https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2501-akhir-kiprah-lili

 

Rabu 13 Juli 2022, 05:00WIB

 

Akhir Kiprah Lili JakaBudi Santosa 

 

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group | Editorial              

 

KITA tahu, sikap kesatria dalam diri pejabat publik di negeriini untuk mundur 
ketika bermasalah menjadi barang langka, sangat langka. Diantara yang langka 
itu, Lili Pintauli Siregar baru saja menanggalkan jabatanbergengsinya sebagai 
Wakil Ketua KPK. Terpujikah dia? Nanti dulu. 

 

Lili memutuskan mundur lewat surat yang dikirimkan kepadaPresiden Joko Widodo 
sejak 30 Juni. Pengunduran diri itu disetujui Jokowidengan diterbitkannya 
Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 terhitung sejak 11Juli. 

 

Sangat jarang pejabat publik mengundurkan diri. Lili memilihjalan itu ketika 
dia dibelit masalah pelik. Masalah yang berhubungan denganstandar dasar sebagai 
insan KPK yang wajib dan mutlak menjunjung tinggiintegritas. 

 

Integritas Lili sudah lama dipersoalkan. Dia tersandungsejumlah kasus dugaan 
pelanggaran etik. Pada Agustus 2021, oleh Dewan Pengawasatau Dewas KPK, dia 
bahkan dinyatakan melanggar dua hal. 

 

Pelanggaran pertama, Lili menyalahgunakan pengaruh untukkepentingan pribadi. 
Kedua, berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksaperkaranya oleh KPK, 
yakni Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial.Sanksi pun 
dijatuhkan, tetapi hanya pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan.Sanksi yang 
boleh dibilang teramat ringan. 

 

Lili kiranya komisioner yang paling sering terbelit kasuspelanggaran etik. Dia 
juga dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata atasdugaan berhubungan 
dengan salah satu kontestan pilkada Kabupaten LabuhanbatuUtara pada 2020, 
Darno. 

 

Lili juga disebut secara jelas oleh Stepanus Robin Pattuju,bekas penyidik yang 
berbalik menjadi pesakitan KPK dalam kasus Syahrial. Didepan sidang, dia 
membeberkan peran Lili dalam perkara itu. 

 

Lili dilaporkan pula oleh IM57+ Institute. Ini wadah 57 ekspegawai KPK yang 
dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan. Lili mereka sebuttelah melakukan 
pembohongan publik. Sebabnya, dalam berbagai kesempatan,termasuk dalam jumpa 
pers 30 April 2021, Lili membantah melakukan komunikasidengan Syahrial. 

 

Kasus terkini lebih berat lagi. Tidak hanya terkait denganetik, kasus 
termutakhir itu juga bau-bau gratifikasi. Bau-bau pidana. Ya, Lilididuga 
menerima tiket dan akomodasi menonton gelaran Moto-GP Mandalika padaMaret 2022. 
Dugaan ini dibawa ke meja Dewas KPK. Dewas juga sudah bergerak,termasuk meminta 
konfirmasi PT Pertamina, dan tinggal ketuk palu membacakankeputusan. 

 

Sebagai lembaga penegak hukum yang khusus untuk menegakkanhukum dalam perkara 
korupsi, KPK punya standar moral teramat tinggi. Jangankanfasilitas berharga 
mahal, pegawai KPK dibiasakan menolak makanan atau bahkansekadar air mineral 
ketika diundang dalam suatu acara. Bukan sok, bukan mentang-mentang,tradisi itu 
merupakan fondasi untuk tidak menerima pemberian apa pun, sekecilapa pun. 

 

Budayawan Sujiwo Tejo pernah men-twit pengalamannya tentangstandar tinggi KPK. 
‘Dulu banget aku pernah satu forum diskusi Ketua KPK disuatu kampus di 
Semarang. Hingga kurang 15 menit acara, tak ada satu punpanitia yang tahu Ketua 
KPK nginep di mana, naik apa dari Jakarta, dll. 'Tapimasih confirmed beliau 
akan datang, Mbah,' kata ketua panitia. Dan datang’,begitu cicitannya. 

