https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2501-akhir-kiprah-lili
Rabu 13 Juli 2022, 05:00WIB
Akhir Kiprah Lili JakaBudi Santosa
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group | Editorial
KITA tahu, sikap kesatria dalam diri pejabat publik di negeriini untuk mundur
ketika bermasalah menjadi barang langka, sangat langka. Diantara yang langka
itu, Lili Pintauli Siregar baru saja menanggalkan jabatanbergengsinya sebagai
Wakil Ketua KPK. Terpujikah dia? Nanti dulu.
Lili memutuskan mundur lewat surat yang dikirimkan kepadaPresiden Joko Widodo
sejak 30 Juni. Pengunduran diri itu disetujui Jokowidengan diterbitkannya
Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 terhitung sejak 11Juli.
Sangat jarang pejabat publik mengundurkan diri. Lili memilihjalan itu ketika
dia dibelit masalah pelik. Masalah yang berhubungan denganstandar dasar sebagai
insan KPK yang wajib dan mutlak menjunjung tinggiintegritas.
Integritas Lili sudah lama dipersoalkan. Dia tersandungsejumlah kasus dugaan
pelanggaran etik. Pada Agustus 2021, oleh Dewan Pengawasatau Dewas KPK, dia
bahkan dinyatakan melanggar dua hal.
Pelanggaran pertama, Lili menyalahgunakan pengaruh untukkepentingan pribadi.
Kedua, berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksaperkaranya oleh KPK,
yakni Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial.Sanksi pun
dijatuhkan, tetapi hanya pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan.Sanksi yang
boleh dibilang teramat ringan.
Lili kiranya komisioner yang paling sering terbelit kasuspelanggaran etik. Dia
juga dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata atasdugaan berhubungan
dengan salah satu kontestan pilkada Kabupaten LabuhanbatuUtara pada 2020,
Darno.
Lili juga disebut secara jelas oleh Stepanus Robin Pattuju,bekas penyidik yang
berbalik menjadi pesakitan KPK dalam kasus Syahrial. Didepan sidang, dia
membeberkan peran Lili dalam perkara itu.
Lili dilaporkan pula oleh IM57+ Institute. Ini wadah 57 ekspegawai KPK yang
dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan. Lili mereka sebuttelah melakukan
pembohongan publik. Sebabnya, dalam berbagai kesempatan,termasuk dalam jumpa
pers 30 April 2021, Lili membantah melakukan komunikasidengan Syahrial.
Kasus terkini lebih berat lagi. Tidak hanya terkait denganetik, kasus
termutakhir itu juga bau-bau gratifikasi. Bau-bau pidana. Ya, Lilididuga
menerima tiket dan akomodasi menonton gelaran Moto-GP Mandalika padaMaret 2022.
Dugaan ini dibawa ke meja Dewas KPK. Dewas juga sudah bergerak,termasuk meminta
konfirmasi PT Pertamina, dan tinggal ketuk palu membacakankeputusan.
Sebagai lembaga penegak hukum yang khusus untuk menegakkanhukum dalam perkara
korupsi, KPK punya standar moral teramat tinggi. Jangankanfasilitas berharga
mahal, pegawai KPK dibiasakan menolak makanan atau bahkansekadar air mineral
ketika diundang dalam suatu acara. Bukan sok, bukan mentang-mentang,tradisi itu
merupakan fondasi untuk tidak menerima pemberian apa pun, sekecilapa pun.
Budayawan Sujiwo Tejo pernah men-twit pengalamannya tentangstandar tinggi KPK.
‘Dulu banget aku pernah satu forum diskusi Ketua KPK disuatu kampus di
Semarang. Hingga kurang 15 menit acara, tak ada satu punpanitia yang tahu Ketua
KPK nginep di mana, naik apa dari Jakarta, dll. 'Tapimasih confirmed beliau
akan datang, Mbah,' kata ketua panitia. Dan datang’,begitu cicitannya.
