Artikel
Mengurai benang kusut data pemilih pemilu
Oleh Nikolas Panama  Minggu, 18 September 2022 07:45 WIB
 
Anggotq KPU Kepri Priyo Handoko memaparkan data pemilih berkelanjutan di salah 
satu hotel di Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. ANTARA/Nikolas Panama.

Tanjungpinang (ANTARA) - Data pemilih kerap menjadi buah bibir berbagai pihak 
yang berkepentingan terhadap pemilu. Menjelang Pemilu 2024, misalnya data 
pemilih juga masih menjadi perbincangan penyelenggara pemilu dan pengurus 
partai politik.

Tiga bulan lalu misalnya, sejumlah pengurus partai merasa iba setelah 
mengetahui KPU Provinsi Kepulauan Riau dan jajarannya tertatih-tatih melakukan 
pendataan pemilih. KPU menyebut kegiatan itu sebagai pendataan pemilih 
berkelanjutan, yang sudah dilaksanakan sejak Mei 2021.

Pendataan pemilih berlanjutan merupakan kegiatan untuk menguatkan data pemilih 
sesuai dengan perubahan kondisi kependudukan. Pendataan pemilih yang dilakukan 
secara konvensional dan informasi kependudukan yang sulit diperoleh jajaran KPU 
Kepri dari dinas kependudukan setempat menyebabkan proses pendataan pemilih 
berkelanjutan berjalan dramatis.

Misalnya, pengakuan dari anggota KPU Kepri Priyo Handoko tentang petugas 
pendataan pemilih berkelanjutan yang harus mendengar suara dari masjid yang 
mengumumkan orang yang meninggal dunia. Data orang meninggal itu dibutuhkan 
untuk menghapus identitas orang yang sudah meninggal dunia itu dari daftar 
pemilih berkelanjutan.

Penetapan data pemilih berkelanjutan diselenggarakan secara rutin, tiga bulan 
sekali. Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap 
tiga bulan sekali di salah satu hotel di Kota Tanjungpinang dan di Kota Batam. 
Berdasarkan hasil rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Batam, 
sehari yang lalu, jumlah pemilih sebanyak 1.163.504 orang dan jumlah TPS 4.062.

Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang 
Bismar Arianto berpendapat kegiatan tersebut termasuk pemborosan anggaran. KPU 
Kepri maupun provinsi lainnya di Indonesia semestinya tidak melakukan kegiatan 
tersebut jika proses pendataan pemilih dilakukan secara sistematis dengan 
memanfaatkan teknologi.

Sejak awal era reformasi sampai sekarang, data pemilih kerap menjadi isu 
prioritas yang dibicarakan publik. Hal itu disebabkan pemilih menentukan nasib 
peserta pemilu dan pilkada.

Bahkan Bawaslu menjadikan tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai salah satu 
potensi kerawanan pemilu.


Kapasitas

Bergeser dari permasalahan itu, muncul pertanyaan siapa yang memiliki 
kewenangan dan kapasitas dalam pendataan kependudukan? Apakah KPU tingkat 
provinsi, kabupaten dan kota melakukan pemutakhitan data pemilih berkelanjutan 
hingga penetapan data pemilih tetap berdasarkan peraturan KPU RI?

Peraturan KPU RI Nomor 6/2021 memerintahkan jajaran KPU provinsi, kabupaten dan 
kota untuk melakukan pemutakhitan data pemilih berkelanjutan.

Bagaimana dengan Ditjen Kependudukan Kemendagri dan dinas kependudukan tingkat 
provinsi, kabupaten dan kota? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi 
Kependudukan, dinas kependudukan melaksanakan urusan administrasi kependudukan 
di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas 
pembantuan.

Data kependudukan yang diolah Ditjen Kependudukan bersumber dari dinas 
kependudukan provinsi. Sementara data kependudukan provinsi berasal dari dinas 
kependudukan kabupaten dan kota.

Data kependudukan terkait pemilu yang bersumber dari Ditjen Kependudukan 
ditetapkan sebagai daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pemilu 
oleh KPU. Ditjen Kependudukan menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 pada Oktober 
2022.

