu hanya persoalan tata 
cara pernikahan.
Maret lalu, Zudan bersurat lagi kepada MA, memohon untuk menerbitkan fatwa yang 
memperjelas klausul ‘menundukkan diri pada agama pasangannya’.
“Kami ingin menegaskan kembali apa yang dimaksud dengan itu, sehingga dukcapil 
seluruh Indonesia satu pandangan,” kata Zudan kepada reporter detikX pekan lalu.
Untuk sementara ini, Zudan telah memerintahkan seluruh dukcapil untuk satu 
suara, yaitu tidak mencatatkan perkawinan beda agama apabila tidak disertai 
dengan penetapan pengadilan.
“Jadi bukan berarti kami setuju dengan yang menikah beda agama itu, bukan. Tapi 
kami mencatat karena ada perintah dari pengadilan,” ujarnya.
 
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif 
Fakrulloh saat memberikan keterangan di Kabupaten Bantul, Minggu (26/6/2022).
Foto : Pradito Rida Pertana/detikJateng
Mencari Jalan TengahKetidaksesuaian antara UU Perkawinan dan UU Adminduk 
memunculkan kegamangan hukum. Kedua aturan tersebut harus diharmonisasi dengan 
realitas yang ada. Karena itu, menurut hakim MK Suhartoyo, perlu ada ‘jalan 
tengah’.
"Itulah yang kemudian Mahkamah (Agung) perlu mendengar Bapak‑bapak sekalian, 
termasuk mungkin organisasi‑organisasi yang hari ini juga sudah ada yang 
mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata Suhartoyo dalam sidang di MK 
terkait permohonan pengujian materiil UU Perkawinan yang diajukan Elias Ramos 
Petege, Senin, 6 Juni 2022.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai cara pernikahan beda agama lewat 
penetapan pengadilan, sesuai dengan UU Adminduk, menjadi sumber ketidakpastian 
hukum. Terlebih sifatnya diskriminatif. Sebab, dikabulkan atau tidaknya 
permohonan bergantung pada hakimnya.
“Ditambah orang harus ke pengadilan dulu yang beda agama, sementara bagi yang 
agamanya sama kan nggak usah, tinggal dicatatkan saja. Apalagi untuk yang 
beragama Islam, tinggal ke KUA, udah beres semuanya. Kan perlakuannya 
diskriminatif,” kata salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan itu 
kepada reporter detikX pekan lalu.
Demi mengakali aturan hukum, akhirnya banyak pasangan beda agama yang malah 
mencari celah hukum, seperti terpaksa berpindah agama sementara sesuai dengan 
agama pasangannya. Kemudian, setelah pernikahan resmi dicatatkan, kembali ke 
agama semula. Selain itu, ada yang melakukan perkawinan di luar negeri.
“Bayangkan, orang-orang yang tidak punya privilese untuk nikah di luar negeri 
atau dia nggak punya biaya untuk melakukan penetapan pengadilan. Karena kan 
butuh biaya atau nggak mau main-main dengan agama karena taat. Kan artinya 
negara seperti memaksa orang untuk bermain-main dengan agama,” ujarnya.
Bivitri menambahkan, sudah seharusnya pemerintah memperbarui UU Perkawinan 
karena sudah usang. Solusinya bukan dengan mengeluarkan fatwa MA atau bahkan 
surat edaran Mahkamah Agung seperti yang diminta oleh dukcapil. Menurutnya, MK 
seharusnya menyatakan Pasal 2 di UU Perkawinan inkonstitusional.
 
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (26/9/2017). 
Foto : Ari Saputra/detikcom
Sudah semestinya, kata Bivitri, negara demokrasi terbuka terhadap perbedaan. 
Sudah menjadi tugas negara hanya mencatatkan perkawinan, bukan malah mewajibkan 
perkawinan berdasarkan pada agama.
"Sebenarnya sama persis kayak di UU Adminduk saja. Jadi tidak perlu disyaratkan 
bahwa perkawinan itu harus berdasarkan agama. Jadi supaya tidak diskriminatif, 
kemudian lebih terbuka terhadap perbedaan, tidak usah diatur dalam UU karena 
tafsir agama itu bisa berbeda," pungkasnya.

--------------------------------------------------------------------------------
Reporters: Rani Rahayu, Fajar Yusuf Rasdianto, May Rahmadi
Penulis: Rani Rahayu
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/7E8990E9467643A781C0F79D35B5BC5D%40A10Live.

Reply via email to