https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2712-saatnya-reformasi-bpn


 Selasa 19 Juli 2022, 05:00 WIB 

Saatnya Reformasi BPN

 Administrator | Editorial 

  Saatnya Reformasi BPN MI/Seno Ilustrasi MI. NEGARA ini pantas disebut 
darurat mafia tanah. Ikut tertangkapnya 13 pegawai Kantor Badan Pertanahan 
Nasional (BPN), dari total 30 tersangka mafia tanah, menjadi bukti bahwa 
praktik mafia tanah memang sistematis dan masif. Tidak hanya itu, keterlibatan 
pejabat dan petugas berbagai unit dari berbagai kantor wilayah/administrasi 
menunjukkan kerja kotor telah begitu membudaya. Bahkan sangat mungkin, praktik 
kotor mafia tanah sudah dianggap lumrah dan diturunkan dari pejabat ke pejabat, 
berikut jajarannya. Sebab itu, reformasi BPN adalah hal semestinya. Menteri 
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi 
Tjahjanto harus memastikan tim khusus pengusutan mafia tanah yang dibentuknya 
memeriksa kantor-kantor BPN lainnya, bukan hanya yang pejabatnya telah 
ditangkap. Keterlibatan pejabat dari berbagai kantor terungkap dalam penetapan 
tersangka yang diumumkan Polda Metro Jaya, kemarin. Ke-13 pegawai BPN itu 
terdiri atas 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN. Selain itu, ada 2 ASN pemerintah 
lainnya, 2 kepala desa, dan 1 orang dari jasa perbankan. Minggu lalu, polisi 
juga telah menangkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang yang terlibat kasus mafia 
tanah di Bekasi pada 2016-2017. Dalam kasus itu terlibat juga pejabat BPN 
Bandung Barat berinisial RS dan mantan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan 
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan berinisial PS. Komplotan ini 
‘gotong royong’ menerbitkan peta bidang yang cacat administrasi dan mencaplok 
tanah yang dimiliki secara sah warga lain. Polisi pun mengungkapkan beragam 
modus yang dilakukan komplotan mafia tanah. PS melakukan praktik kotor dengan 
menghapus identitas pemilik tanah yang sah menggunakan cairan pemutih dan 
cotton buds. Identitas di sertifikat itu kemudian diganti sesuai keinginannya. 
Para pejabat kotor juga melakukan modus baru dengan akses ilegal atau peretasan 
ke dalam Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) di Kementerian ATR/BPN. 
Modus itu banyak dijalankan para pegawai BPN dengan memanfaatkan Pendaftaran 
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program gratis pemerintah. Saat 
warga mengajukan sertifikat melalui program tersebut, sertifikat tidak kunjung 
diterima. Namun, secara administratif dibuat seolah-olah sertifikat itu sudah 
dikeluarkan. Padahal kenyataannya, oleh oknum BPN, sertifikat itu diganti 
identitasnya dengan meretas Sistem KKP. Dengan begitu, dibuatlah sertifikat 
atas nama orang lain. Polisi juga menemukan modus terbaru yang lebih canggih 
karena menggunakan ‘superakun’. Akun inilah yang dapat menembus berbagai akses. 
Polisi juga mengungkap adanya para pendana atau funder di belakang para oknum 
BPN itu. Berbekal dengan sertifikat palsu yang dikeluarkan pejabat sah itulah, 
para maling tanah ini mengusir dan bahkan, memolisikan, para warga pemilik 
tanah yang sah. Dengan beragam modus dan keterlibatan masif para pejabat itu, 
tidak mengherankan jika kasus mafia tanah dikatakan sebagai salah satu 
penyelewengan terbesar di negeri ini. Pada Juni tahun lalu pun, Kementerian ATR 
mengindikasi ada 242 kasus mafia tanah sejak 2018. Di lain pihak, Ombudsman RI 
pada akhir 2021 menyatakan bahwa kasus agraria menempati urutan pertama aduan 
paling banyak oleh masyarakat kepada mereka. Rata rata tidak kurang dari 2.000 
kasus per tahun se-Indonesia. Kita mengapreasiasi tinggi kerja kepolisian yang 
akhirnya bisa membuat pengungkapan nyata kasus mafia tanah. Akan tetapi, jelas 
bahwa tanggung jawab terbesar untuk melakukan pembersihan ada di Kementerian 
ATR/BPN sendiri. Kita mendesak Menteri Hadi untuk benar-benar membuktikan 
ucapannya bakal segera memecat setiap oknum lembaganya yang terlibat. Tidak 
hanya itu, inilah sesungguhnya medan perang baru bagi sang mantan Panglima TNI. 
Hadi harus dapat menjawab kepercayaan yang telah diberikan Presiden Jokowi 
dengan reformasi nyata di lembaganya sebab pembersihan Kementerian ATR/BPN 
sesungguhnya akan berperan besar bagi banyak sektor di Republik ini. Bukan 
hanya menegakkan keadilan, terselesaikannya berbagai kasus mafia tanah akan 
memutar roda ekonomi, khususnya di wilayah dengan kasus-kasus masif.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2712-saatnya-reformasi-bpn






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220719220711.fdd7130398cdce1910235f05%40upcmail.nl.

Reply via email to