https://bergelora.com/mulai-banyak-terbongkar-setelah-sman-di-yogyakarta-pdip-soroti-10-sekolah-di-dki-yang-diduga-intoleran/
 MULAI BANYAK TERBONGKAR…! 
Setelah SMAN Di Yogyakarta, 
PDIP Soroti 10 Sekolah di DKI yang Diduga Intoleran 
ByTim Redaksi0

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Ist)
JAKARTA- Setelah kasus pemaksaan jilbab di SMAN.1 Banguntapan, Bantul, 
Yogyakarta, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan meminta Disdik DKI 
Jakarta menjamin kenyamanan pendidikan bagi semua siswa di DKI Jakarta.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Pendidikan DKI, buntut laporan 
siswi yang dipaksa mengenakan jilbab oleh sekolahnya, di ruang rapat Fraksi 
PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Dalam pemanggilan itu, PDIP juga menghimpun daftar 10 sekolah negeri di Jakarta 
yang diduga melakukan tindak intoleransi terhadap anak didiknya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pemanggilan 
terhadap Dinas Pendidikan DKI sebagai respons dari pengaduan masyarakat yang 
disampaikan kepada fraksi. Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan agar tidak ada 
simpang siur informasi.

“Alhamdulillah tadi dari penjelasan Bu Kadis (Nahdiana) kita mendapatkan tiga 
jaminan ya. Jaminan pertama bahwa Dinas Pendidikan Jakarta menjamin tumbuh dan 
berkembangnya keberagaman di sekolah, yang kedua ada jaminan tidak ada lagi 
pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah,” kata Gembong, setelah 
rapat tersebut.

Terakhir, kata dia, Disdik DKI juga akan menjamin kenyamanan jalannya 
pendidikan di sekolah tercapai dengan baik. Gembong menyebut, PDIP DPRD DKI 
Jakarta akan terus mengontrol dan mengawasi kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Tadi saya sampaikan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdik, tapi juga 
menjadi tanggung jawab kita bersama agar dunia pendidikan Jakarta kita harapkan 
mampu menjadi laboratoriumnya keberagaman di DKI Jakarta,” ucapnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut adalah daftar 10 sekolah 
yang diduga PDIP terlibat:

1. SMAN 101 Jakarta Barat

Dalam laporannya, seorang warga melaporkan keluhan tentang murid non Muslim 
yang diwajibkan mengenakan kerudung setiap Jumat. Sekolah berdalih, hal itu 
karena penyeragaman pakaian sekolah.

2. SMAN 58 Jakarta Timur

Dalam laporan PDIP, salah satu guru di sekolah itu, TS, diketahui melarang para 
muridnya memilih Ketua OSIS non-Muslim. Dugaan aksi intoleran ini mencuat usai 
beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah 
grup perpesanan.

3. SMPN 46 Jakarta Selatan

Dalam kejadian kali ini, siswi kelas 7 sempat ditegur karena tak menggunakan 
jilbab di lingkungan sekolah. Padahal, dirinya tidak pernah dirundung oleh 
temannya lantaran tak memakai jilbab.

4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat

Pengurus SDN Cikini 2 mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat 
bulan Ramadhan. Padahal, di sekolah itu ada juga siswa dan siswi yang tak 
beragama islam.

5. SMKN 6 Jakarta Selatan

Pada Juli 2022, murid-murid SMKN 6 Jakarta Selatan dipaksa mengikuti mata 
pelajaran Kristen Protestan. Padahal, mereka merupakan penganut agama Hindu dan 
Buddha.

6. SMPN 75 Jakarta Barat

Salah satu murid di sana dipaksa menggunakan jilbab. Sebelum menggunakan 
jilbab, murid itu mendapatkan sindiran dari guru di sekolah itu.

7. SMPN 74 Jakarta Timur

Murid di SMPN 74 Jakarta Timur dipaksa menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga 
memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang 
salah satu poinnya berisikan soal semua murid harus mengikuti kegiatan 
keagamaan dan wajib mengenakan jilbab.

8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat

Murid di SDN 3 Tanah Sareal diwajibkan mengenakan celana atau rok panjang. Hal 
itu menyebabkan para muridnya tak bergerak leluasa.

