https://www.beritasatu.com/opini/8033/anomali-kebijakan-negara-atas-papua


*Anomali Kebijakan Negara atas Papua*


Opini: Melkior NN Sitokdana
Dosen Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.

Jumat, 27 Mei 2022 | 14:54 WIB



Tanah Papua ibarat gadis cantik yang melumpuhkan hati banyak pria lajang.
Sang gadis dengan bebas merdeka memutuskan melabuhkan cintanya hanya pada
seorang pujaannya. Indonesia ibarat pria beruntung di hadapan sang gadis,
lalu keduanya seia sekata menuju bahtera rumah tangga. Hari-hari
belakangan, Papua semakin seksi di hadapan negara.


Sejak integrasi Papua ke dalam NKRI diikuti dengan kebijakan otonomi khusus
(otsus) periode 20 tahun pertama hingga memasuki periode otsus jilid II,
negara sudah hadir di Papua. Namun, strategi dan kebijakan negara terhadap
Papua selama puluhan tahun masih saja anomali. Term ini merujuk KBBI
artinya ketidaknormalan, penyimpangan dari normal atau kelainan. Papua
masih saja dalam pengambilan kebijakan pemerintah yang menyimpang dari
hukum, etika, dan moral.


Pembangunan di Bumi Cenderawasih dari berbagai dimensi tumbuh dan
berkembang anomali dibanding daerah lain di Indonesia. Papua ibarat bayi
yang sejak lahir memiliki cacat bawaan, punya kelainan fisik dan psikis.
Papua seolah mendekap kebijakan pemerintah yang berbuah anomali bagi
masyarakat, meski disuntik anggaran triliunan rupiah setiap tahun.


*Orde Baru*


Sejak Papua diperebutkan antara Indonesia dan Belanda banyak terjadi
anomali. Setidaknya ada dua anomali yang bisa dicatat. *Pertama,* kontrak
Pemerintah Indinesia dan raksasa tambang dunia Freeport-McMoRan Copper &
Gold Inc berbasis di Phoenix, Amerika, melalui sayap usahannya, PT Freeport
Indonesia.


Sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, pada 7 April 1967
Presiden Soeharto memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing. Atas dasar UU tersebut terjadi penandatangan kontrak
karya Freeport Sulphur (kemudian menjadi Freeport Mc Moran) untuk melakukan
eksploitasi pertambangan di wilayah itu.


Izin dan penandatanganan kontrak dengan Amerika dilakukan secara sepihak
oleh negara tanpa persetujuan kolektif masyarakat pemilik ulayat. Kontrak
tersebut juga dilakukan sebelum pelaksanaan Pepera. Hal itu merupakan
bentuk anomali, penyimpangan moral, dan hukum internasional. Buntutnya,
situasi dan kondisi masyarakat asli suku Amungme dan Kamoro menjadi
abnormal.


Sejak 1973, saat Freeport menggusur permukiman suku Amungme guna membangun
Kota Tembagapura sebagai area permukiman pekerja, protes terus berlangsung.
Puncaknya pada 1977 ketika masyarakat Amungme dan beberapa suku kerabat
lainnya memotong pipa penyalur bijih tembaga, membakar gudang, dan
melepaskan keran tangki persediaan bahan bakar milik Freeport. Aksi protes
masyarakat direspons pemerintah dengan mengirim aparat keamanan melakukan
operasi di perkampungan warga.


Tindakan intimidasi, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan
terhadap masyarakat lokal kala itu menyebabkan sebagian melirikan diri ke
hutan. Reaksi ini menjadi faktor penyebab sebagian warga bergabung menjadi
anggota OPM melawan Freeport dan pemerintah. Resistensi masyarakat pemilik
hak ulayat jelas beralasan.


Sejak Freeport beroperasi di tanah Amungsa, kontribusi korporasi bagi
suku-suku asli nihil. Hingga pada 1996, masyarakat protes berhari-hari,
sehingga Freeport menggelontorkan anggaran pemberdayaan warga lokal melalui
program tanggung jawab sosial (CSR) sebesar 1%. Sampai saat ini sebagian
besar dana CSR disalurkan melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme
dan Kamoro (YPMAK) yang sebelumnya bernama LPMAK.


*Kedua*, terkait sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI. Temuan LIPI
menyebutkan sejarah dan status politik Papua merupakan salah satu akar
masalah yang memengaruhi seluruh dimensi kehidupan penduduk asli. Mayoritas
masyarakat Papua menolak hasil Pepera karena tidak sesuai New York
Agreement. Masyarakat menilai penyelenggaraan a*ct of free choice* (Pepera)
harus dilakukan sistem *one man one vote* melalui New York Agreement 1962.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia mengubahnya sepihak menjadi sistem
perwakilan.


