Written byJ61Tuesday, August 30, 2022 17:00

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/ferdy-sambo-dikorbankan-demi-kapolri/
Ferdy Sambo Dikorbankan Demi Kapolri?
Penanganan kasus penembakan di Duren Tiga tampak berjalan melambat atau 
antiklimaks saat Brigadir J seolah tersudut dengan skenario kasus pelecehan 
seksual. Di sisi lain, tersangka Ferdy Sambo juga agaknya menjadi pihak yang 
harus “dikorbankan” dalam pusaran kasus ini. Mengapa demikian?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Jika digambarkan dengan sebuah kurva, penanganan kasus penembakan Brigadir J 
dengan tersangka Ferdy Sambo seolah melandai atau cenderung antiklimaks.

Itu setelah sorotan media dan publik seakan diarahkan kepada skenario pelecehan 
seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Sambo.

Padahal, Brigadir J sebagai terduga pelaku pelecehan dalam skenario ini tidak 
dapat melakukan pembelaan apapun karena telah kehilangan nyawa. Keberadaan 
saksi yang memenuhi asas proporsionalitas pun nihil dalam isu pelecehan seksual 
ini.

Ditambah, menurut Profesor Gayus Lumbuun dalam seminar nasional bertajuk 
“Bisakah Ferdy Sambo Bebas?” yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia 
(PERADI) dan Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), alasan sakit hati atas 
pelecehan seksual juga tidak bisa dijadikan pembelaan Sambo di pengadilan.

Menurut Profesor Gayus, tidak ada aturan hukum yang mengakomodasi klaim 
subjektif seorang tersangka. Selain itu, belum ada yurisprudensi yang turut 
membenarkan alasan sakit hati sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Apalagi, isu yang menggelinding liar tidak hanya mengarah pada pembunuhan 
berencana, tetapi juga isu lampiran yang mengiringinya dan cukup dikenal publik 
dengan “konsorsium 303”.

  
Lampiran itu sendiri menjadi titik kulminasi sorotan publik dan media massa, 
khususnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang 
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara.

Akan tetapi, skenario-skenario lanjutan yang hadir kiranya membuat kurva 
tersebut melandai. Mulai dari baku tembak yang terbukti keliru, klaim pelecehan 
seksual yang sukar dibuktikan, hingga isu lesbian, gay, biseksual, dan 
transgender (LGBT).

Deretan skenario itu sekaligus tampak memperkeruh fokus penanganan aparat 
penegak hukum dalam tahapan awal di Kepolisian. Meskipun, ironisnya ada 
skenario yang berasal dari Kepolisian sendiri.

Lantas, mengapa penanganan kasus Ferdy Sambo seolah berjalan melambat?

Momentum Sudutkan Kapolri?
Dalam artikel PinterPolitik sebelumnya yang berjudul Kasus Sambo, Mengapa DPR 
Tidak Garang? telah dijabarkan bahwa nuansa politik cukup kental mengiringi 
perkembangan kasus sejauh ini.

Tengok saja sejumlah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang tampak 
menyimbolkan ambiguitas, misalnya dengan mengatakan kasus hanya boleh didengar 
oleh orang dewasa, adanya mabes di dalam mabes, hingga curhat soal seorang 
bintang tiga yang akan mundur jika Ferdy Sambo tidak dijadikan tersangka.

Perkembangan kasus memaksa Komisi III DPR bertanya kepada Mahfud dalam Rapat 
Dengar Pendapat (RDP) di mana dia hadir sebagai Ketua Kompolnas ex officio. 
Akan tetapi, Mahfud bersikukuh dirinya berhak untuk tidak menjelaskan 
pernyataannya.

Sebelumnya, Komisi III DPR juga memberikan gestur menarik ketika memberi 
dukungan moril kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam agenda RDP kasus Sambo.

 
Sederet sokongan itu lantas menjadi titik tolak jawaban pertama soal tendensi 
penanganan hukum kasus Ferdy Sambo tampak melambat, yakni soal kemungkinan 
intrik bernuansa politis.

Ya, dukungan dan campur tangan elemen penting negara seperti Komisi III DPR, 
Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Presiden Jokowi menguak satu pertanyaan. Siapa 
sesungguhnya pihak yang sedang dihadapi Kapolri Listyo Sigit dalam pengungkapan 
kasus Sambo?

Kemungkinan adanya intrik politik – plus hukum – dalam kasus ini sendiri juga 
dapat berangkat dari sebuah realitas yang menariknya dikemukakan sendiri oleh 
Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul Politik Hukum di Indonesia.

Mengacu pada keterkaitannya dengan politik, hukum sering kali menjadi pelayan 
atau berposisi subordinat.

Dalam bab “Pengaruh Politik Terhadap Hukum”, Mahfud secara gamblang menyebut 
politik kerap menjadi independent variable (variabel berpengaruh), sedangkan 
hukum berperan sebagai dependent variable (variabel terpengaruh).

Dari situ kemudian dapat dipahami, hukum merupakan kristalisasi dari 
kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaing satu sama lain.

Persaingan itu disiratkan oleh Ahmad Khoirul Umam dalam Understanding the 
influence of vested interests on politics of anti-corruption in Indonesia, 
yakni berasal dari adanya tarik-menarik vested interest yang memiliki pengaruh 
besar dalam fungsi-fungsi politik dan pemerintahan di tanah air.

