Written byD74Thursday, August 25, 2022 22:03

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kebocoran-data-indihome-pasti-disembunyikan/
Kebocoran Data Indihome Pasti Disembunyikan?
Belakangan ini, heboh berita tentang pembocoran data pelanggan Indihome. Meski 
kebenarannya masih ditunggu, faktanya Indonesia memang sering alami tragedi 
peretasan. Mengapa demikian?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Bocor! Bocor! Bocor!

Lagi-lagi Indonesia dihebohkan oleh kabar kebocoran data. Baru-baru ini, yang 
jadi korbannya adalah  salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Telkom 
Indonesia, Tbk.

Lebih spesifiknya, produk Telkom yang bergerak di layanan jasa penyedia 
internet, yaitu Indihome, diduga mengalami kebocoran 26 juta data pelanggannya. 
Sontak, kabar yang telah beredar viral di media sosial tersebut menuai banyak 
tanggapan.

Pengamat keamanan siber sekaligus founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh 
Aprianto, menyebutkan bahwa 26 juta data yang bocor tersebut berisi informasi 
riwayat pencarian para pengguna Indihome, dan telah dijual oleh peretas ke 
dunia maya.

Dalam dunia digital, informasi riwayat pencarian tentu sangat penting karena 
bisa digunakan untuk menjatuhkan nama baik seorang pengguna yang ketahuan 
sedang membuka situs-situs dewasa, dan semacamnya. Para peretas bisa melakukan 
pemerasan personal – mengancam menyebar riwayat pencarian pengguna tersebut 
jika tidak diberikan uang tebusan.

Namun, Teguh juga menyebut data yang diduga bocor tidak hanya riwayat pencarian 
saja, melainkan juga nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pengguna 
Indihome. Seperti yang kita tahu, jika seseorang mendapatkan data seperti ini, 
konsekuensinya bisa sangat fatal.

Di sisi lain, menanggapi gejolak kemarahan masyarakat, pihak Telkom justru 
mengatakan bahwa kabar kebocoran data tersebut merupakan hoax atau berita 
palsu. Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relation 
Telkom, Ahmad Reza, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan 
menyimpulkan indikasi kebocoran tidak pernah terdapat dalam data internalnya.

Well, meski kepastian kebocoran ini masih mengambang, faktanya Indonesia selalu 
diterpa isu kebocoran data. Pada Mei 2021 kemarin, misalkan, data Badan 
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disebutkan telah bocor dan dijual ke sebuah 
forum online dengan harga 0,15 bitcoin. Bahkan, NIK Presiden Joko Widodo 
(Jokowi) pun disebut menjadi korban peretasan.

Mengapa kasus kebocoran data di Indonesia sering terjadi?

 
Data Pribadimu Milik Publik?
Sekarang ini, NIK adalah satu hal yang sangat penting. Dengan mengetahui NIK, 
seseorang bisa menguak berbagai data pribadi yang digunakan masyarakat untuk 
beberapa layanan.

Meskipun terlihat sakral, pakar Teknologi Informasi dari Institut Teknologi 
Bandung (ITB), Budi Rahardjo, membeberkan kenyataan bahwa saat ini data NIK 
sudah bukan menjadi rahasia karena faktanya sudah banyak pihak yang tahu 
tentang NIK masyarakat Indonesia – mulai dari fintech ilegal sampai situs judi.

Mengapa bisa sedemikian parahnya?

Well, Dr Wim Tangkilisan dalam disertasi Jaminan Kepastian Hukum Atas Keamanan 
Penyimpanan Data KTP Elektronik pada Cloud Storage dan Ancaman 
Penyalahgunaannya dalam Konstelasi Pemilu di Indonesia, menyebutkan bahwa, 
memang pemerintah – dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – 
berkewajiban memberikan hak akses data seperti NIK kepada sejumlah institusi 
layanan publik.

Dalam Pasal 58 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan 
atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah harus 
memberikan hak akses untuk institusi yang bergerak di Pelayanan Publik, 
Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, dan Penegakan 
Hukum.

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa institusi yang meminta data tersebut harus 
menyebutkan secara rinci untuk apa kegunaan hak akses yang diminta, elemen data 
seperti apa yang akan diakses, dan metode akses apa yang digunakan. Dan yang 
paling penting, hak akses tersebut hanya dapat diberikan jika pihak yang 
memintanya butuh untuk memverifikasi data.

