LOH KOQ IKUTAN NAIK JUGA AKHIRNYA...? Sempat di Bawah Pertalite, SPBU Vivo
Naikkan Harga Revvo 89 Jadi Rp10.900 per Liter – BERGELORA.COM
<https://bergelora.com/loh-koq-naik-juga-akhirnya-sempat-di-bawah-pertalite-spbu-vivo-naikkan-harga-revvo-89-jadi-rp10-900-per-liter/>

*OH KOQ IKUTAN NAIK JUGA AKHIRNYA…? Sempat di Bawah Pertalite, SPBU Vivo
Naikkan Harga Revvo 89 Jadi Rp10.900 per Lite*

ByTim Redaksi <https://bergelora.com/author/redaksi/>

5 September 2022

*Share*

LOH KOQ NAIK JUGA…? Sempat di Bawah Pertalite, SPBU Vivo Naikkan Harga
Revvo 89 Jadi Rp10.900 per Liter

JAKARTA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo menaikkan harga
bahan bakar minyak (BBM) jenis Revvo 89 menjadi Rp10.900 per liter.
Sebelumnya, harga BBM jenis tersebut sebesar Rp8.900 per liter.

Menurut pantauan media di SPBU Vivo Hankam, Jakarta Timur, Senin (5/9/2022)
pukul 17.00 WIB, harga yang tertera di display telah berganti menjadi tarif
terbaru yakni Rp10.900 per liter. Sementara itu, dengan penyesuaian harga
tersebut, antrean pembeli sudah berangsur normal, bahkan cenderung sepi.

Selain itu, BBM jenis Revvo 92 mengalami penyesuaian harga, yang semula
dijual Rp17.250 per liter menjadi Rp15.400 per liter. Sedangkan, BBM jenis
Revvo 95 awalnya dijual Rp18.250 per liter sekarang menjadi Rp16.100 per
liter.

Sebelumnya, SPBU Vivo ramai diperbincangkan karena menjual BBM jenis Revvo
89 dengan harga yang lebih murah daripada Pertalite hingga tak sedikit
masyarakat kemudian menyerbu SPBU tersebut.

Sebagai informasi, SPBU Vivo merupakan perusahaan sektor hilir minyak dan
gas bumi, yang masuk ke pasar pompa bensin dalam negeri pada 2017. Awalnya
perusahaan tersebut bernama PT Nusantara Energi Plant Indonesia (NEPI), dan
kini berganti nama jadi PT Vivo Energy Indonesia.

Vivo Energy Indonesia masih terafiliasi dengan Vitol Group, raksasa minyak
yang berbasis di Swiss. Perusahaan tersebut didirikan di Rotterdam pada
1966 dan merupakan pemegang saham terbesar SPBU Vivo di Indonesia. Selain
di Indonesia, perusahaan ini juga telah beroperasi di Singapura, Belanda,
London, Afrika dan Australia.

Pemerintah Tidak Intervensi Harga Vivo

Sementara itu kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Pemerintah
menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan
bakar minyak umum (JBU) termasuk bahan bakar yang dijual badan usaha PT
Vivo Energy Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji
mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah
diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Sesuai beleid itu, pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak
(BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu
(JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan
solar.

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak
mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir,
jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

“Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE)
jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM
umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha,” jelas Dirjen Migas.

Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya
pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan
formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar
MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10
persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula
Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila
menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini
merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas,
sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,”
jelas Tutuka. (Web Warouw)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DX6G6yzX6ipvYta0sWn_fkT7heRGMhiLcUE6VsHtRokQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to