Kemungkinan kedua mengenai impresi melandainya kurva penanganan kasus Sambo 
kiranya tak bisa dilepaskan dari eksistensi kepentingan dua aktor kuat yang 
saling bertolak belakang.

Landasan probabilitas itu berasal dari indikasi dua kutub dalam setiap intrik 
kasus Sambo. Termasuk pihak-pihak yang menjadikan kasus Sambo sebagai momentum 
emas untuk mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya, dan 
mereka yang justru menginginkan eks-Kabareskrim untuk tetap fokus.

Terlebih lagi, nama-nama lain seperti mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Tito 
Karnavian juga turut terseret seiring kian liarnya bola panas kasus Sambo.

Boleh jadi memang ada yang berniat membongkar kasus Sambo sejelas-jelasnya, 
namun di sisi lain ada pihak yang menginginkan sebaliknya.

Hal tersebut mengacu dari angka keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini yang 
cukup banyak. Terakhir, 97 anggota tercatat telah diperiksa, yang mana 35 
diantaranya terlibat pelanggaran kode etik. Angka tersebut terbilang besar, dan 
menimbulkan pertanyaan lanjutan, apakah hanya sekadar oknum atau gerombolan 
yang saling terkait?

Indikasi itu juga diperkuat dengan dua pernyataan Mahfud mengenai keberadaan 
mabes di dalam mabes dan sosok bintang tiga di Korps Bhayangkara yang 
“mengancam” mundur apabila Ferdy Sambo tidak dijadikan tersangka.

Selain itu, terdapat satu kemungkinan menarik mengenai kesan melambatnya 
penanganan kasus Sambo. Apakah itu?

 
Wajib Lokalisir Sambo?
Mundurnya penegakan hukum menjadi kemungkinan terakhir yang bisa saja 
menimbulkan antiklimaks kasus Sambo. Istilah yang juga dapat disebut sebagai 
regresi hukum atau hukum yang regresif seolah timbul ketika kasus ini 
direfleksikan secara teoretis dan ideal.

Selain tiga asas hukum ideal yang dikemukakan filsuf hukum asal Jerman Gustav 
Radbruch, yakni asas kepastian hukum (rechtmatigheid), asas keadilan hukum 
(gerechtigheid), dan asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau 
doelmatigheid), hukum juga wajib bekerja secara progresif.

Dr. Achmad Rifai dalam buku berjudul Menggapai Keadilan dengan Hukum Progresif 
menyebut istilah hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Profesor 
Satjipto Rahardjo pada tahun 2002.

Jika dielaborasi, hukum progresif bermakna hakikat hukum harus memiliki 
pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Tak hanya itu, esensi penting dari 
hukum haruslah mengejar terciptanya keadilan secara terus-menerus atau 
berkesinambungan.

Maka dari itu, melandainya kurva kasus Sambo – terlebih muncul skenario 
Brigadir J justru disudutkan kasus pelecehan – membuka penafsiran bahwa 
penegakan hukum seolah berjalan mundur atau regresif.

Dalam agenda seminar nasional “Bisakah Ferdy Sambo Bebas?”, Profesor Otto 
Hasibuan menyebutkan selama ini penegakan hukum, media massa, dan masyarakat 
seolah saling terbawa satu sama lain oleh skenario-skenario yang kebenarannya 
masih “abu-abu”.

Skenario pertama, misalnya, soal baku tembak, dihembuskan sendiri oleh Polri 
yang muaranya terbantahkan oleh proses hukum akibat respons elite dan khalayak 
luas yang muncul.

Menurut Profesor Otto, skenario yang saat ini diyakini oleh berbagai pihak, 
termasuk aparat penegak hukum, bisa saja berubah di kemudian hari mengingat 
dinamika yang masih terus bergulir.

Dengan kata lain, dibutuhkan solusi yang benar-benar akan mengurai kasus secara 
tepat sehingga tidak terjadi distorsi pengungkapan kasus yang tercermin dari 
skenario-skenario tersebut.

Oleh karena itu, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PinterPolitik 
menganalisis bahwa pengungkapan kasus semestinya dilokalisir dengan berfokus 
kepada sosok Sambo dan sebaiknya tidak dikenakan kepada jaringan atau 
orang-orang yang ditengarai menyokong sang mantan Kadiv Propam.

Langkah itu kiranya harus diutamakan demi dua hal penting, yaitu untuk mencegah 
politik membaur dengan hukum dan untuk keutuhan institusi Polri itu sendiri.

Dalam teori hukum law as a tool of social engineering dari Nathan Roscoe Pound, 
hukum adalah alat yang berperan mengubah dan mengatur nilai-nilai sosial dalam 
masyarakat. Oleh sebab itu, Polri agaknya wajib berhati-hati untuk mengungkap 
kasus ini, dengan semangatnya tetap berada di koridor melokalisir Ferdy Sambo.

Semangat tersebut juga harus dipegang oleh elemen penegak hukum lainnya, baik 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga hakim di ranah pengadilan nantinya. Tentu 
untuk bertindak bijaksana demi kebaikan dan keutuhan institusi Polri. (J61)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/61E9855A8EA54A4198ACEF7B55204366%40A10Live.

Reply via email to