https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2759-halusinasi-toleransi

Senin 12 September 2022, 05:00 WIB

Halusinasi Toleransi

Administrator | Editorial
 KEHIDUPAN beragama dan berkeyakinan di Tanah Air kembali mengalami ujian.
Entah sudah keberapa kali pembangunan rumah ibadah menghadapi gangguan.
Jaminan negara kepada warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agama dan kepercayaan sesuai Pasal 29 UUD 1945 masih berhias indah di atas
kertas.

Kali ini sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan
Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja Huria Kristen
Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram,
Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Celakanya lagi, Wali Kota Cilegon
Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut
menandatangani penolakan tersebut saat massa menggeruduk Kantor Pemerintah
Kota Cilegon pada 7 September 2022

Bukan kali ini saja Pemerintah Kota Cilegon menolak pembangunan rumah
ibadah umat kristiani. Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Pemerintah Kota Cilegon telah menolak empat kali
pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha sejak 2006 dan lima kali menolak
pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak 1995.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku meneken petisi hanya untuk
memenuhi keinginan kelompok yang menolak pembangunan rumah ibadah. Sungguh
alasan yang tak pantas disampaikan oleh pejabat negara yang seharusnya
berdiri di atas semua golongan. Tindakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Cilegon yang menandatangani penolakan pembangunan rumah ibadah adalah
tindakan diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, dan pengkhianatan
terhadap konstitusi.

 Adapun yang menjadi dasar Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon
menolak pembangunan gereja ialah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975. Surat
yang diteken 47 tahun silam.

SK tersebut berisi tentang penutupan gereja atau tempat jemaah bagi agama
Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon). Regulasi usang
dan diskriminatif yang seharusnya tidak lagi dipakai untuk
menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah. Terlebih populasi warga
nonmuslim di Kota Baja itu terus bertambah dan membutuhkan tempat ibadah.

Wali Kota Cilegon menegaskan pembangunan gereja tersebut belum sesuai
peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8
Tahun 2006. Sebagai pelayan masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras,
dan antargolongan, sang wali kota seharusnya membantu persyaratan apa saja
yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah ibadah. Bukan langsung main
teken menolak pembangunan rumah ibadah.

Dalam beberapa kasus pembangunan rumah ibadah, peraturan bersama kedua
menteri tersebut acapkali menjadi sandungan. Jika terus menjadi masalah,
sudah selayaknya regulasi tersebut ditinjau kembali. Dibuat lagi regulasi
yang menjadi jalan tengah agar keberagaman sebagai satu bangsa tetap kokoh
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

 Rumah ibadah adalah keniscayaan bagi pemeluk agama dan kepercayaan
sehingga keniscayaan pula dalam memanifestasikan amanat konstitusi.
Keberagaman sejak Indonesia merdeka 77 tahun silam adalah sebuah kekuatan.
Semua elemen bangsa memiliki kontribusi untuk menegakkan kedaulatan bangsa
dengan darah, nyawa, dan air mata.

Di atas regulasi dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan adalah semangat
bertoleransi, saling menghargai dan menyayangi satu sama lain. Indonesia
merdeka dan era mengisi pembangunan di segala bidang adalah buah dari
kebersamaan sebagai satu bangsa.
Kota Cilegon saatnya harus berbenah. Studi Setara Institute tentang Indeks
Kota Toleran (IKT) 2021 menempatkan kota industri ini di rapor merah. Studi
ini menggunakan empat variabel dan delapan indikator terhadap 94 kota di
Tanah Air. IKT ini memberikan status kinerja pemerintah kota dalam
mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan, dan inklusi. Toleransi
bukan basa-basi, apalagi halusinasi.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CuucaTOAPCHzK%3DQO4v20vgAVDYQ_B-pUp46L%2BqyUWucA%40mail.gmail.com.

Reply via email to