Hari Ini Tepat 62 Tahun Keluarnya Dekrit Presiden 1959
Banjar Chaeruddin
- Selasa, 5 Juli 2022 | 03:30 WIB
    
https://www.sinarharapan.co/politik/pr-3853816233/hari-ini-tepat-62-tahun-keluarnya-dekrit-presiden-1959


SINARHARAPAN--Hari ini, tanggal 5 Juli 2022, adalah tepat 62 tahun keluarnya 
Dekrit Presiden yang menetapkan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali 
UUD 1945 menggantikan Undang Undang Dasa Sementara (UUDS).

Dekrit Presiden tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 150 Tahun 1959 tentang 
Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. 



Dikutip dari Wikipedia, Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan 
Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. 
Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi pada 
kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.

Di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin 
kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di 
depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk 
kembali ke UUD '45.
Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara 
menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. 

Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus 
diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum 
anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari 
separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan.

Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari 
pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam 
kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa 
perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang 
kemudian ternyata untuk selama-lamanya.


Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Kepala Staf Angkatan 
Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang 
Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi 
larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik.

Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada 
Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan 
Konstituante.

Kegagalan Konstituante melaksanakan tugasnya, selain terjadinya rentetan 
peristiwa politik dan keamanan yang mengguncang persatuan dan kesatuan bangsa, 
mencapai klimaksnya pada Juni 1959.

Akhirnya, demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (keadaan bahaya 
bagi negara) pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 Presiden Soekarno 
mengeluarkan Dekrit yang dibacakan di Istana Merdeka Jakarta.

Isi Dekrit Presdien sebagai berikut:



  DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

  TENTANG

  KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
  KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
  Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

  Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang 
Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat 
Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari 
Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

  Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang 
Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante 
tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;



Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang 
membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta 
merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh 
kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk 
menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 
mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian 
kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia 
dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan 
dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas 
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari 
daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung 
Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/7A8C381CC9134426832309009BD0A966%40A10Live.

Reply via email to