Misteri Kematian Brigadir J, Mengapa Kuasa Hukum Menduga Ada Pembunuhan Berencana? Banjar Chaeruddin - Selasa, 19 Juli 2022 | 07:23 WIB https://www.sinarharapan.co/hukum/pr-3853920214/misteri-kematian-brigadir-j-mengapa-kuasa-hukum-menduga-ada-pembunuhan-berencana
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin. (Foto: Antara) SINARHARAPAN--Penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri diharapkan akan memudahkan penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat (J) yang masih tertutup misterui. Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena terjadi banyak sekali kejanggalan dalam keterangan polisi mengenai kronologi peristiwa di rumah Ferdy Sambo tersebut. Bagaimana kronologinya, apa motifnya dan siapa sebenarnya pelaku penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal. Sudah 10 hari setelah kejadian namun peristiwa sebenarnya beum terungkap. Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Mabes Polri, setelah sebelumnya membentuk tim khusus untuk menyeilidiki kasus ini. Kini publik bertanya, apakah Ferdy Sambo terlibat? Apa peran istri Ferdy Sambo dan Bharada E yang disebut polisi sebagai pelaku penembakan? Kenapa keduanya meminta perlindungan kepada LPSK? Masalah ini menjadi sangat menarik karena pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta dilakukan otopsi ulang. Kuasa hukum bahkan telah melapor ke Bareskrim Polri terkait kecurigaan adanya persekongkolan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022. “Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata kordinator kuasa hukum, Komaruddin Simanjutak, Senin. Barang bukti Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB. Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas COVID-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri. “ini dijadikan barang bukti,” ujarnya. Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak. “Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin, seperti dikutip elshinta.com Magelang-Jakarta Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi. Yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan. Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri. Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam. “Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin. Tim Forensik Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi terpisah menanggapi laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana, menyatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan di uji oleh Tim Kedokteran Forensik. “Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi. Sebelumnya, pada Jumat (8/7), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy Editor: Banjar Chaeruddin Sumber: Berbagai Sumber -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/18325353EA6C40D4A7FDE8A7DB34E628%40A10Live.
