Written byS82Saturday, September 17, 2022 08:13

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mengapa-koruptor-mudah-dibebaskan/
Mengapa Koruptor Mudah Dibebaskan?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas 
Kemenkuham) dengan kewenangannya memberikan ketentuan bebas bersyarat bagi 
sejumlah narapidana korupsi kelas kakap. Lantas, mengapa para koruptor itu 
seolah begitu mudah bebas?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak bagi narapidana. Pemberian 
remisi atau pembebasan bersyarat sendiri merupakan kewenangan dari Kementerian 
Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen 
Pas).

Pada 6 September 2022 lalu, Ditjen Pas Kemenkuham memberikan hak bebas 
bersyarat dan remisi  itu kepada narapidana korupsi dengan kasus- kasus korupsi 
besar yang merugikan negara.

Para narapidana korupsi tersebut antara lain, mantan Gubernur Banten Ratu Atut 
Chosiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan hakim Mahkamah Konstitusi 
(MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan jaksa 
Pinangki Sirna Malasari.

Remisi tersebut merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada 
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Serta, pembebasan bersyarat yang juga merupakan bebasnya napidana setelah 
menjalani masa pidana paling singkat satu per dua dari masa pidananya.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana tersebut merupakan hak 
bersyarat bagi narapidana yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa 
terkecuali dan non diskriminasi terhadap narapidana yang telah memenuhi 
persyaratan-persyaratan tertentu.

  
Dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, 
dijelaskan tentang persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif dalam 
mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Menurut Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, 
para narapidana koruptor kelas kakap yang bebas tersebut telah memenuhi 
persyaratan baik secara administratif dan substantif.

Akan tetapi, publik menilai kebijakan pemerintah dengan pemberian pembebasan 
bersyarat kepada narapidana korupsi ini tidak adil.

Pemerintah dinilai tidak tegas memberikan sanksi hukuman kepada para koruptor 
yang telah merugikan negara dan tentunya rakyat yang juga merasakan kerugian. 
Lantas, mengapa narapidana korupsi tersebut tampak bisa dengan mudah bebas?

Adanya Kepentingan Politik?  
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mencabut dan membatalkan Peraturan 
Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam 
PP tersebut, KPK memiliki peran untuk memberikan rekomendasi sebelum bebas 
bersyarat diputuskan Kemenkumham.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 
Nomor 7 tahun 2022 oleh Kemenkumham kewenangan pemberian remisi dan pembebasan 
bersyarat tersebut kini diatur langsung oleh Kementerian Ditjen Pas. 
Permenkumham tersebut kemudian menggantikan PP Nomor 99 Tahun 2012 atau PP 
Pengetatan Remisi Koruptor.

Dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, disebutkan bagi koruptor yang ingin 
mendapatkan remisi agar dapat bebas bersyarat harus memenuhi beberapa 
persyaratan.  Salah satu persyaratan bagi napi koruptor tersebut adalah dengan 
sudah membayar denda dan uang pengganti dari sanksi hukuman yang telah 
diputuskan oleh pengadilan.
Pernyataan terkait aturan remisi koruptor tesebut termuat dalam pasal 10 
Permenhkumham No. 7 Tahun 2022 :

“Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, 
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus 
telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.”

Hal tesebut sesuai dengan  apa yang dikatakan oleh Koordinator Humas dan 
Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti. Beliau mengatakan bahwa para narapidana 
untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi 
untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti 
bersyarat, dan cuti menjelang bebas).

Dengan adanya aturan remisi itu, maka tampaknya dapat dikatakan bahwa penegakan 
hukum boleh jadi menjadi semacam senjata politik (rule of law as a political 
weapon). Mungkin saja, remisi dan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada 
para koruptor kelas kakap tersebut ada memiliki maksud dan tujuan tertentu.

Hal itu agaknya berkelidan dengan yang dikatakan Samuel Huntington dalam 
teorinya grease the wheels atau oli pembangunan. Dalam teori grease the wheels, 
Huntington menilai korupsi dapat “melumasi roda perekonomian” yang membuat 
berjalannya pembangunan.

Di beberapa negara berkembang, korupsi justru kerap disebut  sebagai “oli 
pembangunan”.

Lantas, jika mengacu pada teori tersebut, apabila diminta untuk memilih suatu 
kondisi terkait korupsi sebagai oli pelumas pembangunan apakah tidak ada 
korupsi berarti, tidak ada pembangunan?

 
Korupsi Dianggap Ordinary Crime?
Adanya aturan remisi korupsi tersebut seolah mempermudah narapidana koruptor 
serta pelaku kejahatan luar biasa lainnya untuk mendapatkan remisi (pemotongan 
masa hukuman) dan pembebasan bersyarat.

Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan acapkali 
dijadikan alasan bagi pihak terkait dan termasuk para koruptor tersebut untuk 
mendapatkan remisi karena dinilai telah memenuhi persyaratan, baik 
administratif maupun substantif.

Semula, korupsi dinilai sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). 
Namun, saat ini dengan mudahnya bagi para koruptor untuk mendapatkan remisi 
serta pembebasan bersyarat. Maka, tidak berlebihan kiranya untuk 
mempertanyakan, apakah korupsi saat ini telah bergeser menjadi ordinary crime 
(kejahatan biasa)?
Hal tersebut turut menyita perhatian ICW (Indonesia Corruption Watch). ICW 
menilai pemberian remisi bagi koruptor semakin menunjukan kejahatan korupsi 
merupakan kejahatan biasa.

Salah satunya eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru dua tahun di penjara 
dan kini mendapatkan remisi untuk bebas bersyarat. Padahal, kasus korupsi yang 
melibatkannya tergolong besar, yakni dalam pusara kasus korupsi Cessie Bank 
Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.

Begitu pula dengan sederatan para koruptor kelas atas lainnya yang diberikan 
remisi dan pembebasan bersyarat seperti Ratu Atut, Suryadharma Ali, Patrialis 
Akbar, Zumi Zola, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani, hingga 
perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati 
Basri.

Apabila kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat yang begitu mudah didapatkan 
tersebut  dianggap sebagai upaya dari normalisasi kasus korupsi. Maka, 
pemerintah dinilai tidak punya legitimasi hukum yang tegas dan keseriusan dalam 
pemberantasan korupsi.

Di titik ini, kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat yang begitu mudah 
didapatkan para narapidana korupsi itu agaknya membuka interpretasi bahwa kasus 
korupsi menjadi bukan kejahatan yang serius.

Oleh karena itu, penafsiran lanjutan kemudian memunculkan pertanyaan, apakah 
pemerintah masih memiliki legitimasi hukum yang tegas dan keseriusan dalam 
pemberantasan korupsi?

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat bersikap tegas dalam mengatasi 
kasus korupsi dengan mempertimbangkan social justice atau keadilan sosial yang 
mengacu pada keadilan ditingkat masyarakat.

Selain itu, social justice juga harus diimplentasikan beriringan dengan legal 
justice atau keadilan hukum yang mana keadilannya berdasarkan pada 
perundang-undangan yang berlaku demi mencerminkan keadilan hukum yang baik 
semestinya.

Dengan mengindahkan keadilan hukum dalam mengatasi kasus korupsi yang marak 
terjadi, kekhawatiran dan sentiment minor masyarakat kiranya perlahan dapat 
diperbaiki.

Selain itu, rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai aparat 
penegak hukum yang baik diharapkan menjadi hasil akhir yang diinginkan. (S82)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/926D7B020EB847F7B44033537A8B5D54%40A10Live.

Reply via email to