Korupsi Impor Garam Juga Melibatkan Pejabat Tinggi Kementrian Perdagangan
Banjar Chaeruddin
- Senin, 4 Juli 2022 | 19:34 WIB
https://www.sinarharapan.co/hukum/pr-3853814289/korupsi-impor-garam-juga-melibatkan-pejabat-tinggi-kementrian-perdagangan


Garam rakyat yang dirugikan impor (dok)

SINARHARAPAN--Setelah kasus ekspor CPO dan impor besi baja, kini Kejaksaan 
Agung menyelidiki kasus impor garam yang melibatkan pejabat Kementrian 
Perdagangan.

Pada Senin (4/7) ini penyidik Jampidsus  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 
empat saksi dalam dugaan kasus korupsi izin impor garam. Salah satu saksi yang 
diperiksa antara lain berinisial DE. Tokoh ini adalah mantan Dirjen Perdagangan 
Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Inisial DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 
2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” ujar Kepala Pusat 
Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana, Senin (4/7).

Baca Juga: Dirjen Daglu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dikutip Bisnis.com, Ketut menambahkan, selain DE, ada tiga nama lagi yaitu 
berinisial M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, AM selaku 
Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, dan 
TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015.
Ketut juga menjelasakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian 
dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam 
Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kejagung telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor 
garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Dirjen Daglu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan 
GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor 
industri. Hal tersebut menimbulkan kerugian masyarakat termasuk UMKM.

Kejaksaan Agung memastikan akan kembali menggeledah tempat yang terkait dengan 
tindak pidana izin impor garam.

Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Supardi. “Sepertinya mau pindah 
tempat ini. Ada untuk tempat lain, masih di bagian rentetan pulau Jawa,” 
tuturnya kepada wartawan pekan lalu.

Baca Juga: Kasus Impor Besi Baja, Kejakgung Tahan Penyuap Pejabat Kementrian 
Perdagangan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie 
Adriansyah mengatakan bahwa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan 
bergerak ke Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin impor 
garam. Hal ini dilakukan setelah Kejagung resmi menaikkan kasus ini ke tahap 
penyidikan dari penyelidikan pada hari Senin lalu.


-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3F1C93633D114F9B8B97ECA3C1C7EE57%40A10Live.

Reply via email to