Mahfud: Kasus Brigadir Joshua ibarat tangani orang sulit melahirkan
 Selasa, 9 Agustus 2022 23:43 WIB
 
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud 
MD, dalam konferensi pers tentang pengusutan kasus kematian Brigadir J, 
sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang 
Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Tri M 
Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, 
Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir Joshua akibat 
ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang 
mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi 
Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.

Baca juga: Hendardi: Kapolri lulus ujian terberat dengan menetapkan FS tersangka

Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, 
telah mengeluarkan bayi itu malam ini dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi 
Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Fredy Sambo, sebagai 
tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua.

Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan 
dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo disebut rekayasa tembak-menembak di TKP Duren Tiga

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah 
serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.

Sebelumnya, Prabowo mengungkap Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo, 
yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Irjen Polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak 
Brigadir Joshua.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir Joshua

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan 
terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang 
dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," 
kata Prabowo.

Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, 
yakni Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan dengan pasal 
340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 
hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka 
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Ade P Marboen

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/C1F47BA4EAE946179DCBF5CF026CA53C%40A10Live.

Reply via email to