Memperingati Dekrit Presiden Sukarno 5 Juli 1959 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/memperingati-dekrit-presiden-sukarno-5-juli-1959/

Oleh: Bonnie Setiawan *

DEKRIT Presiden 5 Juli 1959 adalah peristiwa bersejarah yang luar biasa. 
Presiden Sukarno pada akhirnya berhasil menanggalkan demokrasi liberal dan 
mengembalikan demokrasi kerakyatan musyawarah-mufakat sesuai UUD 1945, atau 
yang disebutnya Demokrasi Terpimpin. Sayangnya akibat propaganda Orde Baru, 
peristiwa 5 Juli 1959 dan periode Demokrasi Terpimpin dijelekkan dan dihitamkan 
dari sejarah Indonesia, seperti dengan sebutan Sukarno yang diktator, otoriter, 
dan tidak becus mengurus ekonomi.


Bonnie Setiawan. (Ist) 
Dalam pembukaan sidang pertama Dewan Konstituante di tahun 1956, Sukarno sudah 
mewanti-wanti agar bisa dibuatkan UUD yang cocok dengan jiwa proklamasi, UUD 
yang cocok dengan jiwa revolusi. Dia menganggap UUDS 1950 telah menekan jiwa 
revolusi dan telah menghambat jalannya revolusi, juga telah memberi kesempatan 
bagi tumbuhnya segala macam aliran yang konvensional dan konservatif.

Akan tetapi ia harus menelan kekecewaan, karena sidang Konstituante tidak 
menghasilkan penyelesaian atas masalah-masalah tersebut. Ia berharap 
Konstituante mampu menyelamatkan jalannya revolusi Indonesia.

Dalam pidatonya di peringatan 17 Agustus 1957 berjudul “Satu Tahun Ketentuan”  
Sukarno menyampaikan kritiknya atas berjalannya demokrasi liberal, yang 
disebutnya akan menuju kepada anarki total. Menurutnya bukan hanya telah 
terjadi krisis demokrasi, tetapi juga krisis akhlak, krisis Angkatan Perang, 
krisis cara meninjau persoalan, krisis Gezag (otoritas); krisis yang menyusul 
krisis sehingga bisa menjadi krisis total, atau krisis mental.

Katanya kemudian,“Saya kira bangsa Indonesia s a l a h s i s t e m p o l i t i 
k n y a, terutama sekali dalam masa perpindahan ini. Bangsa Indonesia dan 
rakyat Indonesia telah “disalah-gunakan” oleh pemimpin-pemimpinnya dalam 
rock-and-roll-nya demokrasi-omong yang tak kenal batas, demokrasi-omong yang 
tak kenal disiplin, demokrasi omong yang tak kenal pimpinan.

Ya, demokrasi yang tak kenal pimpinan. Demokrasi kita demokrasi yang tak 
terpimpin. Demokrasi kita demokrasi “free fight liberalism”. Demokrasi kita 
demokrasi “hantam kromo”, demokrasi “asal bebas mengeluarkan pendapat”, — 
demokrasi bebas mengkritik, bebas mengejek, bebas mencemooh, bebas-bebas-bebas 
zonder leiderschap, zonder management ke arah tujuan yang satu. Demokrasi kita 
ialah demokrasi yang hanya mendewa-dewakan kebebasan, hanya mengkeramatkan 
kebebasan, — demokrasi yang didalamnya tak ada yang keramat kecuali kebebasan 
itu sendiri. Demokrasi kita ialah demokrasi yang didalamnya “niets wordt 
ontzien behalve de vrijheid zelve”. Kritik ke kiri, ejek ke kanan, kecam di 
depan, fitnah ke belakang, sanggah ke atas, cemooh ke bawah. Hanya satu yang 
tidak dikritik, hanya satu yang tidak diejek, tidak dikecam, tidak difitnah, 
tidak disanggah, tidak dicemooh, yaitu …. “kebebasan omong” itu sendiri”. …

Karena itu, maka kita perlu mengadakan k o r e k s i dalam sistem politik yang 
sampai sekarang kita anut, — sistem politik yang kita jiplak mentah-mentahan 
dari dunia luaran. Bukan “free fight liberalism” yang harus kita pakai, tetapi 
satu demokrasi yang mengandung m a n a g e m e n t di dalamnya ke arah tujuan 
yang s a t u, yaitu masyarakat keadilan sosial. Satu demokrasi yang 
berdisiplin, satu demokrasi yang sesuai dengan dasar-hidup bangsa Indonesia 
yaitu gotong royong, satu demokrasi yang membatasi diri sendiri kepada tujuan 
yang satu, satu demokrasi met leiderschap, satu demokrasi t e r p i m p i n.”

Nyatanya Konstituante mengalami kebuntuan. Para anggota Konstituante tidak mau 
lagi menghadiri sidang-sidang, dan karenanya tidak mampu lagi menyelesaikan 
tugasnya yang telah berjalan selama 2,5 tahun. Dan oleh karena itulah, akibat 
situasi yang berlarut-larut dan ketidakmampuan Konstituante, Presiden Sukarno 
akhirnya harus menjalankan langkah drastis, langkah yang prinsipil, yaitu 
mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit adalah 
sebagai berikut:

“Kami Presiden Republik Indonesia / Panglima Tertinggi Angkatan Perang,
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia 
dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan 
Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas 
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari 
daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung 
Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya”.

