https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2501-akhir-kiprah-lili


Rabu 13 Juli 2022, 05:00 WIB 

Akhir Kiprah Lili 

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Akhir Kiprah Lili MI/Ebet Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group. KITA 
tahu, sikap kesatria dalam diri pejabat publik di negeri ini untuk mundur 
ketika bermasalah menjadi barang langka, sangat langka. Di antara yang langka 
itu, Lili Pintauli Siregar baru saja menanggalkan jabatan bergengsinya sebagai 
Wakil Ketua KPK. Terpujikah dia? Nanti dulu. Lili memutuskan mundur lewat surat 
yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo sejak 30 Juni. Pengunduran diri itu 
disetujui Jokowi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 
terhitung sejak 11 Juli. Sangat jarang pejabat publik mengundurkan diri. Lili 
memilih jalan itu ketika dia dibelit masalah pelik. Masalah yang berhubungan 
dengan standar dasar sebagai insan KPK yang wajib dan mutlak menjunjung tinggi 
integritas. Integritas Lili sudah lama dipersoalkan. Dia tersandung sejumlah 
kasus dugaan pelanggaran etik. Pada Agustus 2021, oleh Dewan Pengawas atau 
Dewas KPK, dia bahkan dinyatakan melanggar dua hal. Pelanggaran pertama, Lili 
menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan dengan 
seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK, yakni Wali Kota nonaktif 
Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial. Sanksi pun dijatuhkan, tetapi hanya 
pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan. Sanksi yang boleh dibilang teramat 
ringan. Lili kiranya komisioner yang paling sering terbelit kasus pelanggaran 
etik. Dia juga dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata atas dugaan 
berhubungan dengan salah satu kontestan pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 
pada 2020, Darno. Lili juga disebut secara jelas oleh Stepanus Robin Pattuju, 
bekas penyidik yang berbalik menjadi pesakitan KPK dalam kasus Syahrial. Di 
depan sidang, dia membeberkan peran Lili dalam perkara itu. Lili dilaporkan 
pula oleh IM57+ Institute. Ini wadah 57 eks pegawai KPK yang dipecat karena 
gagal tes wawasan kebangsaan. Lili mereka sebut telah melakukan pembohongan 
publik. Sebabnya, dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam jumpa pers 30 April 
2021, Lili membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial. Kasus terkini lebih 
berat lagi. Tidak hanya terkait dengan etik, kasus termutakhir itu juga bau-bau 
gratifikasi. Bau-bau pidana. Ya, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi 
menonton gelaran Moto-GP Mandalika pada Maret 2022. Dugaan ini dibawa ke meja 
Dewas KPK. Dewas juga sudah bergerak, termasuk meminta konfirmasi PT Pertamina, 
dan tinggal ketuk palu membacakan keputusan. Sebagai lembaga penegak hukum yang 
khusus untuk menegakkan hukum dalam perkara korupsi, KPK punya standar moral 
teramat tinggi. Jangankan fasilitas berharga mahal, pegawai KPK dibiasakan 
menolak makanan atau bahkan sekadar air mineral ketika diundang dalam suatu 
acara. Bukan sok, bukan mentang-mentang, tradisi itu merupakan fondasi untuk 
tidak menerima pemberian apa pun, sekecil apa pun. Budayawan Sujiwo Tejo pernah 
men-twit pengalamannya tentang standar tinggi KPK. ‘Dulu banget aku pernah satu 
forum diskusi Ketua KPK di suatu kampus di Semarang. Hingga kurang 15 menit 
acara, tak ada satu pun panitia yang tahu Ketua KPK nginep di mana, naik apa 
dari Jakarta, dll. 'Tapi masih confirmed beliau akan datang, Mbah,' kata ketua 
panitia. Dan datang’, begitu cicitannya. Dengan standar seperti itu, siapa pun 
yang merasa tak sepaham, siapa saja yang keberatan, memang tak layak berada di 
KPK. Sebagai lembaga luar biasa untuk memberangus kejahatan luar biasa, KPK 
memang mesti punya standar kinerja luar biasa. Kita, setidaknya saya, 
menghormati pengunduran diri Lili. Namun, tak sedikit pula, termasuk saya, yang 
mempertanyakan kenapa putusan itu baru diambil akhir-akhir ini? Kenapa tidak 
dari dulu-dulu ketika laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya 
berdatangan ke meja Dewas KPK? Profesor Patrick Dobel dalam tulisannya The 
Ethics of Resigning memaparkan tiga landasan pejabat publik sudah perlu 
mengundurkan diri. Pertama, ia seharusnya lengser jika tahu atau menyadari 
bahwa antusiasme dalam menjalankan fungsi publik menurun. Kedua, ia perlu 
mundur saat tak taat pada janji, baik amanah maupun kewajibannya, serta tak 
memiliki kemampuan pribadi di bidang yang dipimpin. Alasan ketiga, kata Dobel, 
pengunduran diri semestinya dilakukan ketika tak dapat mengumpulkan dukungan 
publik, juga dukungan politik. Pengunduran diri ialah representasi jiwa 
kesatria, perwujudan kebesaran hati, juga pemenuhan akan tanggung jawab. Jika 
itu yang ada, semestinya Lili sudah mengakhiri kiprahnya di KPK jauh-jauh hari. 
Bukan mundur ketika penanganan kasus yang menelikungnya mendekati finis menuju 
gerbang hukuman. Pengunduran diri Lili semestinya juga tak menggugurkan perkara 
dugaan penerimaan gratifikasi. Sayang, dewas keburu menyudahi penanganan 
kasusnya. Alasannya, Lili bukan lagi insan KPK. Alasan yang sulit untuk 
diterima, sama sulitnya ketika dewas hanya memberikan sanksi pemangkasan gaji 
Lili tempo hari.  

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2501-akhir-kiprah-lili





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220713220136.42b63bd7de16f7c95e237c69%40upcmail.nl.

Reply via email to