 

Dengan standar seperti itu, siapa pun yang merasa taksepaham, siapa saja yang 
keberatan, memang tak layak berada di KPK. Sebagailembaga luar biasa untuk 
memberangus kejahatan luar biasa, KPK memang mestipunya standar kinerja luar 
biasa. 

 

Kita, setidaknya saya, menghormati pengunduran diri Lili.Namun, tak sedikit 
pula, termasuk saya, yang mempertanyakan kenapa putusan itubaru diambil 
akhir-akhir ini? Kenapa tidak dari dulu-dulu ketika laporan dugaanpelanggaran 
etik terhadap dirinya berdatangan ke meja Dewas KPK? 

 

Profesor Patrick Dobel dalam tulisannya The Ethics ofResigning memaparkan tiga 
landasan pejabat publik sudah perlu mengundurkandiri. Pertama, ia seharusnya 
lengser jika tahu atau menyadari bahwa antusiasmedalam menjalankan fungsi 
publik menurun. 

 

Kedua, ia perlu mundur saat tak taat pada janji, baik amanahmaupun 
kewajibannya, serta tak memiliki kemampuan pribadi di bidang yangdipimpin. 
Alasan ketiga, kata Dobel, pengunduran diri semestinya dilakukanketika tak 
dapat mengumpulkan dukungan publik, juga dukungan politik. 

 

Pengunduran diri ialah representasi jiwa kesatria, perwujudankebesaran hati, 
juga pemenuhan akan tanggung jawab. Jika itu yang ada,semestinya Lili sudah 
mengakhiri kiprahnya di KPK jauh-jauh hari. Bukan mundurketika penanganan kasus 
yang menelikungnya mendekati finis menuju gerbanghukuman. 

 

Pengunduran diri Lili semestinya juga tak menggugurkanperkara dugaan penerimaan 
gratifikasi. Sayang, dewas keburu menyudahipenanganan kasusnya. Alasannya, Lili 
bukan lagi insan KPK. Alasan yang sulituntuk diterima, sama sulitnya ketika 
dewas hanya memberikan sanksi pemangkasangaji Lili tempo hari.




+++++++


    On Wednesday, 13 July 2022 at 22:01:42 CEST, 'j.gedearka' via GELORA45 
<[email protected]> wrote:  
 
 


