7 Pelanggaran Etik yang Bikin Ferdy Sambo Dipecat Polri
Rizky Adha Mahendra, Wildan Noviansyah - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 07:38 WIB


Ferdy Sambo usai sidang etik (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta - Sidang etik Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau 
memecat Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar 
kode etik korps Bhayangkara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri 
selaku pimpinan sidang, melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga:
Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Banding dan Minta Maaf Usai Dipecat

Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:


Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai 
perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 
Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus 
itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan 
Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang 
menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. 
Berikut aturannya:

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 
Tahun 2022
Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena 
melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau 
kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib 
menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan 
kehormatan.

Baca juga:
4 Pesan Ferdy Sambo Lewat Surat hingga Penyesalan ke Rekan Sejawat

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 
2022
Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena 
melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau 
kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib 
jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 
7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena 
melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau 
kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib 
mentaati dan menghormati norma hukum.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 
7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena 
melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau 
kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang 
melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 
7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena 
melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau 
kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan 
perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

Baca juga:
Daftar Jenderal yang Satu Suara Teken Pemecatan Ferdy Sambo

6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 
7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena 
melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau 
kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan 
dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 
2022
Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena 
melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau 
kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang 
melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

(mae/imk)

Baca artikel detiknews, "7 Pelanggaran Etik yang Bikin Ferdy Sambo Dipecat 
Polri" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6254965/7-pelanggaran-etik-yang-bikin-ferdy-sambo-dipecat-polri.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/7102460CEFC94195800D3993A9227804%40A10Live.

Reply via email to