Pajak Kuburan? Norman Meoko - Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:30 WIB https://www.sinarharapan.co/opini/pr-3854300822/pajak-kuburan
Marzuki Usman.(Dok/sinarharapan.co) Oleh: Marzuki Usman Peristiwanya terjadi pada tahun 1977, tahun di mana penulis oleh Bapak Menteri Keuangan RI, Bapak Prof. DR. Ali Wardhana, penulis di lantik sebagai Direktur Investasi, dan Kekayaan Negara (Direktur IKN). Sebelumnya, pada suatu hari Jumat, setelah Salat Jumat, Beliau meminta penulis supaya ketemu dengan Beliau. Pada waktu itu penulis masih pejabat eselon III, yakni sebagai Kepala Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri, pada Biro Perencanaan & Penelitian, Sekretariat Jenderal, Depertemen Keuangan RI. Di samping itu, penulis diminta Beliau untuk sebagai pasangan (partner) Beliau di dalam Mata Kuliah Keuangan Negara untuk Mahasiswa tingkat Doktoral pada Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Di dalam pertemuan itu, Beliau akan menugaskan penulis sebagai Direktur IKN. Beliau menjelaskan apa saja, tugas sebagai Direktur IKN itu. Dan Beliau meminta penulis untuk mendalami masalah Keuangan Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketika penulis menjalani penugasan Itu, penulis mendapat bantuan dari Kedutaann Kerajaan Inggris di Jakarta, yaitu bekerjasama dengan University of Birmngham, Inggris, di dalam mendalami masalah Keuangan Daerah di Indonesia. Profesor Ken Davey seorang Ahli Keuangan Daerah dari Universitas itu, mengusul kepada penulis tentang adanya Pajak Kuburan yang di pungut oleh Pemerintah Kabupaten-Kabupaten di Seluruh Indonesia, supaya Pajak Kuburan itu di hapus. Karena, ini adalah suatu Pajak yang aneh, dan sebagai gantinya di usahakan untuk peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penulis, sekarang mendapat kabar, bahwa di beberapa Kabupaten – Kota, Pajak Kuburan di hidupkan lagi. Dahulu Pungutan Pajak Kuburan, berdasar hiasan, dan atau ornamen yang berada di atas Kuburan itu? Penulis belum mendapat kabar, apa dasar pungutan Pajak Kuburan itu di hidupkan lagi. Dahulu, menurut Prof. Ken Davey, “Pajak Kuburan di Inggris sudah lama dibekukan, alias tidak ada lagi di pungut oleh Pemerintah Daerah, di Kerajaan Inggris. Dan, seandainya Pajak Kuburan itu di hidupkan lagi, maka itu sudah menghidupkan mayat dari Kuburannya?” Semoga, berita seperti yang di atas itu adalah Isapan Jempol Saja!!! Jakarta, Menyambut Datangnya Lebaran Haji Tahun 1442 H. Editor: Norman Meoko Sumber: opini -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/ACC9829D680E4B4980A2994ECCCFDA66%40A10Live.
