Pajak Kuburan?
Norman Meoko
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:30 WIB
   https://www.sinarharapan.co/opini/pr-3854300822/pajak-kuburan 

Marzuki Usman.(Dok/sinarharapan.co)
Oleh: Marzuki Usman

Peristiwanya terjadi pada tahun 1977, tahun di mana penulis oleh Bapak Menteri 
Keuangan RI, Bapak Prof. DR. Ali Wardhana, penulis di lantik sebagai Direktur 
Investasi, dan Kekayaan Negara (Direktur IKN).

Sebelumnya, pada suatu hari Jumat, setelah Salat Jumat, Beliau meminta penulis 
supaya ketemu dengan Beliau. Pada waktu itu penulis masih pejabat eselon III, 
yakni sebagai Kepala Bagian Analisa Perdagangan Luar Negeri, pada Biro 
Perencanaan & Penelitian, Sekretariat Jenderal, Depertemen Keuangan RI. Di 
samping itu, penulis diminta Beliau untuk sebagai pasangan (partner) Beliau di 
dalam Mata Kuliah Keuangan Negara untuk Mahasiswa tingkat Doktoral pada 
Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.

Di dalam pertemuan itu, Beliau akan menugaskan penulis sebagai Direktur IKN. 
Beliau menjelaskan apa saja, tugas sebagai Direktur IKN itu. Dan Beliau meminta 
penulis untuk mendalami masalah Keuangan Pemerintah Daerah, Provinsi, 
Kabupaten, dan Kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketika penulis menjalani penugasan Itu, penulis mendapat bantuan dari Kedutaann 
Kerajaan Inggris di Jakarta, yaitu bekerjasama dengan University of Birmngham, 
Inggris, di dalam mendalami masalah Keuangan Daerah di Indonesia. Profesor Ken 
Davey seorang Ahli Keuangan Daerah dari Universitas itu, mengusul kepada 
penulis tentang adanya Pajak Kuburan yang di pungut oleh Pemerintah 
Kabupaten-Kabupaten di Seluruh Indonesia, supaya Pajak Kuburan itu di hapus. 
Karena, ini adalah suatu Pajak yang aneh, dan sebagai gantinya di usahakan 
untuk peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penulis, sekarang mendapat kabar, bahwa di beberapa Kabupaten – Kota, Pajak 
Kuburan di hidupkan lagi. Dahulu Pungutan Pajak Kuburan, berdasar hiasan, dan 
atau ornamen yang berada di atas Kuburan itu? Penulis belum mendapat kabar, apa 
dasar pungutan Pajak Kuburan itu di hidupkan lagi. Dahulu, menurut Prof. Ken 
Davey, “Pajak Kuburan di Inggris sudah lama dibekukan, alias tidak ada lagi di 
pungut oleh  Pemerintah Daerah, di Kerajaan Inggris. Dan, seandainya Pajak 
Kuburan itu di hidupkan lagi, maka itu sudah menghidupkan mayat dari 
Kuburannya?”

Semoga, berita seperti yang di atas itu adalah Isapan Jempol Saja!!!

Jakarta, Menyambut Datangnya Lebaran Haji Tahun 1442 H.




Editor: Norman Meoko

Sumber: opini

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/ACC9829D680E4B4980A2994ECCCFDA66%40A10Live.

Reply via email to