6 Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN di Jakarta
Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 05:18 WIB

Kementerian ATR/BPN bersineri dalam praktik mafia tanah (Agung Pambudhy)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus mafia 
tanah yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus ini 
polisi telah menetapkan 30 orang tersangka, termasuk di antaranya 13 orang dari 
lingkungan BPN.
Kasus ini terungkap atas kerja sama yang intens antara Polda Metro Jaya dengan 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Modus 
operandi yang dilakukan juga tidak hanya di tataran peralihan hak, tetapi dalam 
proses penerbitan hak atas tanah yang melibatkan pejabat BPN.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penangkapan pejabat BPN ini merupakan 
bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas mafia tanah. Menteri Hadi juga 
menyatakan tidak segan-segan mencopot pejabat BPN yang terlibat praktik mafia 
tanah.

Baca juga:
Menteri Hadi: Mafia Tanah Ada di Mana-mana, Jajaran BPN Jangan Main-main

"Saudara-saudara apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan untuk 
segera mencopot, proses hukum, dan pecat," tegas Hadi Tjahjanto dalam jumpa 
pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).


Hadi berpesan kepada jajarannya bekerja sepenuh hati dalam memberikan pelayanan 
kepada masyarakat. Hadi meminta jajarannya memberikan pelayanan secara 
profesional.

"Saya pesan kepada jajaran tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu 
ragu atau takut jika kita bekerja sesuai ketentuan. Layani masyarakat dengan 
baik dan profesional serta penuh keikhlasan, Jadikan medan tugas ini sebagai 
ladang ibadah kita," tutur Hadi.

Baca juga:
Tegas! Menteri Hadi Tjahjanto Tak Segan Copot Pejabat BPN 'Masuk Angin'

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat 
BPN di Jakarta yang dirangkum detikcom:


1) Mafia tanah kolaborasi mafia tanah dan oknum pejabat BPN
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan mafia tanah merupakan 
kejahatan terorganisasi. Mafia tanah merupakan kolaborasi antara oknum dengan 
penjahat dan menimbulkan banyak korban.

"Namanya organize crime, tentu ada oknum dan juga ada penjahat. Kolaborasi 
antara oknum dan penjahat ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan," tutur Fadil 
Imran, di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

2) Pejabat BPN salahgunakan program PTSL
Irjen Fadil mengungkapkan oknum pejabat BPN yang terlibat dalam perkara mafia 
tanah kali ini melakukan modus operandi baru. Pejabat BPN dalam hal ini 
menyalagunakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program Presiden 
Joko Widodo.

"Dalam kasus ini kita lebih menekankan tentang penyalahgunaan PTSL. Ada 
beberapa modus operandi, dengan misalnya menyalahgunakan akun BPN RI pada 
sistem aplikasi KKP," imbuh Fadil.


Lihat Video: Modus-modus Mafia Tanah Buat Menteri ATR 'Gerah'







3) Akses ilegal ke superakun BPN
Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi 
mengatakan oknum pejabat BPN ini melakukan akses ilegal akun ke sistem 
komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) BPN RI. Oknum pejabat melakukan 
otoritas dan validasi tanpa sepengetahuan pemilik akun yang memiliki kewenangan.

"Ini modus paling canggih, kami masih lidik di mana ini disebut super akun. 
Jadi menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data, mereka 
melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan mafia tanah ini 
akhirnya nanti bisa diubah tanpa disadari oleh pemilik," jelas Kombes Hengki.

Baca juga:
Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 dari Lingkungan BPN

4) Tiga puluh tersangka dan peranannya
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada 30 tersangka 
yang ditangkap terkait kasus mafia tanah ini. Dari 30 tersangka ini, di 
antaranya 6 pejabat BPN, 1 pensiunan BPN, 13 pegawai BPN, 2 ASN pemerintahan, 
oknum kepala desa dan pegawai bank.

Dari 30 tersangka ini sebagian besar telah ditahan di Polda Metro Jaya. 
Sementara beberapa di antaranya masih dilakukan pengejaran.

Adapun, peran para tersangka adalah sebagai berikut:

- Pegawai perbankan sebagai pendana mafia tanah dan membantu dalam menggunakan 
sertifikat asli tapi palsu ke bank.
- Pencari target sasaran, baik aset pemerintahan, perusahaan, maupun aset 
pribadi.
- Membuat dokumen palsu.
- Penghubung ke pihak oknum BPN untuk mem-profiling lahan calon korban.
- Oknun pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan dokumen sertifikat.

Baca juga:
Polisi Beberkan Alasan Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Makan Waktu yang Lama

5) Ragam modus operandi mafia tanah
Ada beragam modus operandi yang dilakukan mafia tanah. Yang pertama adalah 
modus klasik di mana sindikat ini menciptakan figur palsu, seperti di kasus 
mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.

Modus kedua, yaitu pelaku mencari atau tentukan target biasanya lahan-lahan 
kosong yang tidak dijaga. Lalu dibantu oleh oknum BPN dan oknum di kecamatan 
dan kelurahan untuk cek alasa (cek) apabila sudah bersertifikat maka akan 
dibuat dokumen PM 1 seperti AJB akta peralihan dan ini dijadikan dasar untuk 
melakukan gugatan di PTUN.

Baca juga:
Waspada! Tanah Kosong Tak Dijaga Jadi Incaran Mafia Tanah, Ini 5 Modusnya

Kemudian modus ketiga pelaku mencari dan tentukan target dibantu oknum BPN, 
kelurahan, kecamatan lalu dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum 
bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu akta palsu akta peralihan dan diajukan 
penerbitan sertifikat.

Selanjutnya modus penyalahgunaan PTSL. Mirip-mirip modus konvensional, pada 
mafia tanah ini tersangka oknum pejabat BPN menerbitkan sertifikat tanah atas 
nama tersangka dengan menimpa sertifikat tanah korban.

Modus kelima ini modus paling canggih. Di mana petugas BPN terlibat mafia tanah 
dengan melakukan akses ilegal ke superakun pada sistem KKP.

Baca juga:
Kementerian ATR Lapor Polda Metro soal Akses Ilegal Mafia Tanah

6) Mafia tanah incar tanah kosong yang tak berpenghuni
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap adanya 30 tersangka mafia 
tanah dari laporan warga sejak 2020. Polisi mengungkapkan salah satu sasaran 
mafia tanah adalah lahan kosong yang tak dijaga.

"Nah target-targetnya ini perlu diwaspadai, biasanya adalah lahan-lahan kosong 
yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang," ujar Direktur Reskrimum Polda 
Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 
(18/7/2022).

Baca juga:
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Hadir di Rilis Kasus Mafia Tanah Polda Metro
(mea/mea)

Baca artikel detiknews, "6 Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN 
di Jakarta" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6186256/6-kabar-terbaru-kasus-mafia-tanah-libatkan-pejabat-bpn-di-jakarta.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/8D28A134752041BF9BD554E6A62E54A6%40A10Live.

Reply via email to