Senin 12 September 2022, 05:00 WIB
Halusinasi Toleransi
Administrator | Editorial
Halusinasi Toleransi MI/Duta Ilustrasi MI. KEHIDUPAN beragama dan
berkeyakinan di Tanah Air kembali mengalami ujian. Entah sudah keberapa kali
pembangunan rumah ibadah menghadapi gangguan. Jaminan negara kepada warganya
untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan sesuai Pasal 29
UUD 1945 masih berhias indah di atas kertas. Kali ini sejumlah orang yang
menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak
pembangunan rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha
di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Celakanya lagi, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon
Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan tersebut saat massa menggeruduk
Kantor Pemerintah Kota Cilegon pada 7 September 2022. Bukan kali ini saja
Pemerintah Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah umat kristiani.
Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pemerintah
Kota Cilegon telah menolak empat kali pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha
sejak 2006 dan lima kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon
sejak 1995. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku meneken petisi hanya
untuk memenuhi keinginan kelompok yang menolak pembangunan rumah ibadah.
Sungguh alasan yang tak pantas disampaikan oleh pejabat negara yang seharusnya
berdiri di atas semua golongan. Tindakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon
yang menandatangani penolakan pembangunan rumah ibadah adalah tindakan
diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, dan pengkhianatan terhadap
konstitusi. Adapun yang menjadi dasar Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota
Cilegon menolak pembangunan gereja ialah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975. Surat
yang diteken 47 tahun silam. SK tersebut berisi tentang penutupan gereja atau
tempat jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang
Cilegon). Regulasi usang dan diskriminatif yang seharusnya tidak lagi dipakai
untuk menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah. Terlebih populasi warga
nonmuslim di Kota Baja itu terus bertambah dan membutuhkan tempat ibadah. Wali
Kota Cilegon menegaskan pembangunan gereja tersebut belum sesuai peraturan
bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Sebagai pelayan masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras, dan
antargolongan, sang wali kota seharusnya membantu persyaratan apa saja yang
harus dipenuhi dalam pembangunan rumah ibadah. Bukan langsung main teken
menolak pembangunan rumah ibadah. Dalam beberapa kasus pembangunan rumah
ibadah, peraturan bersama kedua menteri tersebut acapkali menjadi sandungan.
Jika terus menjadi masalah, sudah selayaknya regulasi tersebut ditinjau
kembali. Dibuat lagi regulasi yang menjadi jalan tengah agar keberagaman
sebagai satu bangsa tetap kokoh dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Rumah
ibadah adalah keniscayaan bagi pemeluk agama dan kepercayaan sehingga
keniscayaan pula dalam memanifestasikan amanat konstitusi. Keberagaman sejak
Indonesia merdeka 77 tahun silam adalah sebuah kekuatan. Semua elemen bangsa
memiliki kontribusi untuk menegakkan kedaulatan bangsa dengan darah, nyawa, dan
air mata. Di atas regulasi dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan adalah
semangat bertoleransi, saling menghargai dan menyayangi satu sama lain.
Indonesia merdeka dan era mengisi pembangunan di segala bidang adalah buah dari
kebersamaan sebagai satu bangsa. Kota Cilegon saatnya harus berbenah. Studi
Setara Institute tentang Indeks Kota Toleran (IKT) 2021 menempatkan kota
industri ini di rapor merah. Studi ini menggunakan empat variabel dan delapan
indikator terhadap 94 kota di Tanah Air. IKT ini memberikan status kinerja
pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan, dan
inklusi. Toleransi bukan basa-basi, apalagi halusinasi.
Sumber:
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2759-halusinasi-toleransi
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220912210526.adae69432418deb5a226a193%40upcmail.nl.