https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2502-mencla-mencle
Kamis 14 Juli 2022, 05:00 WIB
Mencla-mencle
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial
Mencla-mencle MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group.
SEORANG teman uring-uringan di kedai kopi. Dia mengaku kecewa atas kebijakan
pejabat di negeri ini yang ia sebut ibarat pagi kedelai, sore tempe. Ungkapan
itu dimaksudkan sebagai sindiran terhadap sikap inkonsistensi, plin-plan,
mencla-mencle. Ia terus saja nyerocos. Kata dia, lidah para pemimpin di negeri
ini memang tidak bertulang. Kemudian ia melantunkan sepenggal lirik lagu Tinggi
Gunung Seribu Janji dari Bob Tutupoly: ‘memang lidah tak bertulang tak berbekas
kata-kata’. Saya mencoba menyimak jalan pikiran teman itu. Dalam hati, saya
membenarkannya sebab para pemimpin itu amat kampiun dalam hal bersilat lidah.
Dan, ciri paling menonjol dari para jago bicara ialah inkonsistensi. Kemudian
saya menasihati temanku. “Apa yang engkau katakan 100% benar, tapi belum 100%
yang benar engkau katakan.” Bukankah Presiden Joko Widodo, saat pidato dalam
sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, sudah mengakui kebijakan-kebijakan
pemerintah yang terkesan mencla-mencle? Presiden mengatakan tujuan dan arah
kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen
lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan. “Pengetatan dan
pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap
minggu dengan merujuk kepada data-data terkini. Mungkin hal ini sering dibaca
sebagai kebijakan yang berubah-ubah atau sering dibaca sebagai kebijakan yang
tidak konsisten,” kata Jokowi menjelaskan kebijakan di masa pandemi covid-19.
Elok nian bila para pejabat menjelaskan secara terbuka latar belakang perubahan
sebuah keputusan sehingga tidak disebut plin-plan. Itu karena ucapan merupakan
cermin pikiran dan pribadi seseorang. Ambil contoh kebijakan pemerintah pusat
yang merevisi kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau
PPKM di Jakarta dari 2 ke 1 hanya dalam satu hari. Alasan revisi yang
disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam
Negeri Syafrizal ialah terkait angka penularan dan kematian covid-19 yang
melandai setelah sempat ada kenaikan. Tetap saja penjelasan tersebut belum
mampu menjawab persoalan perubahan kebijakan hanya dalam waktu satu hari.
Begitu juga menyangkut kebijakan pencabutan izin Pondok Pesantren Majma'al
Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, yang hanya berumur empat hari. Saat membekukan
izin pada 7 Juli 2022, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kemenag, Waryono, memastikan pihaknya sebagai regulator memiliki kuasa
administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga
melakukan pelanggaran hukum berat. Ketika mengumumkan pembatalan pencabutan
izin operasian pondok pesantren pada 12 Juli 2022, Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pembatalan itu
atas arahan dari Presiden Joko Widodo. Masih ada kebijakan lain yang berumur
pendek. Misalnya, kebijakan larangan ekspor batu bara hanya berlaku selama 12
hari. Begitu juga terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan CPO
yang mampu bertahan selama tiga pekan. Kebijakan berumur pendek bisa dilihat
dari dua sisi. Pertama, pemerintah terkesan tergesa-gesa mengambil kebijakan
untuk mengatasi persoalan yang amat mendesak. Kedua, setelah menyadari ada
kekeliruan dalam mengambil keputusan, pemerintah tidak malu-malu mencabut
kebijakan tersebut. Kebijakan yang baik tentu saja kebijakan yang terbuka untuk
dikoreksi jika terbukti ada jalan keluar yang lebih baik lagi. Bukan soal
panjang pendek umur kebijakan, jauh lebih penting ialah kebijakan itu
bermanfaat untuk masyarakat. Meski demikian, elok nian bila dalam mengambil
keputusan akal mendahului tindakan sehingga tidak malu kemudian. Kiranya
wejangan Felix A Nigro dan Lloyd Nigro, keduanya ahli kebijakan publik, selalu
menjadi rujukan. Setidaknya ada dua dari tujuh kesalahan yang perlu dihindari
dalam proses pembuatan kebijakan. Pertama, cara berpikir yang sempit. Membuat
keputusan hanya untuk memenuhi kebutuhan seketika sehingga melupakan antisipasi
ke masa depan seperti dalam kasus pembatalan pencabutan izin pondok pesantren.
Kedua, terlalu menyederhanakan sesuatu seperti dalam kasus larangan ekspor batu
bara dan minyak goreng. Keputusan diambil hanya mempertimbangkan gejala-gejala
di depan mata tanpa mencoba mempelajari secara mendalam sebab-sebab timbulnya
masalah tersebut. Teman saya masih saja uring-uringan. Saya meyakinkan dia
bahwa semua kebijakan yang diambil pemerintah pasti dilandasi niat baik. Akan
tetapi, jika terlalu sering gonta-ganti kebijakan dalam waktu singkat, yang
salah pasti pejabatnya, mencla-mencle.
Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2502-mencla-mencle
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220714221033.68c3048c1b99878cd623ebbc%40upcmail.nl.