Jumat 09 September 2022, 05:00 WIB 

Tunggakan Reformasi Birokrasi 

Administrator | Editorial 

  Tunggakan Reformasi Birokrasi MI/Duta . UPAYA mereformasi birokrasi 
mendapatkan darah segar dengan masuknya Azwar Anas yang dipercaya Presiden Joko 
Widodo untuk mengomandoi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro). Bila melihat rekam jejak Azwar, penempatan 
itu tepat. Azwar Anas yang pernah menjabat Bupati Banyuwangi selama dua periode 
cukup dikenal dengan berbagai inovasi dan terobosan dalam hal pelayanan publik. 
Ia juga berhasil membuat sektor pariwisata Banyuwangi maju pesat melalui 
berbagai ajang kegiatan karnaval dan festival. Atas prestasinya sebagai kepala 
daerah, Azwar juga pernah diganjar anugerah People of The Year 2019 oleh Metro 
TV. Ia menjadi satu dari segelintir kepala daerah terbaik di Tanah Air. 
Presiden Jokowi sempat pula mempercayakan jabatan Kepala Lembaga Kebijakan 
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Azwar menduduki jabatan itu sejak 13 
Januari 2022. Kini, ia masuk jajaran menteri Jokowi. Beban sebagai 
Menpan-Rebiro tidak enteng. Azwar memiliki waktu 10 tahun untuk mereformasi 
sektor pelayanan publik di Banyuwangi. Akan tetapi, di Kabinet Indonesia Maju, 
hanya tersisa waktu dua tahun baginya untuk menuntaskan tunggakan reformasi 
birokrasi di lingkungan pemerintahan. Kali ini pun, lingkup kerjanya jauh lebih 
luas, meliputi penyelenggaraan birokrasi di pemerintahan pusat hingga pembinaan 
birokrasi daerah. Bila bicara mengenai birokrasi, pikiran kita tentu langsung 
tertuju pada bidang pelayanan publik. Selanjutnya yang tercetus ialah layanan 
yang lamban dan berbelit-belit. Di birokrasi masih melekat adagium 'kalau bisa 
dipersulit kenapa harus dipermudah'. Di situ pula korupsi potensial untuk terus 
tumbuh subur. Proses layanan sengaja diperlambat untuk membuka 
kesepakatan-kesepakatan di bawah meja. Jabatan publik diperjualbelikan, 
pengadaan barang dan jasa sarat praktik rasuah, hingga gratifikasi pun masih 
dianggap biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2021 merilis 
Indeks Integritas Nasional 2021 yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas 
(SPI). Survei dilakukan terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 
kabupaten/kota dengan responden sebanyak 255.010 orang. Skor nasional yang 
didapat 72,43. Skor itu di atas target yang ditetapkan dalam Rencana 
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yakni 70. Meski 
begitu, skor tersebut juga menunjukkan bahwa hampir 30% bagian di institusi 
birokrasi masih koruptif. Maka tidak mengherankan bila kepala daerah secara 
bergilir terjerat kasus korupsi. Seakan tidak ada putusnya, setiap tahun ada 
saja yang tertangkap tangan korupsi. Pun demikian dengan penyelenggara negara 
lainnya. Perubahan sistem pelayanan publik atau tata kelola pemerintahan dari 
konvensional menjadi elektronik atau digitalisasi saja belum cukup. Ada 
persoalan mental yang sangat membutuhkan perbaikan. Mental lama para birokrat 
yang gila hormat dan korup harus diubah menjadi mental melayani dan bersih. 
Seluruh aparatur negara, tidak terkecuali presiden, mesti betul-betul menyadari 
bahwa mereka merupakan pelayan rakyat. Azwar yang dikenal sebagai bupati yang 
melayani rakyat, tentu kita harap, memahami persoalan mental tersebut. 
Pengalamannya dapat menjadi rujukan untuk memperbaiki dan mereformasi birokrasi 
dalam skala lebih besar.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2757-tunggakan-reformasi-birokrasi





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220909222728.d8fea2348a8a668857f6b1af%40upcmail.nl.

Reply via email to