Dengan standar seperti itu, siapa pun yang merasa taksepaham, siapa saja yang
keberatan, memang tak layak berada di KPK. Sebagailembaga luar biasa untuk
memberangus kejahatan luar biasa, KPK memang mestipunya standar kinerja luar
biasa.
Kita, setidaknya saya, menghormati pengunduran diri Lili.Namun, tak sedikit
pula, termasuk saya, yang mempertanyakan kenapa putusan itubaru diambil
akhir-akhir ini? Kenapa tidak dari dulu-dulu ketika laporan dugaanpelanggaran
etik terhadap dirinya berdatangan ke meja Dewas KPK?
Profesor Patrick Dobel dalam tulisannya The Ethics ofResigning memaparkan tiga
landasan pejabat publik sudah perlu mengundurkandiri. Pertama, ia seharusnya
lengser jika tahu atau menyadari bahwa antusiasmedalam menjalankan fungsi
publik menurun.
Kedua, ia perlu mundur saat tak taat pada janji, baik amanahmaupun
kewajibannya, serta tak memiliki kemampuan pribadi di bidang yangdipimpin.
Alasan ketiga, kata Dobel, pengunduran diri semestinya dilakukanketika tak
dapat mengumpulkan dukungan publik, juga dukungan politik.
Pengunduran diri ialah representasi jiwa kesatria, perwujudankebesaran hati,
juga pemenuhan akan tanggung jawab. Jika itu yang ada,semestinya Lili sudah
mengakhiri kiprahnya di KPK jauh-jauh hari. Bukan mundurketika penanganan kasus
yang menelikungnya mendekati finis menuju gerbanghukuman.
Pengunduran diri Lili semestinya juga tak menggugurkanperkara dugaan penerimaan
gratifikasi. Sayang, dewas keburu menyudahipenanganan kasusnya. Alasannya, Lili
bukan lagi insan KPK. Alasan yang sulituntuk diterima, sama sulitnya ketika
dewas hanya memberikan sanksi pemangkasangaji Lili tempo hari.
+++++++
On Wednesday, 13 July 2022 at 22:01:42 CEST, 'j.gedearka' via GELORA45
<[email protected]> wrote:
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2501-akhir-kiprah-lili
Rabu 13 Juli 2022, 05:00 WIB
Akhir Kiprah Lili
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group | Editorial
Akhir Kiprah Lili MI/Ebet Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group. KITA
tahu, sikap kesatria dalam diri pejabat publik di negeri ini untuk mundur
ketika bermasalah menjadi barang langka, sangat langka. Di antara yang langka
itu, Lili Pintauli Siregar baru saja menanggalkan jabatan bergengsinya sebagai
Wakil Ketua KPK. Terpujikah dia? Nanti dulu. Lili memutuskan mundur lewat surat
yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo sejak 30 Juni. Pengunduran diri itu
disetujui Jokowi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022
terhitung sejak 11 Juli. Sangat jarang pejabat publik mengundurkan diri. Lili
memilih jalan itu ketika dia dibelit masalah pelik. Masalah yang berhubungan
dengan standar dasar sebagai insan KPK yang wajib dan mutlak menjunjung tinggi
integritas. Integritas Lili sudah lama dipersoalkan. Dia tersandung sejumlah
kasus dugaan pelanggaran etik. Pada Agustus 2021, oleh Dewan Pengawas atau
Dewas KPK, dia bahkan dinyatakan melanggar dua hal. Pelanggaran pertama, Lili
menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan dengan
seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK, yakni Wali Kota nonaktif
Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial. Sanksi pun dijatuhkan, tetapi hanya
pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan. Sanksi yang boleh dibilang teramat
ringan. Lili kiranya komisioner yang paling sering terbelit kasus pelanggaran
etik. Dia juga dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata atas dugaan
berhubungan dengan salah satu kontestan pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara
pada 2020, Darno. Lili juga disebut secara jelas oleh Stepanus Robin Pattuju,
