Komnas HAM Ungkap Alasan Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir
Mulia Budi - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 03:45 WIB


Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan pembentukan 
tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan 
Munir. Menurutnya hal ini merupakan terobosan hukum.
"Ini langkah terobosan hukum, betul, dan kita punya argumentasi yang kuat, 
sudah kami sampaikan sebetulnya dalam laporan tim yang kedua yang dipimpin Pak 
Beka, itu salah satunya memang mendiskusikan mengenai argumentasi hukum 
manakala misalnya kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang. 
Bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan ya dugaan pelanggaran HAM yang berat, 
argumentasinya sudah dibuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada 
wartawan di kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

Taufan mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah ahli dari dalam dan 
luar negeri. Dia menyebut diskusi itu membahas kemungkinan adanya dugaan 
pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis Munir.

"Tempo hari kita berdiskusi cukup panjang dengan berbagai ahli. Tidak saja 
ahli-ahli yang dalam negeri, kita juga sebenarnya diskusikan dengan banyak ahli 
lain di luar negeri mengenai apakah dimungkinkan kasus ini (Kasus Munir) 
misalnya secara hukum baik Nasional maupun Internasional untuk disebut sebagai 
dugaan pelanggaran HAM yang berat. Dan itu sudah dijawab oleh banyak ahli," 
tuturnya.

Baca juga:
Usman Hamid Tolak Gabung Tim Ad Hoc Kasus Munir Bentukan Komnas HAM

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang penelitian, Sandrayati 
Moniaga mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus 
pembunuhan Munir juga merujuk pada dokumen International Criminal Court (ICC) 
atau Mahkamah Pidana Internasional.


"Dalam dokumen International Criminal Court civilian population bisa individual 
or group," kata Sandrayati Moniaga.

Sandra mengatakan UU RI No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM merujuk pada 
Statuta Roma. Menurutnya, berbagai rujukan itu lah yang juga menjadi alasan 
penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Munir akan dilakukan melalui 
tim ad hoc.

"Karena memang Undang-undang No 26 itu kan basisnya dari statuta Roma, jadi 
kalau teman-teman dalami kan kejahatan kemanusiaan dan genosida. Jadi dari dua 
itu harusnya ada war crimes dan satu lagi apa, kalau di dalam statuta Roma kan 
ada 4 untuk tidak, bahasanya kejahatan international bahasanya. Jadi dia lintas 
negara mau di mana pun dilakukan itu bisa diproses," kata Sandrayati.

Baca juga:
Tim Ad Hoc Akan Kirim SPDP Kasus Munir ke Kejagung

"Jadi kalau dalam setiap penyelidikan dan kalau baca juga putusan-putusan 
pengadilan HAM, rujukannya adalah memang yurisprudensi dari International 
Criminal Court segala juga dipakai. Jadi kawan-kawan nanti bisa melihat, ketika 
kita memeriksa itu, itu memang sangat logis untuk kita merujuk juga pada 
putusan pengadilan-pengadilan HAM di tingkat internasional," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus 
pembunuhan Munir merupakan sebuah tantangan. Dia mengajak Kejaksaan Agung untuk 
belajar bersama melihat lagi kasus tersebut.

"Itu tantangan, PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejaksaan Agung 
untuk belajar bersama, melihat. Nanti kan juga bahan-bahannya bisa mereka 
pelajari," tutupnya.

Kasus Munir Dipastikan Tetap Jalan

Ahmad Taufan Damanik juga menyinggung sisa masa jabatanya yang tinggal dua 
bulan. Dia memastikan tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di 
kasus pembunuhan aktivis Munir akan tetap berjalan.

"Tapi yang jelas tim ad hoc itu sudah diketok palu. Kalau pun nanti ada satu, 
dua orang berganti, misalnya saya misalnya diganti atau bu Sandra diganti nggak 
ada masalah, tim akan tetap berjalan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan 
Damanik.

Diketahui, Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga 
merupakan anggota tim ad hoc tersebut. Taufan menyebut kemungkinan dirinya akan 
tetap bergabung di tim ad hoc sebagai eksternal Komnas HAM.

Baca juga:
Komnas HAM Resmi Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Ini 3 Anggotanya

"Kalau pun kami misalnya dipertahankan, tentu saja sudah tidak mewakili Komnas 
HAM lagi, bisa saja mewakili eksternal sebagai tokoh masyarakat. Jadi nggak ada 
masalah dengan tim ad hoc," tuturnya.

Sebelumnya, di hadapan massa aksi dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir 
(KASUM), Taufan mengungkap alasannya bergabung di tim ad hoc tersebut. Dia 
mengatakan hal itu dilakukan demi mencari keadilan bagi aktivis Munir Said 
Thalib.

"Masa periode saya tinggal dua bulan, tapi teman-teman kemarin meminta saya 
untuk menjadi anggota tim, saya katakan Insyaallah saya mau menjadi anggota 
tim. Meskipun sebenernya masa periode saya tinggal dua bulan, demi mencari 
kebenaran dan keadilan buat saudara Munir," katanya di hadapan massa KASUM yang 
menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM.

Sebagai pengingat, aktivis HAM Munir meninggal di pesawat Garuda dengan nomor 
GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana 
pada 7 September 2004. Institut Forensik Belanda (NFI) menyatakan Munir 
meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Pembunuhan Munir 
diduga dilakukan dengan cara meracuni makanannya.

(dwia/dwia)

Baca artikel detiknews, "Komnas HAM Ungkap Alasan Bentuk Tim Ad Hoc Kasus 
Munir" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6279081/komnas-ham-ungkap-alasan-bentuk-tim-ad-hoc-kasus-munir.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/974EE69CB9D34BEA90E39D1594316EAB%40A10Live.

Reply via email to