Sebanyak 1.025 orang kala itu dipilih dan ditetapkan Pemerintah Indonesia
mewakili 800.000 lebih penduduk pribumi Papua. Dalam proses penyelenggaraan
Pepera, perwakilan 1.025 orang dari berbagai suku dan wilayah dikumpulkan
di beberapa kota dan dikondisikan guna memenangkan Indonesia. Buntut
anomali tersebut direspons masyarakat dengan meningkatkan basis-basis
perlawanan TPN-OPM. Mulai saat itu, Soeharto memberlakukan Papua sebagai
daerah operasi militer untuk menumpas masyarakat yang berunjuk rasa menolak
hasil Pepera dan ingin merdeka.

*Era Otsus*


Ketika reformasi bergulir pada 1998, pintu kebebasan semakin terbuka. Tak
lama berselang, Tim 100 yang terdiri dari 100 orang wakil tokoh masyarakat
Papua bertemu Presiden BJ Habibie di Istana Negara Jakarta, Senin
(26/2/1999) guna menyampaikan keinginan masyarakat Papua untuk merdeka.
Tawar-menawar kedua belah pihak terjadi sehingga lahir UU 21/2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai solusi jalan tengah mutualistis
Jakarta-Papua.


Karena itu, langkah berikut dilakukan pembentukan daerah otonom baru secara
masif di seluruh tanah Papua mulai 2002 hingga 2012. Sejak itu, rahim Papua
melahirkan dua provinsi, 40 kabupaten, dan 2 kota. Langkah itu bertujuan
membendung dan mengatasi disintegrasi bangsa. Selain itu, daerah otonom
diperlukana mengingat pendekatan negara atas Papua terasa masih bengis dan
jauh dari upaya memenuhi rasa keadilan. Daerah otonomi baru juga
memungkinkan terwujudnya kesejahteraan, penegakan hukum, dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia.


Untuk itu, otonomi khusus (otsus) hadir guna memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, HAM,
supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan orang
Papua sebagai warga negara. Namun faktanya, selama otsus berlangsung dua
dekade kehidupan masyarakat memprihatinkan.


Ada banyak persoalan yang masih membelit Papua. Namun, paling kurang ada
dua persoalan yang menyebabkan hidup masyarakat asli tetap abnormal.
*Pertama*, depopulasi dan marginalisasi. Salah satu cita-cita otsus adalah
melindungi dan memproteksi hak-hak dasar warga lokal. Data Sensus Penduduk
2010 dan hasil Pemilu 2019 menunjukkan orang asli Papua menjadi minoritas
dan termarginalkan di beberapa wilayah.


Beberapa wilayah didominasi warga non-Papua, seperti Kota Jayapura sebesar
65%, Nabire 52,46%, Keerom 59%, Merauke 62,73%, Mimika 57,49%, dan
lain-lain. Dalam 10 tahun terakhir diprediksi warga non-Papua meningkat
cukup signifikan. Indikasinya terlihat pada perolehan kursi DPRD
kabupaten/kota periode 2019-2024 di berbagai daerah di Papua yang
didominasi non-Papua.


*Kedua*, kekerasan dan pelanggaran HAM masih berlanjut. Cita-cita lahirnya
UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah mengakhiri kekerasan dan
pelanggaran HAM. Sayang, kekerasan masih berlanjut. Konflik antara TPN-OPM
versus TNI-Polri masih berlangsung di beberapa wilayah, seperti Mimika,
Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Pegunungan
Bintang, dan lain-lain. Akibat konflik tersebut tidak sedikit warga sipil
mengalami kekerasan, bahkan dibunuh. Korban dari pihak TPN-OPM dan
TNI-Polri juga berjatuhan.


Berbagai kebijakan pemerintah memperkuat UU untuk menyelesaikan persoalan
sosial, ekonomi, dan politik, tetapi tak melewati jalan terjal, berliku,
dan melelahkan. Pada 2011, Presiden Yudhoyono membentuk Unit Percepatan
Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Tujuannya, mendukung koordinasi,
memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan percepatan pembangunan dua
provinsi paling timur itu.

Keberhasilan pembangunan UP4B terlihat, tetapi tidak berdampak signifikan
bagi masyarakat asli Papua. Era Jokowi juga fokus perhatiannya, terutama
pada pembangunan fisik. Namun, persoalan hukum dan HAM kian memrihatinkan
dan mengundang perhatian dunia internasional. Berbagai strategi dan
kebijakan dilakukan secara parsial untuk meredam isu Papua merdeka, tetapi
belum berhasil. Ini juga anomali dan wajah abnormal lainnya.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BFSdOjFLwo4ZnQ_O8sqyDeefXp-Z8TOcsnmFPB9P4%2BXw%40mail.gmail.com.

Reply via email to