Misteri Kematian Brigadir J, Mengapa Kuasa Hukum Menduga Ada Pembunuhan 
Berencana?
Banjar Chaeruddin
- Selasa, 19 Juli 2022 | 07:23 WIB
https://www.sinarharapan.co/hukum/pr-3853920214/misteri-kematian-brigadir-j-mengapa-kuasa-hukum-menduga-ada-pembunuhan-berencana


Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, 
Jakarta, Senin. (Foto: Antara)

SINARHARAPAN--Penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala 
Divisi Propam Mabes Polri diharapkan akan memudahkan penyelidikan kasus 
penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat (J) yang masih tertutup 
misterui.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena terjadi banyak sekali kejanggalan 
dalam keterangan polisi mengenai kronologi peristiwa di rumah Ferdy Sambo 
tersebut. Bagaimana kronologinya, apa motifnya dan siapa sebenarnya pelaku 
penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal. Sudah 10 hari setelah 
kejadian namun peristiwa sebenarnya beum terungkap.

Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Mabes Polri, setelah sebelumnya 
membentuk tim khusus untuk menyeilidiki kasus ini. 

Kini publik bertanya, apakah Ferdy Sambo terlibat? Apa peran istri Ferdy Sambo  
dan Bharada E yang disebut polisi sebagai pelaku penembakan? Kenapa keduanya 
meminta perlindungan kepada LPSK?

Masalah ini menjadi sangat menarik karena pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J 
meminta dilakukan otopsi ulang. Kuasa hukum bahkan telah melapor ke Bareskrim 
Polri terkait kecurigaan adanya persekongkolan dan pembunuhan berencana 
terhadap Brigadir J.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim 
Polri, tertanggal 18 Juli 2022. “Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan 
tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 
KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang 
menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang 
laporannya diterima,” kata kordinator kuasa hukum, Komaruddin Simanjutak, Senin.

Barang bukti
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti. 
Diantaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan 
Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki 
pukul 17.00 WIB.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, 
yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi 
jenazah, surat keterangan bebas COVID-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol 
Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri. “ini dijadikan barang 
bukti,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi 
jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh 
Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka 
memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga 
bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, 
kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan 
membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, 
di bawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin, 
seperti dikutip elshinta.com

Magelang-Jakarta

Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi 
pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB 
dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi. Yakni 
antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. 
Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, 
alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at 
repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai 
terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.
Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan 
luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang 
diri. Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan 
sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.


“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan 
berencana,” kata Kamaruddin.

Tim Forensik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi terpisah 
menanggapi laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana, menyatakan 
seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan di uji oleh Tim 
Kedokteran Forensik.

“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya 
guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua 
dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi.

Sebelumnya, pada Jumat (8/7), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau 
Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam 
Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan 
pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy


Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/18325353EA6C40D4A7FDE8A7DB34E628%40A10Live.

Reply via email to