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2501-akhir-kiprah-lili


Rabu 13 Juli 2022, 05:00 WIB 

Akhir Kiprah Lili 

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Akhir Kiprah Lili MI/Ebet Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group. KITA 
tahu, sikap kesatria dalam diri pejabat publik di negeri ini untuk mundur 
ketika bermasalah menjadi barang langka, sangat langka. Di antara yang langka 
itu, Lili Pintauli Siregar baru saja menanggalkan jabatan bergengsinya sebagai 
Wakil Ketua KPK. Terpujikah dia? Nanti dulu. Lili memutuskan mundur lewat surat 
yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo sejak 30 Juni. Pengunduran diri itu 
disetujui Jokowi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 
terhitung sejak 11 Juli. Sangat jarang pejabat publik mengundurkan diri. Lili 
memilih jalan itu ketika dia dibelit masalah pelik. Masalah yang berhubungan 
dengan standar dasar sebagai insan KPK yang wajib dan mutlak menjunjung tinggi 
integritas. Integritas Lili sudah lama dipersoalkan. Dia tersandung sejumlah 
kasus dugaan pelanggaran etik. Pada Agustus 2021, oleh Dewan Pengawas atau 
Dewas KPK, dia bahkan dinyatakan melanggar dua hal. Pelanggaran pertama, Lili 
menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan dengan 
seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK, yakni Wali Kota nonaktif 
Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial. Sanksi pun dijatuhkan, tetapi hanya 
pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan. Sanksi yang boleh dibilang teramat 
ringan. Lili kiranya komisioner yang paling sering terbelit kasus pelanggaran 
etik. Dia juga dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata atas dugaan 
berhubungan dengan salah satu kontestan pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 
pada 2020, Darno. Lili juga disebut secara jelas oleh Stepanus Robin Pattuju, 
bekas penyidik yang berbalik menjadi pesakitan KPK dalam kasus Syahrial. Di 
depan sidang, dia membeberkan peran Lili dalam perkara itu. Lili dilaporkan 
pula oleh IM57+ Institute. Ini wadah 57 eks pegawai KPK yang dipecat karena 
gagal tes wawasan kebangsaan. Lili mereka sebut telah melakukan pembohongan 
publik. Sebabnya, dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam jumpa pers 30 April 
2021, Lili membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial. Kasus terkini lebih 
berat lagi. Tidak hanya terkait dengan etik, kasus termutakhir itu juga bau-bau 
gratifikasi. Bau-bau pidana. Ya, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi 
menonton gelaran Moto-GP Mandalika pada Maret 2022. Dugaan ini dibawa ke meja 
Dewas KPK. Dewas juga sudah bergerak, termasuk meminta konfirmasi PT Pertamina, 
dan tinggal ketuk palu membacakan keputusan. Sebagai lembaga penegak hukum yang 
khusus untuk menegakkan hukum dalam perkara korupsi, KPK punya standar moral 
teramat tinggi. Jangankan fasilitas berharga mahal, pegawai KPK dibiasakan 
menolak makanan atau bahkan sekadar air mineral ketika diundang dalam suatu 
acara. Bukan sok, bukan mentang-mentang, tradisi itu merupakan fondasi untuk 
tidak menerima pemberian apa pun, sekecil apa pun. Budayawan Sujiwo Tejo pernah 
men-twit pengalamannya tentang standar tinggi KPK. ‘Dulu banget aku pernah satu 
forum diskusi Ketua KPK di suatu kampus di Semarang. Hingga kurang 15 menit 
acara, tak ada satu pun panitia yang tahu Ketua KPK nginep di mana, naik apa 
dari Jakarta, dll. 'Tapi masih confirmed beliau akan datang, Mbah,' kata ketua 
panitia. Dan datang’, begitu cicitannya. Dengan standar seperti itu, siapa pun 
yang merasa tak sepaham, siapa saja yang keberatan, memang tak layak berada di 
KPK. Sebagai lembaga luar biasa untuk memberangus kejahatan luar biasa, KPK 
memang mesti punya standar kinerja luar biasa. Kita, setidaknya saya, 
menghormati pengunduran diri Lili. Namun, tak sedikit pula, termasuk saya, yang 
mempertanyakan kenapa putusan itu baru diambil akhir-akhir ini? Kenapa tidak 
dari dulu-dulu ketika laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya 
berdatangan ke meja Dewas KPK? Profesor Patrick Dobel dalam tulisannya The 
Ethics of Resigning memaparkan tiga landasan pejabat publik sudah perlu 
mengundurkan diri. Pertama, ia seharusnya lengser jika tahu atau menyadari 
bahwa antusiasme dalam menjalankan fungsi publik menurun. Kedua, ia perlu 
mundur saat tak taat pada janji, baik amanah maupun kewajibannya, serta tak 
memiliki kemampuan pribadi di bidang yang dipimpin. Alasan ketiga, kata Dobel, 
pengunduran diri semestinya dilakukan ketika tak dapat mengumpulkan dukungan 
publik, juga dukungan politik. Pengunduran diri ialah representasi jiwa 
kesatria, perwujudan kebesaran hati, juga pemenuhan akan tanggung jawab. Jika 
itu yang ada, semestinya Lili sudah mengakhiri kiprahnya di KPK jauh-jauh hari. 
Bukan mundur ketika penanganan kasus yang menelikungnya mendekati finis menuju 
gerbang hukuman. Pengunduran diri Lili semestinya juga tak menggugurkan perkara 
dugaan penerimaan gratifikasi. Sayang, dewas keburu menyudahi penanganan 
kasusnya. Alasannya, Lili bukan lagi insan KPK. Alasan yang sulit untuk 
diterima, sama sulitnya ketika dewas hanya memberikan sanksi pemangkasan gaji 
Lili tempo hari.  

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2501-akhir-kiprah-lili





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220713220136.42b63bd7de16f7c95e237c69%40upcmail.nl.
  

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1617444675.1731796.1657756860731%40mail.yahoo.com.

Reply via email to