Mas Bechi pakai orang suci dibandingkan Herry tanpa peci, jadi sesuai
tradisi hukum di NKRI maka kalau mas Bechi  dibuktikan bersalah hukumannya
bukan hukuman  mati , tetapi seumur hidup dengan dipotong macam-macam
potongan seperti hari raya, berkelakuan baik dst. akan bebas menjadi orang
merdeka dalam waktu singkat.


https://www.sinarharapan.co/hukum/pr-3853858323/herry-wiryawan-dihukum-mati-bagaimana-dengan-mas-bechi


Herry Wiryawan Dihukum Mati, Bagaimana Dengan Mas Bechi?

Banjar Chaeruddin
<https://www.sinarharapan.co/author/9346/Banjar-Chaeruddin>

- Minggu, 10 Juli 2022 | 20:53 WIB

[image: Mas Bechi (dok(]

Mas Bechi (dok(

SINARARAPAN—Belum hilang ingatan masyarakat tentang predator seks
<https://www.sinarharapan.co/tag/predator-seks> dari Bandung, Herry
Wiryaawan, kini muncul kasus baru di Jombang
<https://www.sinarharapan.co/tag/Jombang>. Seorang putra pemimpin pesantren
di Jombang <https://www.sinarharapan.co/tag/Jombang>, Jawa Timur, ditangkap
polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadao beberapa
santriwati di pondok setempat.

Moh Subchi Azal Tsani (Mas Bechi <https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi>)
kini ditahan polisi. Penangkapan Mas Bechi
<https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi> terbilang dramatis karena
penghuni pondok pesantren Shiddiqiyyah berusaha menghalangi polisi.
Akibatnya lima santri kini ditahan polisi.

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang
<https://www.sinarharapan.co/tag/Jombang> AKP Giadi Nugraha, lima santri
yang ditahan akan menjalani proses lebih lanjut. "Mereka dikenakan pasal 19
undang-undang TPKS tahun 2022. Kita akan laksanakan penyelidikan lebih
lanjut terhitung mulai hari ini.”

Kasus yang menjerat Herry Wiryawan dan Mas Bechi
<https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi> tidaklah sama. Namun kedua
kasus tersebut terjadi di lingkungan pesantren. Herry terbukti melakukan
pencabulan terhadap 13 santri wanita yang merupakan anak didiknya. Delapan
korban diantaranya bahkan sampai melahirkan sembilan orang anak.

Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry.
Namun kemudian oleh Pengadilan Tinggi vonisnya diperberat menjadi hukuman
mati. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum
terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain mewajibkan Herry membayar Rp 300 juta, Pengadilan Tinggi Bandung
juga menetapkan "merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa
tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul
Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul
Huda, serta aset lainnya yang sudah disita maupun yang belum..."

*Kasus lama*

Kasus Mas Bechi <https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi> sebenarnya
sudah lama terjadi dan polisi pernah menerima laporan warga. Dikabatrkan
bahwa kisah pencabulan terjadi sejak 2017. Namun baru pada 2019 ada warga
yang membuat laporan mengenai Tindakan bejat Mas Bechi
<https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi> terhadap seorang santriwati
asal Jawa Tengah yang menjadi korban pelecehan seks.

Polres Jombang <https://www.sinarharapan.co/tag/Jombang> sudah menerima
laporan tersebut yang terdaftar dengan nomor LP:
LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Kasusnya, tindakan pencabulan,
pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan beberapa
modus, salah satunya dengan mengadakan sebuah wawancara medis.

Sayangnya polisi kemudian berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak
didukung bukti cukup dan lengkap. Akhirnya pemyelidikan dihentikan.
Dikabarkan, kasus tersebut sempat dua kali ditolak dalam tahap praperadilan
pada tahun 2021. *Mas Bechi* <https://www.suara.com/tag/mas-bechi> bahkan
sempat menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta sekaligus menuntut pemulihan
nama baiknya.

Kini polisi membuka kembali laporan warga. Pada 2020 Polda Jatim
mengambilalih penyelidikannya. Sehingga akhirnya Ditreskrimum Polda Jatim
menetapkan Mas Bechi <https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi> sebagai
tersangka.

*UU TPKS*

Polisi seyogyanya lebih serius menyelidiki kasus tersebut karena telah
memiliki dasar hukum lebih kuat untuk meringkus pelaku kejahatan seksual.
Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi
diundangkan dalam lembaran negara. Presiden Joko Widodo menandatangani UU
Nomor 12 Tahun 2022 itu pada 9 Mei 2022.

UU itu memuat poin penting terkait tindak kekerasan seksual, mulai dari
jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku, hingga perlindungan bagi korban.
Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan
seksual, meliputi: pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik;
pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan;
penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan
seksual berbasis elektronik.

Polisi semestinya lebih tegas dalam menangani kasus tersebut dengan segera
memproses perkaranya agar pelaku segera diadili untuk
mempertanggungajwabkan perbuatan bejatnya.

*Hukuman setimpal*

Bila Herry Wiryawan divonis mati, apa yang sepantasnya diterima oleh Mas
Bechi <https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi> sebagai hukuman atas
kejahatannya? Tentu hakim yang lebih mengetahui duduk perkara sebenarnya
dan hukuman apa yang haus dijatuhkan.

Masyarakat membutuhkan keadilan. Polisi, jaksa dan hakim tidak perlu
terpengaruh oleh status sosial keluarga Mas Bechi
<https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi>, melainkan lebih mengedepankan
fakta-fakta obyektif dan ketenuan yang berlaku.

Keputusan hakim Pengadilan inggi Bandung yang memperberat vonis Herry
Wiryawan memperlihatkan kepekaan hakim aas tuntutan keadilan masyarakat.
Keputusan tersebut memenuhi rasa keadilan karena sepantasnya predator seks
<https://www.sinarharapan.co/tag/predator-seks> seperti Herry dihukum
seberat itu.

Darti cerita yang beredar, sepantasnya pula Mas Bechi
<https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi> dihukum berat. Kasus seperti
ini tidak seharusnya diselesaikan secara keadilan *restorative justice*,
sebab kasus ini sudah sangat melukai perasaan masyarakat.

Hukumannya justru bisa diperberat karena pelaku memanfaatkan statusnya
sebagai anak tokoh berpengaruh, selain melakukan pengancaman dan kejahatan
secara terencana. Seberat apa hukuman yang pantas bagi Mas Bechi
<https://www.sinarharapan.co/tag/Mas-Bechi>, hakim yang nanti
mempertimbangkannya.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CL53KG_DUbW57-9ZNLK6GaQ8aMRL1BeVyU5rSxH3WwCQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to