Senin 12 September 2022, 05:00 WIB 

Halusinasi Toleransi 

Administrator | Editorial 

  Halusinasi Toleransi MI/Duta Ilustrasi MI. KEHIDUPAN beragama dan 
berkeyakinan di Tanah Air kembali mengalami ujian. Entah sudah keberapa kali 
pembangunan rumah ibadah menghadapi gangguan. Jaminan negara kepada warganya 
untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan sesuai Pasal 29 
UUD 1945 masih berhias indah di atas kertas. Kali ini sejumlah orang yang 
menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak 
pembangunan rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha 
di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. 
Celakanya lagi, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon 
Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan tersebut saat massa menggeruduk 
Kantor Pemerintah Kota Cilegon pada 7 September 2022. Bukan kali ini saja 
Pemerintah Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah umat kristiani. 
Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pemerintah 
Kota Cilegon telah menolak empat kali pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha 
sejak 2006 dan lima kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon 
sejak 1995. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku meneken petisi hanya 
untuk memenuhi keinginan kelompok yang menolak pembangunan rumah ibadah. 
Sungguh alasan yang tak pantas disampaikan oleh pejabat negara yang seharusnya 
berdiri di atas semua golongan. Tindakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon 
yang menandatangani penolakan pembangunan rumah ibadah adalah tindakan 
diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, dan pengkhianatan terhadap 
konstitusi. Adapun yang menjadi dasar Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota 
Cilegon menolak pembangunan gereja ialah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala 
Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975. Surat 
yang diteken 47 tahun silam. SK tersebut berisi tentang penutupan gereja atau 
tempat jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang 
Cilegon). Regulasi usang dan diskriminatif yang seharusnya tidak lagi dipakai 
untuk menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah. Terlebih populasi warga 
nonmuslim di Kota Baja itu terus bertambah dan membutuhkan tempat ibadah. Wali 
Kota Cilegon menegaskan pembangunan gereja tersebut belum sesuai peraturan 
bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. 
Sebagai pelayan masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras, dan 
antargolongan, sang wali kota seharusnya membantu persyaratan apa saja yang 
harus dipenuhi dalam pembangunan rumah ibadah. Bukan langsung main teken 
menolak pembangunan rumah ibadah. Dalam beberapa kasus pembangunan rumah 
ibadah, peraturan bersama kedua menteri tersebut acapkali menjadi sandungan. 
Jika terus menjadi masalah, sudah selayaknya regulasi tersebut ditinjau 
kembali. Dibuat lagi regulasi yang menjadi jalan tengah agar keberagaman 
sebagai satu bangsa tetap kokoh dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Rumah 
ibadah adalah keniscayaan bagi pemeluk agama dan kepercayaan sehingga 
keniscayaan pula dalam memanifestasikan amanat konstitusi. Keberagaman sejak 
Indonesia merdeka 77 tahun silam adalah sebuah kekuatan. Semua elemen bangsa 
memiliki kontribusi untuk menegakkan kedaulatan bangsa dengan darah, nyawa, dan 
air mata. Di atas regulasi dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan adalah 
semangat bertoleransi, saling menghargai dan menyayangi satu sama lain. 
Indonesia merdeka dan era mengisi pembangunan di segala bidang adalah buah dari 
kebersamaan sebagai satu bangsa. Kota Cilegon saatnya harus berbenah. Studi 
Setara Institute tentang Indeks Kota Toleran (IKT) 2021 menempatkan kota 
industri ini di rapor merah. Studi ini menggunakan empat variabel dan delapan 
indikator terhadap 94 kota di Tanah Air. IKT ini memberikan status kinerja 
pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan, dan 
inklusi. Toleransi bukan basa-basi, apalagi halusinasi.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2759-halusinasi-toleransi





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220912210526.adae69432418deb5a226a193%40upcmail.nl.

Reply via email to