Artikel
Menanti jejak viral Kapolri tuntaskan kasus Brigadir J
Oleh Laily Rahmawaty  Kamis, 18 Agustus 2022 01:52 WIB
 
Tangkapan layar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tampak berjoget saat 
penyanyi cilik Farel Prayoga membawakan lagu "Ojo Dibandingke" di halaman 
Istana Negara, Jakarta, Rabu (17-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong.
Jakarta (ANTARA) - Pada peringatan HUT Ke-77 RI di Istana Negara, Jakarta, 
Rabu, menjadi tontonan menarik bagi masyarakat Indonesia, penampilan penyanyi 
cilik yang viral Farel Prayoga membawakan lagu Ojo Dibandingke menghibur 
Presiden RI Joko Widodo beserta tamu undangan.

Sejumlah tamu undangan ikut berjoget bersama sejumlah menteri, termasuk juga 
Ibu Negara Iriana Joko Widodo tampak berjoget dari tempat duduknya di podium 
utama. Tidak ketinggalan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kapolri 
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga ikut bergoyang. Peristiwa ini pun jadi 
viral dan menghibur masyarakat.

Bicara tentang berita viral, saat ini pun masyarakat masih dibuat penasaran 
dengan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 
yang mulanya disebut tewas karena tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol. 
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri 
di kompeks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Sebulan berlalu, tanda pagar (hashtag) Brigadir J atau Brigadir Yosua dan Ferdy 
Sambo masih menduduki peringkat teratas tranding Twitter di Indonesia, bahkan 
muncul tanda pagar terbaru #copotKapoldaFadil.

Seiring dengan berjalannya waktu, penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus 
(Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara maraton 
membuahkan hasil. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar kasus ini 
dituntaskan secepatnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Empat kali Presiden 
mengingatkan hal itu.

Peristiwa kematian Brigadir J mulai terkuak. Puncaknya pada hari Selasa (9/8), 
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal dan 
pejabat utama Polri mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus 
penembakan terhadap ajudannya.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer 
Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan 
Kuat Ma’ruf, satu-satunya tersangka unsur sipil, yang bekerja sebagai asisten 
rumah tangga merangka sopir keluarga Ferdy Sambo. Mereka disangkakan pasal 
pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 
Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa 
tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa 
peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang 
mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas 
perintah saudara FS," kata Sigit, waktu itu.

 



Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal dan 
pejabat utama Polri menyampaikan penetapan tersangka Ferdy Sambo di Mabes 
Polri, Jakarta, Selasa (9-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Baca juga: LPSK tolak perlindungan Bharada E terkait percobaan pembunuhan
Baca juga: Komnas HAM cek TKP dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Bedol Desa

Selain tragisnya kematian Brigadir J karena adanya skenario jahat yang diduga 
dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo untuk tutupi motif kejahatannya, jenderal 
bintang dua itu juga menyeret sedikitnya 35 personel Polri dalam pusaran kasus 
tersebut.

Ada 63 personel Polri yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri 
terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, baru 35 personel yang diduga 
melanggar etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, 16 orang itu di antaranya 
ditahan di tempat khusus (patsus)  di Provost Mabes Polri (10 orang) dan Mako 
Brimob, Kepala Dua Depok (enam orang). Ada dugaan mereka melanggar ini berasal 
dari satuan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, bahkan Mabes Polri.

Saat ini 35 personel tersebut menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri 
pelanggaran etik maupun pidana berupa upaya menghambat penegakan hukum 
(obstruction of justice) terhadap pengungkapan kasus pembunuhan berencana 
(Pasal 340) Brigadir J.

Dalam konteks kepolisian obstruction of justice berupa merusak TKP, 
menghilangkan barang bukti, bahkan membuat laporan palsu, seperti dua laporan 
yang dihentikan karena tidak terdapat peristiwa pidananya, yakni laporan dugaan 
pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, serta laporan 
percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Hal ini bentuk komitmen Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak 
anggotanya yang bersalah. Bahkan, sebelum penetapan tersangka Ferdy Sambo, 
jenderal bintang empat itu menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 
perwira dari jabatannya. Mereka terdiri atas tiga perwira tinggi (pati), enam 
perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama (pama).

Tiga pati yang dicopot, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv 
Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal 
Divisi Propam Polri, dan Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo 
Provost Divisi Propam Polri. Ketiganya pun dimutasi sebagai pati pelayanan 
markas (yanma) Polri terhitung sejak Kamis (4/8).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggunakan istilah "bedol desa" atas 
mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri terhadap anggota kepolisian yang 
ikut terlibat dalam kasus Birgadir J.

Peongky Indarti, anggota Kompolnas, menyebutkan 2 hari sebelum pengumuman 
puluhan personel Polri terlibat pelanggaran prosedural tidak profesional 
menangani TKP Duren Tiga, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan dirinya 
bertemu dengan Kapolri, meminta agar orang-orang yang diduga melakukan 
obstruction of justice untuk diperiksa dan dimutasi.

Selaku pengawasan fungsional Polri, Kompolnas menilai Kapolri sudah tegas dalam 
penanganan kasus Brigadir J walau di awal pengungkapan kasus terdapat hambatan. 
Hal ini mengingat tersangka yang menjadi otak tindak pidana adalah seorang 
jenderal bintang dua yang menjabat sebagai polisinya polisi sehingga 
menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan obstruction of justice yang menyesatkan.