Namun, masalahnya, aturan tersebut ternyata sangat rentan disalahgunakan oleh 
oknum-oknum di belakang layar. Yang sering menjadi akar kasus pembocoran 
adalah, ternyata ada beberapa pihak yang mendapatkan hak akses tanpa mengikuti 
prosedur yang seharusnya, seperti aturan tentang hak akses yang hanya boleh 
diberikan untuk sekedar verifikasi data.
Sehingga, apa yang terjadi adalah, aturan ini dijadikan sebagai kedok belaka 
untuk mereka-mereka yang ingin menyalahgunakan data penduduk. Permasalahan ini 
besar dugaannya dilakukan oleh sejumlah oknum pemberi data, dan juga dorongan 
dari oknum peminta data.

Selain itu, data yang diminta para institusi dan perusahaan, juga 
masing-masingnya selalu berpotensi diretas. Inilah kemudian yang mengakibatkan 
kenapa kini kasus peretasan kian sering terjadi. Sebagai salah satu contohnya, 
ada beberapa kasus pesan singkat, ataupun telepon, dari orang-orang yang tidak 
kita kenal, yang menawarkan sejumlah jasa finansial pada kita.

Sebagai salah satu akar kelemahannya, kebocoran ini bisa terjadi karena 
penyimpanan data belum menggunakan teknologi cloud storage yang memiliki sistem 
enkripsi termutakhir atau teknologi 4.0. Data yang tersimpan dalam teknologi 
tertinggal seperti flashdisk, hard disk, atau server daratan, memiliki risiko 
yang jauh lebih tinggi untuk diretas ketimbang teknologi cloud storage.

Nah, selain adanya faktor tadi, terkait dugaan peretasan data Indihome, jasa 
penyedia layanan internet ini juga ternyata memiliki kelemahannya tersendiri. 
Kembali mengutip Teguh Aprianto, ia pernah membeberkan bahwa ternyata Indihome 
pernah menggunakan teknologi tracker untuk melacak riwayat pencarian pelanggan.

Tracker ini, kata Teguh, sudah diberhentikan oleh Indihome sejak tahun 2020. 
Akan tetapi, tracker tersebut memiliki catatan riwayat pencarian pengguna di 
bawah tahun 2020, inilah kemudian yang diduga berhasil diretas oleh para 
peretas Indihome kemarin.

Terlepas benar atau tidaknya dugaan peretasan ini, Kementerian Komunikasi dan 
Informatika (Kominfo) telah menegaskan akan menginvestigasi lebih lanjut 
kebenarannya. Menkominfo Johny G. Plate juga menyebutkan akan memberikan sanksi 
pada Indihome jika memang benar kebocoran data telah terjadi di salah satu 
produk unggulan BUMN Indonesia tersebut.

Tentu tersisa satu pertanyaan besar yang sekiranya bersarang di benak banyak 
masyarakat Indonesia saat ini. Apakah pada akhirnya kebocoran akan terbukti?

 
Indihome Akan Dilindungi?
Dari sejumlah kasus peretasan yang pernah terjadi di Indonesia, ada satu pola 
menarik yang selalu muncul, yakni pemerintah hampir tidak pernah mengaku ada 
kebocoran data dari instansi yang diduga telah diretas. Pertanyaan besarnya, 
mungkinkah pola ini muncul kembali dalam kasus Indihome?

Kalau kita mencoba menginterpretasikan, setidaknya ada tiga alasan pola serupa 
akan berulang. Pertama, kita perlu melihat status Telkom dan Indihome. Kalau 
kita cek ulang, BUMN yang bergerak di bidang digital ini merupakan salah satu 
aset terbesar yang dimiliki negara.

Berdasarkan data dari Kementerian BUMN, per 2021, Telkom menempati posisi 
keempat sebagai BUMN yang menghasilkan pendapatan terbesar dengan nilai sebesar 
Rp106,04 triliun. Namun, dari segi laba bersih terbesar, Telkom ternyata 
menempati posisi pertama dengan laba sebesar Rp25,66 triliun.

Ini artinya, Telkom adalah salah satu BUMN penghasil uang yang paling 
diandalkan, dan sangat besar kemungkinannya pemerintah akan menjaga nama baik 
dan kepercayaan publik terhadap Telkom dan Indihome.

Kedua, meski menjadi salah satu produk BUMN yang paling menguntungkan, posisi 
Indihome saat inisebenarnya sedang dalam posisi yang tertantang. Walau tidak 
pernah merilis laporan kepuasan publik, sejujurnya Indihome kini telah menjadi 
bahan obrolan publik, yang terkadang justru mencemooh.