Dekrit ini bersifat sangat fundamental dan dapat dikatakan merupakan perombakan 
atas sistem sebelumnya. Sukarno mengatakannya sebagai perobahan kesadaran yang 
sedalam-dalamnya, karena telah terjadinya penyelewengan dari dasar dan tujuan 
perjuangan. Dan bahwa kesadaran sedalam-dalamnya akan sifat dan hakekat 
revolusi kita adalah, tidak bisa lain, dasar dan tujuan yang diproklamasikan 
tanggal 17 Agustus 1945. Dan dengan memasuki kembali jiwa revolusi, maka UUD 
1945 adalah dasar ketatanegaraannya.

Selanjutnya Sukarno menjelaskan perlunya melihat stock opname atas modal 
nasional Indonesia ketika itu yang dapat dipakai sebagai bahan dan alat 
perjuangan. Menurutnya ada tujuh hal yang telah dimiliki bangsa Indonesia, 
yaitu:

1. UUD 1945 dan jiwa revolusi 1945;
2. Hasil dari segala pikiran dan keringat rakyat sejak 1945 hingga sekarang, 
baik yang berupa hasil materil maupun yang berupa tenaga-tenaga baru, 
kader-kader baru dan lain sebagainya;
3. Makin bertumbuhnya kekuatan ekonomi yang menjadi milik nasional atau di 
bawah pengawasan nasional, yang meliputi sekitar 70% dar seluruh kekuatan yang 
ada di indonesia;
4. Angkatan Perang yang makin lama makin kuat dan administrasi pemerintahan 
yang makin lama makin baik;
5. Wilayah kekuasaan Republik Indonesia yang kompak unitaristis dan amat luas, 
yang letaknya sangat strategis dalam politik dan ekonomi dunia, serta jumlah 
rakyat (man-power) yang mencapai 80 juta dan yang akan terus bertambah;
6. Kepercayaan pada kemampuan dan keuletan bangsa sendiri;
7. Kekayaan alam, baik yang ada di atas bumi maupun di dalam bumi, yang tidak 
ada bandingannya di seluruh dunia.

Dekrit ini bisa dikatakan sebagai kritik mendasar dan perombakan besar-besaran 
atas segala hal yang telah terjadi dalam sistem nasional sejak revolusi fisik, 
ditetapkannya Maklumat X dan disepakatinya KMB sampai dengan terjadinya 
kebuntuan dan kegagalan Konstituante. Sukarno menyebutnya sebagai “herordening 
total”, yaitu
“Tinggalkan sama sekali alam liberalisme, tinggalkan sama sekali segala 
konstruksi-konstruksi dari alam liberalisme itu, tinggalkan sama sekali 
Undang-undang Dasar 1950, masuklah sama sekali dalam alam Revolusi lagi, 
pakailah Undang-undang Dasar 1945 itu sama sekali sebagai alat perjuangan, 
kibarkanlah sama sekali benderanya Demokrasi Terpimpin, — hiduplah sama sekali 
secara baru, berjuanglah sama sekali secara baru!”

Selanjutnya Sukarno menjelaskan berbagai hal yang bersifat planning ke depan 
secara rinci, layaknya sebuah pedoman dan program bagi langkah-langkah 
strategis ke depan. Karena sifat pidato yang berisikan hal-hal strategis 
inilah, maka pada akhirnya DPA telah menyusun dan membahasakan kembali pidato 
ini menjadi sebuah pedoman pokok negara.

Dalam sidang DPA tanggal 23-25 September 1959 telah ditetapkan bahwa pidato 
Presiden tanggal 17 Agustus 1959 adalah Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan 
bahwa isi keseluruhan pidato akan diperinci oleh DPA dan dinamakan Manifesto 
Politik Republik Indonesia (Manipol).

Manipol kini menjadi pedoman resmi bagi rakyat Indonesia dalam menyelesaikan 
revolusi Indonesia yang multi-kompleks. Sementara itu DEPERNAS dalam sidangnya 
tanggal 28 Agustus 1959 juga menyatakan bahwa Manipol adalah GBHN dalam 
penyusunan Rencana Pembangunan Semesta. Mengingat belum terbentuknya MPRS, maka 
GBHN ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960.

Padanan Manipol adalah USDEK. USDEK sebenarnya adalah pokok-pokok penting dari 
saripati pidato PKRK yang disampaikan sendiri oleh Sukarno dalam Kongres Pemuda 
seluruh Indonesia di Bandung pada Februari 1960, yang merupakan akronim dari 
UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan 
Kepribadian Nasional.

Banyak hasil dari Dekrit 5 Juli 1959 merupakan mutiara-mutiara jamannya, yang 
merupakan puncak pemikiran Sukarno. Selain Manipol/USDEK, maka turunannya 
berupa Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) adalah sebuah warisan 
Sukarno yang luar biasa, akan tetapi dihitamkan Orde Baru. Apabila PNSB bisa 
dilanjutkan pada masa itu, maka Indonesia sekarang kiranya lebih maju dari 
China atau Korea Selatan.

Mutiara lainnya adalah Trisakti dan Berdikari, azas-azas yang luar biasa dalam 
pelaksanaan PNSB. Juga pidato “To Build the World A New” dan “New Emerging 
Forces” yang luar biasa.

Sayangnya sampai sekarang Dekrit 5 Juli 1959 tidak diperingati sebagaimana 
seharusnya. Masalah utamanya, banyak orang, termasuk para aktivis progresif 
atau Sukarnois sekalipun tidak cukup paham dengan baik periode Demokrasi 
Terpimpin tersebut.

*  Penulis Bonnie Setiawan, pengamat sosial politik

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3E6562548FFD4D8B8AE9BF1CB245C8C9%40A10Live.

Reply via email to