bekas penyidik yang berbalik menjadi pesakitan KPK dalam kasus Syahrial. Di
depan sidang, dia membeberkan peran Lili dalam perkara itu. Lili dilaporkan
pula oleh IM57+ Institute. Ini wadah 57 eks pegawai KPK yang dipecat karena
gagal tes wawasan kebangsaan. Lili mereka sebut telah melakukan pembohongan
publik. Sebabnya, dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam jumpa pers 30 April
2021, Lili membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial. Kasus terkini lebih
berat lagi. Tidak hanya terkait dengan etik, kasus termutakhir itu juga bau-bau
gratifikasi. Bau-bau pidana. Ya, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi
menonton gelaran Moto-GP Mandalika pada Maret 2022. Dugaan ini dibawa ke meja
Dewas KPK. Dewas juga sudah bergerak, termasuk meminta konfirmasi PT Pertamina,
dan tinggal ketuk palu membacakan keputusan. Sebagai lembaga penegak hukum yang
khusus untuk menegakkan hukum dalam perkara korupsi, KPK punya standar moral
teramat tinggi. Jangankan fasilitas berharga mahal, pegawai KPK dibiasakan
menolak makanan atau bahkan sekadar air mineral ketika diundang dalam suatu
acara. Bukan sok, bukan mentang-mentang, tradisi itu merupakan fondasi untuk
tidak menerima pemberian apa pun, sekecil apa pun. Budayawan Sujiwo Tejo pernah
men-twit pengalamannya tentang standar tinggi KPK. ‘Dulu banget aku pernah satu
forum diskusi Ketua KPK di suatu kampus di Semarang. Hingga kurang 15 menit
acara, tak ada satu pun panitia yang tahu Ketua KPK nginep di mana, naik apa
dari Jakarta, dll. 'Tapi masih confirmed beliau akan datang, Mbah,' kata ketua
panitia. Dan datang’, begitu cicitannya. Dengan standar seperti itu, siapa pun
yang merasa tak sepaham, siapa saja yang keberatan, memang tak layak berada di
KPK. Sebagai lembaga luar biasa untuk memberangus kejahatan luar biasa, KPK
memang mesti punya standar kinerja luar biasa. Kita, setidaknya saya,
menghormati pengunduran diri Lili. Namun, tak sedikit pula, termasuk saya, yang
mempertanyakan kenapa putusan itu baru diambil akhir-akhir ini? Kenapa tidak
dari dulu-dulu ketika laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya
berdatangan ke meja Dewas KPK? Profesor Patrick Dobel dalam tulisannya The
Ethics of Resigning memaparkan tiga landasan pejabat publik sudah perlu
mengundurkan diri. Pertama, ia seharusnya lengser jika tahu atau menyadari
bahwa antusiasme dalam menjalankan fungsi publik menurun. Kedua, ia perlu
mundur saat tak taat pada janji, baik amanah maupun kewajibannya, serta tak
memiliki kemampuan pribadi di bidang yang dipimpin. Alasan ketiga, kata Dobel,
pengunduran diri semestinya dilakukan ketika tak dapat mengumpulkan dukungan
publik, juga dukungan politik. Pengunduran diri ialah representasi jiwa
kesatria, perwujudan kebesaran hati, juga pemenuhan akan tanggung jawab. Jika
itu yang ada, semestinya Lili sudah mengakhiri kiprahnya di KPK jauh-jauh hari.
Bukan mundur ketika penanganan kasus yang menelikungnya mendekati finis menuju
gerbang hukuman. Pengunduran diri Lili semestinya juga tak menggugurkan perkara
dugaan penerimaan gratifikasi. Sayang, dewas keburu menyudahi penanganan
kasusnya. Alasannya, Lili bukan lagi insan KPK. Alasan yang sulit untuk
diterima, sama sulitnya ketika dewas hanya memberikan sanksi pemangkasan gaji
Lili tempo hari.
Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2501-akhir-kiprah-lili
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220713220136.42b63bd7de16f7c95e237c69%40upcmail.nl.
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1617444675.1731796.1657756860731%40mail.yahoo.com.