Hal Ini karena layanan internet yang dimiliki Indihome sering disebut 
mendapatkan berbagai masalah, seperti putusnya koneksi atau internet yang 
lambat.
Sejumlah pihak bahkan sering membanding-bandingkan kecepatan internet Indihome 
dengan sejumlah penyedia jasa internet lain. Pada tahun 2020, misalnya, 
platform game internasional, Steam, pernah membuat daftar penyedia internet 
tercepat di Indonesia, dan Indihome ternyata menempati urutan yang paling bawah 
– sementara deretan atasnya didominasi penyedia internet swasta.

Faktor ini akan jadi salah satu alasan mengapa pemerintah perlu menjaga nama 
baik Indihome yang semakin tertantang oleh sejumlah perusahaan swasta meski 
dalam aspek jarak jangkauan mereka disebut masih menempati posisi teratas.

Ketiga, status Indihome sebagai salah satu produk BUMN juga akan selalu 
menjadikannya sebagai citra wibawa Indonesia itu sendiri.

Ratna Januarita dalam tulisannya Equal Opportunities between SOEs and Private 
Companies, yang diterbitkan di laman Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan 
Ekonomi (OECD) menyebutkan bahwa BUMN di Indonesia akan selalu memegang peran 
yang unik, yakni menjadi harga diri negara.

Ini karena sebagian besar BUMN Indonesia tidak hanya menjadi penyedia layanan, 
melainkan juga menjadi backbone dari berbagai aktivitas krusial di Indonesia.

Dalam konteks Indihome, mereka juga menjadi backbone dari para pengguna 
internet yang berada di sejumlah wilayah yang tidak dapat diakses penyedia 
internet swasta.

Jika dugaan ini memang benar terjadi, maka sebenarnya hal itu perlu kita 
kritisi keras. Dengan tidak mengakui kebocoran dan berusaha membenahi kelemahan 
keamanan siber, pemerintah berpotensi terjebak dengan suatu konsep yang disebut 
technological regression atau kemunduran teknologi.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel PinterPolitik Kominfo Buat 
Indonesia Makin Mundur, berlawanan dengan anggapan umum, CEO sekaligus Pendiri 
Tesla, Elon Musk berpendapat bahwa perkembangan teknologi tidak selalu 
progresif.

Sesuai catatan sejarah, terdapat banyak bukti bahwa manusia kerap kali 
melupakan perkembangan teknologi, contohnya adalah cara membuat piramida di 
Mesir, yang kini belum ada satupun yang tahu secara pasti bagaimana orang Mesir 
kuno membangun bangunan megah tersebut.

Nah, kembali ke konteks Indihome dan dugaan pembocoran data, kita perlu 
sebarkan kesadaran bahwa dalam kasus seperti ini pemerintah seharusnya tidak 
boleh menutup-nutupi karena, bagaimanapun, tragedi peretasan adalah sentilan 
bahwa sudah saatnya Indonesia mengembangkan teknologi keamanannya.

Jangan sampai kita mengabaikan ini dan menjebak diri kita sendiri dalam 
perangkap technological regression, dan tidak menyadari momen-momen di mana 
teknologi seharusnya didorong untuk dikembangkan.

Dan terakhir, yang justru jadi hal terpenting, jika pemerintah memang ingin 
meminimalisir kebocoran data, maka pengesahan Rancangan Undang-Undang 
Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) adalah sebuah keniscayaan. Tanpa adanya 
aturan ini, Indonesia tidak memiliki payung hukum pengamanan data pribadi yang 
memadai.

Sebagai dampaknya, kembali menyinggung UU Nomor 24 Tahun 2013 yang disebutkan 
dalam bagian tengah tulisan, jika seorang oknum memang sudah terbukti 
membocorkan data tanpa mengikuti prosedur aturan, maka oknum tersebut tidak 
akan bisa ditindak dan dijatuhi hukuman. Jika dibiarkan, masalah ini akan jadi 
bibit peretasan lainnya di masa depan.

Karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menyadari bahwa sekarang sudah 
saatnya kasus-kasus peretasan berhenti ditutupi. Dan juga, sudah saatnya untuk 
cepat-cepat mendorong disahkannya RUU PDP. (D74)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1C25A5DCE07E4797B3C48E2F80250A27%40A10Live.

Reply via email to