TERIMA KASIH PAK JOKOWI…! 
Keluarga Penyintas Pelanggaran HAM Berat 1965 Dukung Penyelesaian Non-Yudisial 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/terima-kasih-pak-jokowi-keluarga-penyintas-pelanggaran-ham-berat-1965-dukung-penyelesaian-non-yudisial/

Huru hara 1965 yang membawa korban 3 juta jiwa rakyat pendukung Presiden 
Soekarno, akibat kudeta militer Soeharto. (Ist)
JAKARTA- Ribuan keluarga penyintas korban Orde Baru 1965 yang tergabung dalam 
LPRKROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru) menyatakan 
dukungannya pada keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian 
Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PAHAM).


Penangkapan dam pembunuhan massal terhadap 3 juta orang pendukung Presiden 
Soekarno setelah kudeta militer Soeharto 1965 (Ist) 
“Kami mendukung sepenuhnya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat kasus 65 
secara Non-Yudisial,” demikian M. Bisri, Ketua LPRKROB dalam pers rilis yang 
diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/8).

LPRKROB menurut M. Bisri menilai bahwa Tim PAHAM adalah kehendak pemerintah 
untuk memenuhi janji Presiden Joko Widodo sejak mulai menjalankan masa 
pemerintahannya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, 
khususnya kasus pelangaran HAM 65.


Penangkapan dan pembunuhan massal terhadap 3 juta orang pendukung Presiden 
Soekarno setelah kudeta militer Soeharto 1965. (Ist) 
“Langkah-langkah yang pernah dilakukan baik sejak diadakannya Simposium 
Nasional 1965 di Hotel Arya Duta tanggal 18-19 April 2016 hingga rencana 
terakhir pembentukan UKP-PPHB meski kemudian tidak ada tindak lanjut yang 
konkret,” lanjutnya.

LPRKROB meminta agar perintah Presiden dapat dijalankan segera mengingat banyak 
dari penyintas Kejahatan HAM Berat 1965 sudah sangat tua dan renta bahkan 
sebagian banyak telah meninggal dunia.


Penangkapan dam pembunuhan massal terhadap 3 juta orang pendukung Presiden 
Soekarno setelah kudeta militer Soeharto 1965. (Ist) 
Menurutnya, upaya penyelesaian ini sangat ditunggu, khususnya bagi penyintas 
pelanggaran HAM berat 1965 karena berpacu antara waktu dan usia para penyintas.

“Secara khusus kami meminta agar Tim PAHAM dapat merealisasikan Rehabilitasi 
pada korban/penyintas 65, serta pemenuhan empat hak utama korban, yaitu Hak 
atas Kebenaran, Hak atas Keadilan, Hak atas Pemulihan, dan Hak atas 
Ketidakberulangan,” tegasnya.

Kami berharap Tim PAHAM dapat bekerja secara maksimal agar rencana tersebut 
dapat diselesaikan sesuai rencana pada bulan Desember 2022.

“Penyelesaian atas kasus pelanggaran HAM berat terutama pada kasus 65 ini kami 
yakin dapat memperkuat persatuan bangsa, kemanusiaan yang adil dan beradab, 
serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Pidato Presiden Jokowi

Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 lalu di Sidang MPR RI, Presiden Joko 
Wododo menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM 
Berat Masa Lalu.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian 
serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses 
pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres 
Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah 
saya tanda tangani,” tegasnya. (Web Warouw)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/7D4F250FE1074B78B1DC66D2EF1E0DE5%40A10Live.

Reply via email to