INVESTIGASI
Irjen Sambo di Pusaran Pembunuhan Brigadir JBharada E mengubah keterangannya 
terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia mengaku diperintah atasannya 
untuk membunuh. Di sisi lain, Ferdy Sambo ditangkap karena menghalangi 
pengungkapan kasus ini.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 08 Agustus 2022
https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20220808/Irjen-Sambo-di-Pusaran-Pembunuhan-Brigadir-J/
 
Salah satu surat yang ditulis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu 
ketika mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri, Minggu (7/8/2022).
Foto : Deolipa Yumara/Pengacara Bharada E
Yang jelas, menjelang tengah malam setelah menulis surat tersebut, Eliezer 
kembali menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, ia memberikan surat tersebut 
sekaligus mengganti seluruh kesaksian sebelumnya yang tertulis dalam berita 
acara pemeriksaan (BAP).
Penyidik memberikan sekitar 60 pertanyaan kepada Eliezer pada pemeriksaan itu. 
Kepada penyidik, Eliezer memang tetap mengaku dirinya menembak Yosua, tetapi ia 
bukan pelaku tunggal.
Deolipa mengatakan penembakan yang dilakukan kliennya terhadap Yosua adalah 
sebuah perintah. Namun ia enggan menjelaskan detail kronologi mengenai perintah 
penembakan itu.
"Dia diperintah oleh atasannya. Atasan langsung, atasan yang dia jaga. Ya, 
perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa.
Kuasa hukum Eliezer lainnya, Muhammad Boerhanuddin, menyatakan kliennya memang 
memberikan kesaksian yang sama sekali berbeda dengan informasi-informasi yang 
sudah beredar sebelumnya. Selain menegaskan bahwa tidak ada peristiwa 
tembak-menembak, Eliezer juga menyebut nama-nama pelaku pembunuhan Yosua.
"Dia membeberkan bahwa inilah fakta hukum yang sebenarnya," kata Boerhanuddin. 
"Yang selama ini berseliweran, sebenarnya, tidak begitu."
Selama ini, menurut Boerhanuddin dan Deolipa, Eliezer berada di bawah tekanan. 
Itu sebabnya, Eliezer tidak memberikan kesaksian yang sebenarnya. Namun dua 
pengacara itu tidak menyebut nama yang menekan kliennya.
"Dia di bawah tekanan. Dia di-brainstorm harus begini, harus begitu. Tetapi, 
karena di bawah tekanan, akhirnya dia nge-blank. Ingin mengikuti, tetapi susah 
juga," kata Deolipa.
 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tidak membantah, 
tetapi juga tidak mengkonfirmasi mengenai pencabutan BAP dan kesaksian Richard 
melihat Sambo memegang pistol di dekat jasad Yosua. Dia meminta untuk menunggu 
informasi dari tim penyidik. "Tunggu dari tim khusus saja," kata Dedi.
Setelah mengubah kesaksian, Eliezer berencana menjadi justice collaborator atau 
pihak yang akan membantu pengungkapan kasus ini. Eliezer mengatakan ingin 
membuat peristiwa pembunuhan terhadap rekannya menjadi terang.
Eliezer juga berharap bisa meringankan hukuman yang mengancamnya. Sebelumnya, 
Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua dengan Pasal 338 juncto 
Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal kurungan penjara 15 tahun. 
"Dia ingin hukumannya diringankan seandainya dianggap bersalah," kata Deolipa.
Dalam kesaksian sebelumnya, Eliezer mengaku kepada para penegak hukum bahwa 
Yosua tewas seusai baku tembak dengannya. Kejadian bermula ketika Eliezer 
mendengar suara istri Ferdy Sambo berinisial PC berteriak meminta tolong karena 
dilecehkan oleh Yosua di lantai satu. Kemudian, dari lantai dua, Eliezer 
melihat ke bawah dan menegur Yosua. Dari situlah terjadi peristiwa 
tembak-menembak. Berdalih membela diri, Eliezer melontarkan tembakan karena 
Yosua menembaknya terlebih dahulu.
Kesaksian Eliezer itu diragukan pelbagai pihak, salah satunya Lembaga 
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mendapat permintaan perlindungan 
dari Eliezer beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan Yosua. Sebelum memenuhi 
permintaan itu, mereka melakukan penilaian terhadap Eliezer sekaligus mengecek 
sejumlah fakta.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan kronologi yang disampaikan Eliezer ke 
lembaganya sudah meragukan sejak awal. Salah satunya terkait dengan posisi 
tembak. Menurut LPSK, posisi menembak yang diklaim Eliezer tidak sesuai dengan 
luka tembak di tubuh Yosua.
"Arah dan jarak tembak (yang diklaim Eliezer) tidak sesuai dengan luka 
tembaknya," kata Edwin. "Keterangan Bharada E tidak dapat meyakinkan kami."
Sumber detikX di LPSK lainnya menambahkan, LPSK juga meragukan informasi 
tentang kepemilikan pistol Glock 17 dan keahlian menembak Eliezer. Menurut 
sumber ini, tidak mungkin pangkat bhayangkara dua bisa memiliki pistol jenis 
tersebut dan kemampuan menembaknya lebih baik daripada Yosua, yang berpangkat 
delapan tingkat lebih tinggi. Itu sebabnya, narasi tembak-menembak yang diklaim 
Eliezer menjadi tidak bisa dipercaya.
 
Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 
(4/8/2022).
Foto : Rifkianto Nugroho/detikcom
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menduga Eliezer memberikan kesaksian yang tidak 
sesuai dengan fakta karena adanya tekanan. Eliezer diduga mendapat jaminan 
dirinya akan lolos jerat hukum. "Kemungkinan ada janji-janji," kata Edwin.
Penangkapan Ferdy Sambo yang Menghalangi Proses Hukum
Puluhan personel Brimob mendatangi Mabes Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022. 
Dengan mengenakan seragam lengkap dan senjata laras panjang, mereka naik ke 
lantai atas, bagian Bareskrim Polri. Di sekitar Mabes Polri, tiga kendaraan 
taktis disiagakan.
Tak ada penjelasan dari Polri kala itu. Padahal, beberapa jam kemudian, Mabes 
Polri kedatangan lagi sejumlah personel Brimob lainnya.
Belakangan diketahui, peristiwa itu merupakan upaya membawa Irjen Ferdy Sambo 
ke Markas Korps Brimob Kelapa Dua. Saat para personel Brimob datang, Ferdy 
Sambo sedang menjalani pemeriksaan inspektorat khusus.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, inspektorat 
khusus telah menetapkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP 
pembunuhan Yosua di rumahnya. Ketetapan tersebut didapat dari sejumlah bukti 
dan pemeriksaan sekitar 10 saksi.
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah 
ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi Prasetyo, Sabtu, 6 Agustus 
2022, malam.
Sebelumnya, inspektorat khusus juga sudah menetapkan 25 orang, dengan tiga di 
antaranya berpangkat perwira tinggi, diduga melakukan pelanggaran prosedur 
dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua. Pelanggaran tersebut mengakibatkan 
proses penyidikan menjadi terhambat. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan 
CCTV di sekitar TKP.
Ferdy Sambo saat ini berada di Mako Brimob. Dedi mengklaim Ferdy Sambo ditahan 
bukan berkaitan dengan kasus pidana yang saat ini sedang berproses, melainkan 
karena kasus etik. Kasus etik itu pun saat ini belum selesai.
 
Istri Ferdy Sambo yang berinisial P mendatangi Mako Brimob, Depok untuk 
menjenguk suaminya, Minggu (7/8/2022).
Foto : Dwi/detikcom
“Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob 
Polri. Ini masih berproses," katanya.
Kabar Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob juga langsung mendapat respons dari 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Mahfud 
mengisyaratkan bahwa pemeriksaan etik Ferdy Sambo bisa dibarengi dengan proses 
pelanggaran pidana.
"Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya 
dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," 
kata Mahfud.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo memang 
diduga kuat terlibat dalam pelanggaran prosedur yang dilakukan 25 anggota 
Polri. Apalagi tiga di antaranya adalah jenderal bintang satu yang jabatannya 
berada di bawah Ferdy Sambo.
Jika Ferdy Sambo berperan aktif, kata Sugeng, berarti memerintahkan bawahannya 
untuk merusak TKP dan menghilangkan barang bukti. “Tapi, kalau perannya pasif, 
sementara bawahannya inisiatif merusak TKP dan dia mengetahui lalu membiarkan 
perbuatan bawahannya, itu juga merupakan kesalahan,” kata Teguh.
Hal tersebut, Teguh melanjutkan, berarti ada unsur pidana menghalang-halangi 
proses hukum atau obstruction of justice, yaitu menghilangkan barang bukti atau 
alat bukti. Aturan pidana itu tertuang dalam Pasal 221 dan 233 KUHP.

Baca Juga : Tembakan Penghabisan untuk Brigadir J

--------------------------------------------------------------------------------
Reporter: May Rahmadi, Rani Rahayu, Ahmad Thovan Sugandi, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/49C218E4FB9C402DAF6D00FADF28AA6D%40A10Live.

Reply via email to