9. SMPN 250 Jakarta Selatan

Satu guru di SMPN 250 diduga membuat soal ujian akhir sekolah yang dinilai 
mendiskreditkan eks Presiden Megawati Soekarnoputri. Guru itu juga disebut 
mengampanyekan citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur

Murid SDN 3 Cilangkap beragana non-Nuslim dipaksa mengikuti kegiatan Islami dan 
diwajibkan berperilaku layaknya seorang Muslim. Mulai dari cara menyapa, 
berkegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushala, dan berdoa ketika pulang.

Kasus SMAN Banguntapan

Kepada Bergelora.com di Yogyakarta, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga 
Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 
Banguntapan, Bantul melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil 
karena menjual paket seragam, termasuk jilbab. Sekolah tersebut melanggar 
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
(Web Warouw)



JANGAN DIBIARIN DONG…! 
Kasus Pemaksaan Jilbab, 
Disdikpora Sebut SMAN 1 Banguntapan Bantul Langgar Aturan 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/jangan-dibiarin-dong-kasus-pemaksaan-jilbab-disdikpora-sebut-sman-1-banguntapan-bantul-langgar-aturan/

SMAN 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta. (Ist)
YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta 
menyatakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul melanggar aturan 
tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menjual paket seragam, termasuk 
jilbab. Sekolah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Siswi tak punya pilihan karena semua paket seragam berisi jilbab,” kata Kepala 
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya di Auditorium 
Disdikpora DIY, Rabu, 10 Agustus 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 melarang jual 
beli seragam di lingkungan sekolah. Disdikpora juga telah mengeluarkan surat 
edaran sebagai aturan turunan. Sesuai aturan itu, siswa bisa memilih desain 
seragam. Sekolah tak boleh memaksa siswi, termasuk yang beragama Islam untuk 
mengenakan jilbab.

Didik menyatakan Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul, Bantul, Agung Istiyanto, 
wali kelas siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, dan dua guru bimbingan 
konseling diduga melanggar aturan itu.

“Yang paling bertanggung jawab kepala sekolah,” kata Didik.

Setelah menyatakan adanya pelanggaran aturan, Didik menyatakan pihaknya akan 
menyerahkan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya BKD yang 
akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap empat orang tersebut. Sanksi bisa 
dalam bentuk teguran lisan, tertulis, dan penundaan gaji secara berkala.

Kepada Bergelora.com di Yogyakarta dilaporkan, pada 4 Agustus 2022, Disdikpora 
telah menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru dari aktivitas mengajar untuk 
memperlancar proses pemeriksaan. Menurut Didik, Disdikpora akan mengeksekusi 
hukuman pelanggaran disiplin setelah BKD mengeluarkan keputusan.

Disdikpora telah mempertemukan ayah siswi yang terindikasi mengalami pemaksaan 
pemakaian jilbab, kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas untuk rekonsiliasi. 
Tempo mendengar informasi saat mediasi yang berlangsung tertutup, kepala 
sekolah dan guru meminta maaf kepada ayah siswi sembari menangis. Mereka 
sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Tapi, menurut Didik 
proses penjatuhan hukuman disiplin tetap berjalan.

Dia berjanji Disdikpora akan mengevaluasi setiap tata tertib sekolah supaya 
peristiwa serupa tidak terulang kembali. Didik menegaskan semua tata tertib 
sekolah tak boleh bertentangan dengan aturan. Sekolah negeri harus mereplikasi 
nilai-nilai kebhinekaan.

Dugaan pemaksaan pemakaian jilbab membuat siswa SMA Negeri 1 Banguntapan itu 
depresi. Guru BK dan wali kelas terindikasi memaksa siswi memakai jilbab saat 
tahun ajaran baru 2022.

Dampaknya, siswi tersebut terguncang hingga mengurung diri dan menangis di 
toilet sekolah selama satu jam. Atlet sepatu roda itu juga sempat menolak 
makan, mengurung diri di kamar, dan tidak mau berkomunikasi dengan siapapun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan, 
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY kemudian mendampingi siswi 
untuk memberikan pendampingan psikologis. KPAI merekomendasikan siswi tersebut 
pindah ke sekolah lain. (Dian Pratiwi)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/99BCE1AAE37A4951AC8A1C4D06DC5BCE%40A10Live.

Reply via email to