"Akan tetapi, kondisinya sudah berbalik dan saat ini penanganan sudah sesuai 
dengan jalur (on the right track),” kata Poengky kepada ANTARA saat 
dikonfirmasi, Selasa (16/8).

 



Seorang warga melintasi depan karangan bunga Save Polri yang terpajang di 
pinggir Mabes Polri, Jakarta, Senin (8-8-2022). ANTARA/Laily RahmawatyBaca 
juga: Timsus Polri fokus selesaikan berkas perkara penembakan Brigadir J
Baca juga: Labfor Polri dampingi Komnas HAM cek TKP Duren Tiga

Janji "Potong Kepala"

Dua tahun terakhir institusi Polri didera berbagai kasus viral di masyarakat, 
mulai dari kasus rudapaksa anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kriminalisasi 
mural 404: Not Found mirip wajah Presiden Jokowi, kekerasan terhadap anak buah 
di Polres Nunukan, dan beberapa kasus lainnya. Banyaknya kritikan masyarakat 
sebenarnya menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja polisi 
yang profesional dan manusiawi.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi tingginya harapan 
masyarakat itu pada waktu menutup kegiatan Pendidikan Sespimti Polri Dikreg 
Ke-30, Sespimen Polri Dikreg Ke-61, dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di 
Lembang, Jawa Barat, Rabu (27-10-2021), menyampaikan pidato yang fenomenal.

Sigit berpesan kepada jajarannya untuk menjadi pemimpin yang mengayomi dan 
melayani bagi warga dan anggotanya. Dalam menjalankan tugas, tidak boleh mudah 
terpancing emosi, turun langsung ke lapangan, dan mampu menjadi teladan bagi 
semua pihak.

Saat itu, pidato Sigit pun viral yang mengutip peribahasa Ikan Busuk Mulai dari 
Kepala, dengan kata lain segala permasalahan internal di kepolisian dapat 
terjadi karena pimpinannya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi 
jajarannya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu berkomitmen memberikan penghargaan bagi personel 
yang menjalankan tugas dengan baik dan bekerja keras melayani masyarakat.

Namun, sebaliknya, akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang tidak 
menjalankan tugas dengan baik atau melanggar aturan yang ada. Bahkan, tidak 
ragu menindak tegas pimpinan yang tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.

"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak pada organisasi maka 
jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya 
akan saya potong," ujar Sigit kala itu.

Baca juga: Jokowi merasa keseringan tanggapi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua
Baca juga: Komnas HAM periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob sore ini

Problem dan Solusi

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) 
Bambang Rukminto ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (16/8), menyebutkan bahwa 
skandal kasus Duren Tiga memperlihatkan adanya masalah besar di tubuh Polri.

Diibaratkan pula bahwa Polri sedang dilanda gempa bermagnitudo 8 skala Richter, 
saking besarnya dampak yang terjadi.

Masalah ini karena ada aturan yang tidak dijalankan dengan benar, seperti 
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di 
Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri pada tanggal 16 Maret lalu. 
Tertuang pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 9.

Selain menunjukkan pengawasan internal, menurut dia, juga tidak akan pernah 
bisa maksimal. Apalagi, yang terlibat dalam kasus ini adalah pengawas internal 
Polri sendiri, yakni Kadiv Propam beserta jajarannya.

Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pelanggaran di internal Polri tidak bisa 
lagi dengan dalih perilaku oknum, tetapi kelompok yang terstruktur, sistematis 
dan masif di internal Polri. Masif mengingat sampai saat ini ada 63 personel 
yang diperiksa dan 35 di antaranya sudah ditemukan bukti pelanggaran etik yang 
bisa mengarah pada pelanggaran pidana.

Terstruktur karena para personel yang melanggar terdiri lintas satuan dari 
berbagai struktur di Polri. Sistematis karena ada upaya melakukan rekayasa 
menutupi kasus pembunuhan ini tentu tidak tiba-tiba dan dalih sudah 
melaksanakan SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Catatan Bambang, sedikitnya ada empat aturan yang dilanggar dari kejadian ini, 
yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Personel. 
Belum ada atasan langsung pemberi rekomendasi terkait dengan senpi untuk 
menembak Brigadir J yang diperiksa.

Pelanggaran terkait dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi 
Prinsip-Prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian menyangkut penggunaan 
senjata api, olah TKP dsb.

Berikutnya, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik 
Profesi dan Komisi Etik Polri yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022 
dan diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022 yang dilanggar penegak aturan 
internal, yakni Kadiv Propam Polri sendiri.

Bambang pun melihat keterhubungan antara peraturan dan implementasi di lapangan 
menunjukkan ada indikasi Kapolri tidak mampu melaksanakan peraturannya sendiri.

Tidak bisa melakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi 
arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan monev (monitoring evaluasi) kepada 
jajarannya sehingga terjadi pelanggaran pidana berat yang melibatkan bukan 
orang per orang tetapi banyak orang.

Problem untuk kembalikan kepercayaan publik ini tentunya sangat berat bila 
dibebankan pada internal Polri saja. Ini membutuhkan dukungan kekuatan 
eksternal untuk memulihkannya. Dukungan eksternal saat ini adalah 
langkah-langkah politis Presiden untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat 
pada Polri.

Kapolri saat ini,  kata Bambang, memang harus menuntaskan kasus ini seperti 
arahan Presiden tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Selain itu, juga harus 
cepat karena berkejaran dengan menurunnya kepercayaan masyarakat.


Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/18C7617503C74D5FA463990E2881686B%40A10Live.

Reply via email to