Selanjutnya, muncul pertanyaan lainnya, apakah yang digunakan KPU Kepri, 
contohnya data pemilih berkelanjutan atau DP4?

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan kedua data dipergunakan untuk memperkuat 
data pemilih pemilu.


Urusan Pendataan

Data pemilih merupakan permasalahan yang krusial. Hal itu disebabkan setiap 
warga negara dilindungi hak pilihnya oleh konstitusi. Pun ada korelasi antara 
penyelenggaraan pemilu dengan validitas daftar pemilih tetap (DPT) dapat 
ditelaah melalui asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil, 
yang dipandang sebagai suatu proses legitimasi terhadap instrumen demokrasi.

Legitimasi itu terkait cara-cara pelaksanaan pesta demokrasi, salah satu 
tahapan yang dilaksanakan adalah penetapan DPT.

Permasalahan yang timbul dalam penetapan pemilih, antara lain, warga negara 
yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun tidak terdaftar sebagai 
pemilih, warga negara yang belum/tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih 
namun terdaftar sebagai pemilih, warga negara yang terdaftar lebih dari satu 
dalam daftar pemilih, serta warga negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih 
namun menggunakan hak pilih orang lain.

Penerapan regulasi untuk melindungi hak pilih tidak semudah yang dirumuskan 
oleh konstitusi. Tidak seluruh warga negara mendapatkan hak politik yang telah
diamanatkan oleh konstitusi atau bahkan melaksanakan hak politiknya. Hal ini 
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain warga negara yang telah memenuhi
persyaratan sebagai pemilih sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 348 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tidak terdaftar sebagai pemilih.

Dari uraian permasalahan tersebut, sebenarnya akar persoalan yang perlu diurai 
adalah pembagian kewenangan soal kependudukan. KPU dan jajarannya tidak 
memiliki kapasitas mengurus administrasi kependudukan, namun penyelenggara 
pemilu itu punya kepentingan terhadap data pemilih.

Data tersebut dimiliki Ditjen Kependudukan dan dinas kependudukan sehingga 
seharusnya KPU RI dan jajarannya tidak perlu lagi melakukan pemutakhiran data 
pemilih yang ujung-ujungnya juga menggunakan DP4 sebagai sumber data primer 
dalam melakukan pendataan pemilih lanjutan, hingga membuahkan DPT pemilu.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menguras energi dan anggaran yang tidak 
sedikit di seluruh provinsi. Selain itu menimbulkan kesan seolah-olah ada 
tembok besar antara KPU RI dan jajaran dengan Ditjen Kependudukan dan dinas 
kependudukan.

Data kependudukan maupun yang berhubungan dengan pemilih sebaiknya bersumber 
dari satu data. Artinya, hanya satu institusi negara yang menetapkan dan 
memublikasi data pemilih tersebut, yakni Ditjen Kependudukan dan dinas 
kependudukan.

Penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat dapat memanfaatkan data 
tersebut sebagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun pemerintah daerah melalui dinas kependudukan harus mampu mengolah data 
kependudukan yang setiap hari mengalami perubahan. Pengolahan data kependudukan 
yang dinamis tentu harus diiringi dengan sumber daya manusia dan sistem yang 
mudah diakses.

Pemda dapat melibatkan RT dan RW sebagai sumber informasi yang akurat dalam 
pendataan kependudukan. Strategi yang dapat digunakan, yakni membuka akses 
informasi kependudukan secara digital kepada RT dan RW. Ketua RT dan Ketua RW 
dapat mengakses sistem informasi kependudukan tersebut dengan mudah sehingga 
dapat menginput informasi terbaru yang terjadi di lingkungannya.

Misalnya, ada seorang warga yang meninggal dunia atau pindah ke daerah lain.

Informasi tentang kependudukan tersebut, termasuk terkait pemilih dapat diakses 
oleh instansi yang memiliki kepentingan, seperti KPU dan Bawaslu. 
Editor: Masuki M. Astro

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1177889599E544AA9E8128F6FCE76416%40A10Live.

Reply via email to