Senin 22 Agustus 2022, 05:00 WIB 

Jalur Mandiri Ladang Korupsi 

Administrator | Editorial 

  Jalur Mandiri Ladang Korupsi MI/Duta Ilustrasi MI. PERGURUAN tinggi 
mestinya menjadi garda terdepan membangun dan menumbuhkan budaya antikorupsi. 
Faktanya jauh panggang dari api, perguruan tinggi malah menjadi persemaian 
subur koruptor. Sebanyak 86% koruptor yang ditangkap Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) ialah lulusan perguruan tinggi. Kini, bukan hanya alumnus, 
pejabat perguruan tinggi juga doyan uang haram. Kasus teranyar ialah KPK 
menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani bersama sejumlah pejabat kampus 
lainnya terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, 
Sabtu (20/8). KPK menyita barang bukti sekitar Rp4,4 miliar. Korupsi yang 
melibatkan pejabat kampus menjadi persoalan sangat serius. Sejatinya kampus 
mengajarkan moral dan kejujuran bagi generasi muda dan calon pemimpin masa 
depan. Karena itu, pejabat kampus harus steril dari perilaku koruptif. Sangat 
dahsyat daya rusak korupsi yang melibatkan pejabat kampus. Korupsi di sektor 
pendidikan tinggi berakibat pendidik kehilangan dasar legitimasi, kampus pun 
kehilangan legitimasi sebagai benteng moral bangsa. Pembenahan perguruan tinggi 
sangat mendesak dilakukan, utamanya membenahi sumber atau celah korupsinya. 
Dugaan korupsi yang melibatkan rektor dan pejabat Universitas Lampung terkait 
dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ada tiga jalur penerimaan 
mahasiswa baru, yaitu jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri 
(SNMPTN) dengan kuota minimum 20%, seleksi bersama masuk perguruan tinggi 
negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40%, dan seleksi lainnya yang dikenal 
sebagai jalur mandiri dengan kuota maksimum 30%. Proses dua jalur pertama, 
SNMPTN dan SBMPTN, jauh lebih terbuka karena dikelola secara nasional oleh 
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Sebaliknya, proses jalur mandiri 
cenderung tertutup karena sepenuhnya menjadi kewenangan rektor. Di dalam ruang 
tertutup itulah terjadi peluang transaksi. Dalam kasus Univeritas Lampung, 
misalnya, KPK menyebut Karomani mematok harga Rp100 juta sampai Rp350 juta per 
mahasiswa jika ingin diluluskan masuk Unila. Jalur mandiri disebut juga sebagai 
ladang bisnis dunia pendidikan. Tempat transaksi jual beli kursi yang dihitung 
berdasarkan kemampuan keuangan, bukan atas dasar kemampuan mahasiswa. Isi 
dompet yang menentukan, bukan isi kepala. Karena itulah, ada yang mengusulkan 
jalur mandiri ditutup saja. Penutupan jalur mandiri bukanlah satu-satunya 
solusi. Elok nian bila dilakukan audit menyeluruh terkait dengan jalur mandiri. 
Diaudit dan dibuka kepada publik berapa uang yang didapat dari jalur mandiri 
dan untuk apa penggunaannya. Paling penting lagi ialah dibuatkan aturan secara 
nasional terkait dengan kriteria jalur mandiri yang bersifat pasti, terukur, 
dan transparan. Jangan biarkan kriteria jalur mandiri menjadi otonomi rektor 
yang ujung-ujungnya duit. Harus jujur diakui bahwa jalur mandiri selama ini 
dijalankan tanpa pengawasan publik, sedangkan anggaran yang dikelola cukup 
besar. Sempurnalah sudah jalur mandiri sebagai ladang korupsi pejabat kampus 
karena adanya monopoli ditambah diskresi dan kurangnya akuntabilitas. Tidak 
memperbaiki secara menyeluruh penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri 
berarti sama dengan membiarkan pejabat kampus jatuh dalam percobaan korupsi. 
Tanpa ada evaluasi menyeluruh, jalur mandiri menjadi ladang korupsi.   Baca 
Juga

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2741-jalur-mandiri-ladang-korupsi




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220822221723.6c6645c0182894002558a2e0%40upcmail.nl.

Reply via email to